Jumat, 29 April 2011

PERDA RETRIBUSI IMB KAB. KEBUMEN


LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR : 7 TAHUN 2008 SERI : C NOMOR : 3


 


PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 7 TAHUN 2008

TENTANG

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI KEBUMEN,

Menimbang :         a.   bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Mengingat    :        1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.  Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
13.  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17.  Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
18.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.  Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
22.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun 1989 Nomor 7);
23.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);
24.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2008 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17).











Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN
dan
BUPATI KEBUMEN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :        PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kabupaten Kebumen.
2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.      Bupati adalah Bupati Kebumen.
4.      Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.      Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Yayasan dan/atau bentuk badan lainnya.
6.      Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.      Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.      Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan oleh Bupati kepada orang pribadi atau badan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, merobohkan dan/atau merawat bangunan gedung atau bangunan lainnya sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
9.      Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah retribusi yang dipungut atas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan.
10.  Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.  Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Izin Mendirikan Bangunan.
12.  Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan lainnya beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan gedung tersebut dalam batas satu pemilikan.
13.  Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan membangun, memperbaharui, mengubah, mengganti seluruh atau sebagian atau memperluas bangunan termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan itu serta pekerjaan bangunan proyek yang berada di Daerah.
14.  Mengubah Bangunan adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah sebagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut, meliputi :
a.          mengubah fungsi dan kegunaan;
b.      mengubah bentuk dan estetika;
c.          mengubah konstruksi; dan.
d.      mengubah jaringan utilitas.
15.  Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai atau as pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh dibangun bangun-bangunan.
16.  Koefisien Dasar Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung atau bangunan lainnya dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
17.  Koefisien Lantai Bangunan adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung atau bangunan lainnya dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.  Koefisien Bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut.
19.  Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
20.  Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.  Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
22.  Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
23.  Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
24.  Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
25.  Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.


BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

Pasal 2

Dengan nama Retribusi IMB dipungut retribusi atas pelayanan pemberian IMB.

Pasal 3
Obyek Retribusi IMB adalah kegiatan pelayanan pemberian IMB.

Pasal 4
Subyek Retribusi IMB adalah orang atau badan yang memperoleh pelayanan pemberian IMB.

BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 5

Retribusi IMB termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 6

(1)   Tingkat penggunaan jasa IMB diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor lokasi, kelas, guna dan tingkat bangunan.
(2)   Faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan koefisien.
(3)   Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a.       Koefisien Kota/Wilayah

NO
HIERARKI KOTA/WILAYAH
KOEFISIEN
1
Bangunan pada Kota Kebumen dan Kota
Gombong (Kota Rangking I)
1,20
2
Bangunan pada Kecamatan Prembun,
Kecamatan Kutowinangun, Kecamatan Pejagoan
dan Kecamatan Karanganyar (Kota Rangking II)
1,00
3
Bangunan pada kota kecamatan selain Kota
Rangking I dan Rangking II (Kota Rangking III)
0,80
4
Bangunan pada kawasan tertentu
0,80
5
Bangunan pada wilayah pedesaan
0,25

b.      Koefisien Kelas Jalan
NO
KELAS JALAN
KOEFISIEN
1
Bangunan di pinggir Jalan Protokol/Utama
2,00
2
Bangunan di pinggir Jalan Arteri
1,50
3
Bangunan di pinggir Jalan Kolektor
1,25
4
Bangunan di pinggir Jalan Antar Lingkungan
1,00
5
Bangunan di pinggir Jalan Lokal
0,75
6
Bangunan di pinggir Jalan Setapak/Kampung/Desa
0,50

c.       Koefisien Kelas Bangunan
NO
KELAS BANGUNAN
KOEFISIEN
1
Permanen
1,00
2
Semi Permanen
0,80
3
Sementara
0,75


d.      Koefisien Guna Bangunan
NO
GUNA BANGUNAN
KOEFISIEN
1
Bangunan Perniagaan
1,50
2
Bangunan Perindustrian
1,30
3
Bangunan Tempat Tinggal (Perumahan)
1,00
4
Bangunan Kelembagaan
0,825
5
Bangunan Umum
0,70
6
Bangunan Pendidikan
0,60
7
Bangunan Khusus
0,60
8
Bangunan Campuran
1,5 X


koefisien


bangunan


induk
9
Bangunan Sosial
0,20
10
Bangunan Lain-lain (pagar dan lain-lain)
0,40
11
Bangunan Instalasi (kabel, pipa tanam dan lainlain)
0,60

e.       Koefisien Tingkat Bangunan
NO
TINGKAT BANGUNAN DENGAN JUMLAH
KOEFISIEN
1
Bangunan 1 (satu) Lantai
0,80
2
Bangunan 2 (dua) Lantai
0,90
3
Bangunan Lebih dari 3 (tiga) Lantai
1,00

(4)   Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan perkalian koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e.


BAB V
PRINSIP YANG DIANUT DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 7

Prinsip yang dianut dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi IMB adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

BAB VI
STRUKTUR, BESARNYA TARIF DAN
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI

Pasal 8
Besarnya Retribusi IMB yang terutang oleh orang atau badan dihitung dengan cara mengalikan Tarif Retribusi IMB dengan tingkat penggunaan jasa.

Pasal 9

(1)   Tarif Retribusi IMB dibedakan untuk bangunan umum, kegiatan pengadaan jasa konstruksi Pemerintah dan pemutihan IMB.
(2)   Tarif Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.       Tarif Retribusi IMB untuk bangunan umum
Tarif Retribusi IMB = 1 % x Nilai Bangunan




b.      Tarif Retribusi IMB untuk kegiatan pengadaan jasa konstruksi Pemerintah
Tarif Retribusi IMB = 1 % x Harga Konstruksi Bangunan

c.       Tarif Retribusi IMB untuk pemutihan IMB
Tarif Retribusi IMB = persentase penyusutan menurut tahun
                                    pendirian bangunan x perhitungan
                                    kembali Retribusi

(3)   Nilai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perkalian antara luas bangunan, Harga Satuan Bangunan dan Koefisien Bangunan.
(4)   Persentase penyusutan menurut tahun pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sebagai berikut :

NO
TAHUN PEMBANGUNAN BANGUNAN
BIAYA RETRIBUSI
1
Sebelum 1964
25% x Nilai Bangunan
2
1964 – 1973 40% x
40% x Nilai Bangunan
3
1974 – 1983
60% x Nilai Bangunan
4
1984– 1993
75% x Nilai Bangunan
5
1994 – 2003 90% x
90% x Nilai Bangunan
6
Sesudah 2003
100% x Nilai Bangunan
(5)   Untuk merobohkan bangunan dikenakan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari perhitungan kembali Retribusi IMB bangunan yang akan dirobohkan.
(6)   Untuk menerbitkan salinan IMB yang hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Retribusi IMB.
(7)   Teras, rabat dan halaman garasi dalam Rencana Anggaran Biaya dihitung 1/2 x Nilai Bangunan.

Pasal 10

Harga Satuan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dihitung berdasarkan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang berlaku pada saat itu.

BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 11

Retribusi IMB yang terutang dipungut dalam wilayah Daerah.

BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 12

(1)   Pemungutan Retribusi IMB tidak dapat diborongkan.
(2)   Retribusi IMB dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 13

(1)   Wajib Retribusi IMB wajib membayar Retribusi IMB secara lunas kepada Bendahara Penerima pada Dinas/Instansi yang berwenang atau tempat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)   Setiap pembayaran Retribusi IMB diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)   Dalam hal Wajib Retribusi IMB tidak membayar Retribusi IMB tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi IMB terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pasal 14

Retribusi IMB disetor oleh Bendahara Penerima ke Kas Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

BAB X
TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 15

(1)   Penagihan dilakukan dengan cara mengeluarkan STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi IMB yang dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)   Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya, Wajib Retribusi IMB harus melunasi Retribusi IMB terutang.
(3)   STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.

BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 16

(1)   Masa Retribusi IMB merupakan jangka waktu yang menjadi batas waktu bagi Wajib Retribusi IMB untuk memanfaatkan pelayanan IMB.
(2)   Masa Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan masa berlakunya IMB.

Pasal 17

Saat terutangnya Retribusi IMB adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 18

(1)   Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi IMB.
(2)   Pemberian pengurangan atau keringanan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi IMB.
(3)   Pembebasan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat yang ditimpa bencana alam dan/atau kerusuhan.
(4)   Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi IMB diatur oleh Bupati.






BAB XIII
KEDALUWARSA

Pasal 19

(1)   Piutang Retribusi IMB yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)   Hak untuk melakukan penagihan Retribusi IMB sudah kedaluwarsa apabila telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi IMB, kecuali apabila Wajib Retribusi IMB melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(3)   Kedaluwarsa penagihan Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila :
a.             diterbitkan surat teguran; atau
b.      ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi IMB baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 20

(1)   Piutang Retribusi IMB yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi IMB yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena Wajib Retribusi IMB meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi karena hak untuk melakukan penagihan Retribusi IMB sudah kedaluwarsa.
(2)   Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi IMB sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi IMB yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)   Piutang Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi IMB oleh Bupati.
(4)   Pada setiap akhir tahun takwin, berdasarkan laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati membuat Daftar Penghapusan Piutang untuk setiap jenis Retribusi IMB yang terutang, Jumlah Retribusi IMB yang telah dibayar, Sisa Piutang Retribusi IMB dan Keterangan mengenai Wajib Retribusi IMB.
(5)   Bupati menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi IMB kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen pada setiap akhir tahun takwin dengan dilampiri Daftar Penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)   Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi IMB yang sudah kedaluwarsa.
(7)   Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi IMB diatur oleh Bupati.





BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 21

(1)   Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)   Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.       menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.      meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
c.       meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
d.      memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
e.       melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.       meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
g.      menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkanruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.      memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
i.        memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.        menghentikan penyidikan; dan
k.      melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)   Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

BAB XV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 22
(1)   Wajib Retribusi IMB yang melanggar ketentuan dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi IMB yang terutang.
(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor: 9 Tahun 1999 Seri: B Nomor: 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.
                                                                                                     
                                                                                   Ditetapkan di Kebumen
                                                                                    pada tanggal

                                                                                    BUPATI KEBUMEN,
                                                                                                   ttd.
                                                                                      RUSTRININGSIH

Diundangkan di Kebumen
pada tanggal

   SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN KEBUMEN,


                SUROSO


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2008
NOMOR



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 7 TAHUN 2008

TENTANG

RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

I.      PENJELASAN UMUM

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi IMB merupakan jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

Peraturan Daerah tentang Retribusi IMB ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk memungut Retribusi IMB.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

II.      PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
            Cukup jelas.
Pasal 2
            Cukup jelas.
Pasal 3
            Cukup jelas.
Pasal 4
            Cukup jelas.
Pasal 5
            Cukup jelas.
Pasal 6
            Cukup jelas.
Pasal 7
            Cukup jelas.
Pasal 8
            Cukup jelas.




Pasal 9
            Ayat (1)
                     Cukup jelas.
            Ayat (2)
                     Huruf a
Contoh perhitungan Tarif Retribusi IMB untuk Bangunan Tempat Tinggal dengan luas 90 m2 yang terletak di pinggir Jalan Protokol untuk Kota Kebumen dan Bangunan 1 (Satu) Lantai.
1.      Koefisien Kota/Wilayah (Kota Kebumen)                    : 1,2
2.      Koefisien Jalan (Jalan Protokol)                                     : 2,0
3.      Koefisien Kelas Bangunan (Bangunan Permanen)          : 1,0
4.      Koefisien Guna Bangunan (Bangunan Tempat Tinggal)    : 1,00
5.      Koefisien Tingkat Bangunan (Bangunan 1 (Satu) Lantai) : 0,8


Hasil kali koefisien   =    1,2 x 2 x 1 x 1 x 0,8                =    1,92
Harga Bangunan       =    90 m2 x Rp 1.000.000,00        =    Rp 90.000.000,00
Nilai Bangunan         =    1,92 x Rp 90.000.000,00         =    Rp 172.800.000,00
Tarif Retribusi IMB =    Biaya Sempadan x Nilai Bangunan
                                 = 1% x Rp 172.800.000,00
                                 = Rp 1.728.000,00

Huruf b
Contoh perhitungan Tarif Retribusi IMB untuk kegiatan pengadaan jasa konstruksi pemerintah untuk bangunan gedung. Harga konstruksi bangunan gedung = Rp 300.000.000,00 Tarif Retribusi IMB untuk kegiatan pengadaan jasa konstruksi pemerintah             = 1% x Harga Konstruksi Bangunan
                              = 1% x Rp. 300.000.000,00
                              = Rp. 3.000.000,00

Huruf c
Contoh perhitungan Tarif Retribusi Pemutihan IMB untuk Bangunan Tempat Tinggal yang didirikan pada Tahun 1983 dengan luas 90 m2 yang terletak di pinggir jalan protokol untuk Kota Kebumen dan Bangunan 1 (Satu) Lantai.
1.      Koefisien Kota/Wilayah (Kota Kebumen)                      : 1,2
2.      Koefisien Jalan (Jalan Protokol)                                     : 2,0
3.      Koefisien Kelas Bangunan (Bangunan Permanen)          : 1,0
4.      Koefisien Guna Bangunan (Bangunan Tempat Tinggal)    : 1,00
5.      Koefisien Tingkat Bangunan (Bangunan 1 (Satu) Lantai) : 0,8

Hasil kali koefisien   = 1,2 x 2 x 1 x 1 x 0,8          = 1,92
Harga Bangunan       = 90 m2 x Rp 1.000.000,00 = Rp 90.000.000,00
Nilai Bangunan         = 1,92 x Rp 90.000.000,00
                                 = Rp 172.800.000,00

Tarif Retribusi IMB  = Biaya Sempadan x Nilai Bangunan
                                 = 1% x Rp 172.800.000,00
                                 = Rp 1.728.000,00


Tarif Retribusi Pemutihan IMB   = 60 % x Rp 1.728.000,00
                                                   = Rp 1.036.800,00

Ayat (3)
            Cukup jelas.
Ayat (4)
            Cukup jelas.
Ayat (5)
            Cukup jelas.
Ayat (6)
            Cukup jelas.
Ayat (7)
            Cukup jelas.
Pasal 10
Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang digunakan sebagai dasar perhitungan Tarif Retribusi adalah Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 11
            Cukup jelas.
Pasal 12
            Cukup jelas.
Pasal 13
            Cukup jelas.
Pasal 14
            Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
            Cukup jelas.
Pasal 17
            Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
            Cukup jelas.
Pasal 21
            Cukup jelas.
Pasal 22
            Cukup jelas.
Pasal 23
          Cukup jelas.
Pasal 24
            Cukup jelas.



Pasal 25
            Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
NOMOR 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar