Kamis, 21 April 2011

NASKAH RANCANGAN PERBUP TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN WISATA PANTAI BATU GONG


LAMPIRAN II
Naskah Akademis Rancangan Peraturan Bupati Tentang Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Wisata Pantai Batu Gong


BUPATI SUMBAWA
 


RANCANGAN PERATURAN BUPATI SUMBAWA
NOMOR :                  TAHUN 2011

TENTANG
TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
DI KAWASAN WISATA PANTAI BATU GONG

Menimbang  : a     bahwa pembangunan di kawasan pantai Batu Gong Kabupaten Sumbawa harus diarahkan kepada terwujudnya keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat;

1.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a  diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sumbawa yang mengatur Tata Bangunan dan Lingkungan  di kawasan pantai Batu Gong yang dijadikan obyek wisata;

Mengingat    :  1    Undang – undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2.      Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3.      Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4.      Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5.      Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.      Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
7.      Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
9.      Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
10.  Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 18 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa;
11.  Undang-undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :     Peraturan Bupati Sumbawa Tentang Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Wisata Pantai Batu Gong.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

(1)   ruang
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya
(2)   tata ruang
wujud struktur ruang dan pola ruang
(3)   struktur ruang
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional
(4)   pola ruang
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya
(5)   penataan ruang
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang


(6)   perencanaan tata ruang
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
(7)   pemanfaatan ruang
upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya
(8)   pengendalian pemanfaatan ruang
upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang
(9)   rencana tata ruang
hasil perencanaan tata ruang
(10)      kawasan lindung
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan
(11)      kawasan budi daya
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
(12)      kawasan perkotaan
wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
(13)      kawasan pesisir
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut
(14)      kawasan reklamasi pantai
kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru
(15)      ruang terbuka privat
ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik perorangan atau pengembang
(16)      ruang terbuka public
ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya
(17)      garis sempadan bangunan (GSB)
batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap batas tepi rencana jalan, batas rencana sungai, batas tepi rencana pantai, rencana saluran infrastruktur, batas jaringan listrik tegangan tinggi, batas tepi rel KA, garis sempadan mata air, garis sempadan aproad landing, dan garis sempadan telekomunikasi

(18)      garis sempadan pantai (GSP)
jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSP diukur dari titik pasang tertinggi
(19)      garis sempadan sungai ( GSS )
jarak bebas atau batas wilayah sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSS diukur dari garis bibir sungai
(20)      koefisien dasar bangunan ( KDB )
luas lantai dasar dibagi luas lahan kawasan
(21)      koefisien lantai bangunan ( KLB )
luas bangunan kotor dibagi luas lahan kawasan
(22)      koefisien dasar hijau ( KDH )
Luas penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai dibagi luas persil atau Kawasan.
(23)      koefisien dasar non hijau ( KNH )
Luas penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan non hijau di kawasan reklamasi pantai dibagi luas persil atau Kawasan. Ruang terbuka non hijau dimanfaatkan sebagai tempat parkir, halaman bangunan dll.
(24)      kemudahan publik
aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau)
(25)      reklamasi pantai
kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase
(26)      sempadan pantai
daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat *)
(27)      garis pantai
batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi
(28)      panorama pantai
potensi elemen-elemen natural pantai berupa pemandangan yang dapat direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/pantai/laut menjadi variabel-variabel yang berpengaruh dalam proses rencana tata ruang kawasan secara signifikan

*) Sumber : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;

(29)      elemen-elemen pantai
potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, contoh :pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, keteduhan, matahari, langit, dan panorama
(30)      pasang surut
gelombang yang dibangkitkan oleh adanya interaksi antara laut, matahari, dan bulan
(31)      abrasi
pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan

Pasal 2
Azas-azas

Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan
(1)   Kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
(2)   Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
(3)   Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
(4)   Kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.


BAB II
KEMUDAHAN PUBLIK DAN RUANG PUBLIK

PASAL 3
Umum

Untuk menjamin terwujudnya kemudahan publik di kawasan reklamasi pantai, pembangunan di kawasan Batu Gong ini harus memperhatikan:
(1)   Tata letak bangunan yang Estetis dan garis ketinggian bangunan yang berhirarki untuk  menjaga kemudahan publik dalam menikmati panorama ruang pantai;
(2)   Keberadaan ruang publik yang dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati secara mudah dan bebas oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya;
(3)   Potensi elemen-elemen pantai untuk direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses Ide, perancangan, dan pengemasan potensi alam/laut/pantai/perairan yang signifikan agar tercipta kemudahan dan kenyamanan publik;
(4)   Potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, misalnya pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, peneduh, langit, dan pemandangan /panorama;
(5)   Perwujudan kenyamanan pada elemen pantai dalam bentuk antara lain:
1.      suasana alami;
2.      keindahan panorama pantai;
3.      kejernihan riak dan gelombang air pantai;
4.      kehijauan bukit & lembah;
5.      kerimbunan hutan pantai;
6.      kebersihan pasir;
7.      kebiruan langit;
8.      keteduhan di sekitar pantai.
Kemudahan publik dan ruang publik pada kawasan reklamasi pantai ditunjukkan pada Gambar 1.
Gambar 1
Perwujudan ruang terbuka hijau di zona pantai


Pasal 4
Struktur ruang kawasan

Perencanaan struktur ruang kawasan reklamasi pantai Batu Gong disusun dengan memperhatikan:
(1)   Sumbu-sumbu tata ruang kawasan yang memanfaatkan elemen pantai/perairan sebagai garis poros/as kawasan secara visual maupun konseptual;



Gambar 2 Kemudahan publik dan ruang public




Kemudahan publik hilang akibat
bangunan depan menghalangi
kemudahan bangunan di belakangnya
yang jauh lebih rendah dalam
menikmati ruang publik/pantai








(2)   Struktur ruang kawasan yang melewati di daerah paling tepi dari sekitar batas bibir pantai dengan daratan harus dipertahankan menjadi wilayah public yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dengan mudah dimana wilayah Garis Sempadan Pantai (GSP) dapat dimanfaatkan seperlunya untuk ruang-ruang terbuka;
(3)   Pola struktur ruang kawasan yang melewati ruang perairan/pantai dibuat sealamiah mungkin (linier lurus atau linier lengkung) dengan mempertahankan morfologi dan elemen-elemen ruang pantai yang ada.

BAB III
ZONASI KAWASAN PANTAI BATU GONG

Pasal 5
Fungsi , Peruntukan dan Lingkungan Bangunan

(1)   Zona I yang merupakan wilayah Ruang terbuka Hijau. Mengingat kondisi pantainya yang terjal dan tingkat abrasi yang tinggi, kawasan ini tidak diperuntukan untuk wisata berenang dilaut tetapi dikhususkan untuk
a.       pertamanan atau perkebunan tanaman keras (Hutan Kota)
b.      bangunan terbuka dengan model Baruga, Gazebo luas maksimum 9 m2/unit.
c.       taman bermain anak-anak.
d.      bangunan khusus untuk penjaga / pengawas pantai. Luas maksimum 6 m2./unit.
e.       bangunan ibadah
f.       bangunan Restoran yang memiliki spesifikasi dinding bangunan transparan dengan rasio 60% transparan dan 40% massif.
g.      luas bangunan restoran permanen maksimum 50 m2 / unit.
h.      jarak antara bangunan restoran permanen minimal 25 meter.
i.        pedagang kaki lima temporer menggunakan bangunan / lapak bongkar pasang dengant tampilan yang menarik.
j.        ruang ganti pakaian atau Kamar Mandi / WC
k.      panggung terbuka.
(2)   Zona II merupakan zona Ruang Terbuka Non Hijau yang fungsi utamanya digunakan
a.       ruang parkir kendaraan roda 4 atau lebih dan kendaraan roda II. Model ruang parkir merupakan ruang parkir terbuka. Bukan gedung parkir.
b.      panggung terbuka semi permanen yang dapat dibongkar pasang.
c.       ruang penonton panggung terbuka atau pengunjung pameran.
d.      pertamanan yang memanfaatkan pot-pot bunga.
e.       rumah jaga untuk Satuan Pengamanan dengan luas maksimal 6 m2.
f.       pos Jaga dipintu keluar atau masuk dengan luas maksimal 2 m2
(3)   Zona III merupakan zona campuran untuk tempat peristirahatan (Resting Place) bagi penumpang bis, kedaraan umum dan pribadi dalam perjalanan Mataram – Sumbawa – Bima PP. Fungsi bangunan dapat berupa
a.       restoran baik yang tertutup maupun terbuka.
b.      toko / Ruko atau pertokoan / Rumah pertokoan permanen skala perdagangan tingkat lokal.
c.       bangunan pelayanan umum KM/WC.
d.      bangunan pelayanan kesehatan Puskesmas/ Pustu
e.       bangunan penginapan berizin.
f.       bangunan ibadah
(4)   Zona IV merupakan zona wisata laut. Kondisi pantai yang landai dengan tingkat abrasi yang rendah merupakan kondisi yang ideal untuk berenang dilaut. Fungsi bangunan dapat berupa
a.       bangunan terbuka dengan model Baruga, Gazebo luas maksimum 9 m2/unit.
b.      bangunan khusus untuk penjaga / pengawas pantai. Luas maksimum 6 m2./unit.
c.       bangunan ibadah
d.      bangunan Restoran yang memiliki spesifikasi dinding bangunan transparan dengan rasio 60% transparan dan 40% massif.
e.       luas bangunan restoran permanen maksimum 50 m2 / unit.
f.       jarak antara bangunan restoran permanen minimal 25 meter.
g.      pedagang kaki lima temporer menggunakan bangunan / lapak bongkar pasang dengant tampilan yang menarik.
h.      ruang ganti pakaian atau Kamar Mandi / WC
(5)   Kondisi pantai Zona IV yang sangat indah perlu didorong dengan memanfaatkan kawasan disebelahnya (Zona V) khusus untuk pembangunan hotel berbintang. Hal ini  akan menjadikan pantai Batu Gong sebagai kawasan wisata mancanegara.
(6)   Dilarang membangun bangunan selain dengan fungsi bangunan yang diatur dalam ayat (1) sampai dengan ayat (5)



BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN

Paragraf 1
Persyaratan Keandalan Bangunan

Pasal 6
Ketentuan Umum

(1)   Setiap Bangunan harus dibangun sesuai dengan persyaratan standar teknis bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Perencanaan Teknis Bangunan harus direncanakan oleh tenaga akhli Bangunan dari badan usaha atau perorangan.
(3)   Bangunan khusus atau bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 2 lantai harus direncanakan oleh tenaga ahli berbadan usaha atau perorangan yang memiliki sertifikat keakhlian sesuai dengan fungsi bangunan yang direncanakan.

Paragraf 2
Persyaratan Tata Bangunan Lingkungan

Pasal 7
Koefisien Dasar Bangunan

(1)   Zona I dan IV yang merupakan Ruang Terbuka Hijau yang dimanfaatkan untuk wisata kuliner dan pantai maksimum 30 %
(2)   Zona II yang merupakan RTNH sepenuhnya dimanfaatkan untuk ruang parkir, maksimum 20 %
(3)   Zona III yang merupakan kawasan perdagangan dan jasa maksimum 60 %
(4)   Zona IV yang merupakan kawasan wisata pantai maksimum 60 %
(5)   Zona V yang dikhususkan untuk kawasan jasa perhotelan maksimum 60 %

Pasal 8
Koefisien Lantai Bangunan

(1)   Zona I dan IV yang merupakan Ruang Terbuka Hijau yang dimanfaatkan untuk wisata kuliner dan pantai. KLB maksimum = 0,3 dan tinggi bangunan maksimum 1 lantai.
(2)   Zona II yang merupakan RTNH sepenuhnya dimanfaatkan untuk ruang parkir, KLB maksimum 0,2 dan tinggi bangunan maksimum 1 lantai.
(3)   Zona III yang merupakan kawasan perdagangan dan jasa. KLB maksimum 5 dan tinggi bangunan maksimum 6 lantai.
(4)   Zona IV yang merupakan kawasan wisata pantai. KLB maksimum 0,3 dan tinggi bangunan 1 lantai.
(5)   Zona V yang dikhususkan untuk kawasan jasa perhotelan. KLB maksimum 5 dan tinggi bangunan maksimum 6 lantai.

Pasal 9
Koefisien Dasar Hijau/ non Hijau

Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Koefisien Dasar Non Hijau (KDNH) di
(1)   Zona I, KDH minimal 80%, KDNH maksimal 20%
(2)   Zona II, KDH minimal 30% dimanfaatkan untuk taman, KDNH maksimal 70% hanya ada bangunan dengan persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
(3)   Zona III KDH minimal 60%, KDNH maksimal 20%
(4)   Zona IV KDH minimal 80% KDNH maksimal 20%
(5)   Zona V KDH minimal 60% KDNH maksimal 40%

Pasal 10
Garis Sempadan Bangunan dan Jarak antara blok bangunan

(1)   GSB depan bangunan tiap unit bangunan = ½ RMJ (Ruang Milik Jalan) jalan umum di depan bangunan, dimanfaatkan untuk taman atau Ruang Terbuka Non Hijau (tempat parkir). Khusus untuk Zona III GSB sama dengan Lebar ruang parkir didepan bangunannya (Zona II)
(2)   GSB samping bangunan tiap unit bangunan resort  minimal 5 meter, sedangkan hotel  minimal 1/10 tinggi bangunan.
(3)   GSB belakang bangunan tiap unit resort  minimal 5 meter, sedangkan hotel  minimal 1/10 tinggi bangunan.
(4)   Jarak antara Blok bangunan yang terpisah minimal 2 m kecuali untuk fungsi bangunan yang diatur dalam pasal (5) Peraturan Bupati ini

Pasal 11
Garis Sempadan Pantai dan Sungai

(1)   GSP depan,belakang atau samping bangunan tiap unit bangunan minimal 30 m. GSP dapat 0 m dengan syarat konstruksi bangunan harus professional dengan dinding penahan gelombang.
(2)   GSS depan minimal ½ dari lebar sungai. .

Pasal 12
Arsitektur bangunan gedung

Untuk setiap Bangunan di kawasan pantai Batu Gong harus dibangun dengan bentuk dan penampilan sebagai berikut :
(1)   Bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan lingkungan yang ada disekitarnya;
(2)   Tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan gedung, dan keandalan bangunan gedung;
(3)   Bangunan harus memperhatikan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya serta harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya;

BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 13
Peta Zonasi

Peta zonasi kawasan pantai Batu Gong dengan skala 1 : 50.000 sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14
Umum

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Bupati ini.

Pasal 15
Penyesuaian dan Ganti Kerugian

(1)   Pada saat Peraturan Bupati ini ditetapkan, semua pemanfaatan ruang yang tidak esuai dengan Peraturan Bupati ini harus disesuaikan melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
(2)   Penyesuaian pemanfataan ruang yang sah menurut pedoman pemanfaatan ruang ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(3)   Untuk pemanfaatan ruang yang izinnya diterbitkan sebelum pedoman ini disahkan dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh sesuai dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan penggantian yang layak sesuai dengan kemampuan daerah.
                                                                                    Ditetapkan di Sumbawa Besar
                                                                                    Pada tanggal ………………..
                                                                                    BUPATI SUMBAWA


                                                                                    JAMALUDDIN MALIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar