Jumat, 29 April 2011

DRAFT REV PERDA BANGUNAN DAN PEMBAHASANNYA



DRAFT REVISI
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
NOMOR       TAHUN 2011

TENTANG

BANGUNAN GEDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                  
BUPATI SUMBAWA,


Menimbang:         a.   bahwa  untuk  menata  pembangunan  agar  sesuai dengan Rencana Umum
                         Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan  penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa;
b.    bahwa dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dan guna tercapainya keserasian dan kelestarian lingkungan, dipandang perlu adanya penertiban dan pengaturan atas pelaksanaan mendirikan, memanfaatkan dan menghapuskan bangunan;
c.     bahwa berdasarkan  pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan.
Mengingat:           1.   Undang-Undang  Nomor  69  Tahun 1958  tentang Pembentukan Daerah-
daerah Tingkat II dalam Wilayah  Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negar Nomor 1665);
2.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara 2034);
3.     Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 1985  tentang Rumah Susun (Lembar Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3318);
4.     Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 132);
5.     Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3469);
6.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
7.     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembar Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8.     Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara nomor 3501);
9.     Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara nomor 3699);
10.  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran egara Tahun 2002 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
11.  Undang-Udang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
12.  Keputusan Presiden Nomor  53 Tahun 1989 tentang kawasan Industri.

                                               Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA
dan
BUPATI SUMBAWA

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.         Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahaan daerah.
3.         Bupati adalah Bupati sumbawa.
4.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahaan daerah.
5.       Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Sumbawa atau SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
6.         Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu adalah Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sumbawa atau  SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
7.         Bangunan adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada di atas atau di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung.
8.         Bangunan gedung adalah bangunan yang didalamnya digunakan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya.
9.         Bangunan permanen adalah  bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dapat bertahan lebih dari 15 tahun.
10.      Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dapat bertahana antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
11.      Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dapat bertahan kurang dari 5 tahun.
12.      Kapling/pekarangan adalah satu perpetakan tanah, yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
13.      Mendirikan bangunan ialah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
14.      Mengubah bangunan ialah pekerjaan mengganti dan atau menambah bangunana yang ada, termasuk pekerjaan membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
15.      Merobohkan bangunan ialah pekerjaan meniadakan sebagiah atau di seluruh bagian bangunan ditinjau dari segi fungsi bangunan dan atau konstruksi.
16.      Garis Sempadan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, tepi pantai atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kapling/pekarangan yang boleh dibangun dan yang tak boleh dibangun bangunan.
17.      Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
18.      Koefisien Lantai bangunan yang selanjutnya ditingkat KLB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara total luas lantai bangunan dengan kapling/pekarangan.
19.      Tinggi Bangunan adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
20.      Izin Mendirikan bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan dalam mendirikan/ mengubah bangunan.
21.      Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan adalah proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan untuk bangunan yang sudah ada tetapi belum memiliki IMB.
22.      Izin Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin yang diberikan untuk menggunakan bangunan sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.
23.      Izin pengapusan Bangunan yang selanjutnya disingkat IHB adalah izin yang diberikan untuk menghapuskan/ merobohkan bangunan secara total baik secara fisik maupun secara fungsi sesuai dengan fungsi bangunan yang tertera dalam IMB.

Kajian Akademis :
Terdapat peristilahan baru dalam rancangan Revisi Peraturan Daerah tentang Bangunan yang sebelumnya dalam Perda No 13 2003 tentang bangunan belum dicantumkan.
Antara lain
a)     SKPD Dinas Tata Ruang dan Pemukiman diganti dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa hal ini dikarenakan dengan dilaksanakannya Merger antara Dinas Praswil dan Dinas Tarungkim pada tahun 2008 maka kedua SKPD tersebut bergabung dengan nama baru Dinas PU Kabupaten Sumbawa.
b)    SKPD Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dicantumkan dalam peristilahan ini yang sekaligus mengambil alih fungsi Dinas Tata Ruang dan Pemukiman sebagai coordinator tim peneliti Permohonan Izin Mendirikan Bangunan.


Pasal 2
Klasifikasi bangunan

(1)       Menurut fungsinya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut:
a.     bangunan rumah tinggal dan sejenisnya;
b.    bangunan keagamaan;
c.     bangunan pelayanan umum;
d.    bangunan perdagangan dan jasa;
e.     bangunan industri;
f.     bangunan pergudangan;
g.    bangunan perkantoran;
h.     bangunan transportasi;
i.      bangunan khusus.
(3)       Menurut umurnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan permanent;
b.    bangunan semi permanent;
c.     bangunan sementara;
(3)       Menurut wilayahnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan di kota klasifikasi I;
(Sumbawa Besar, Kota Alas, Kota Empang)
Sampai Radius 7 Km dari pusat kota Sumbawa Besar.
Sampai Radius 3 Km dari pusat kota Alas dan Empang
b.    bangunan di kota klasifikasi II;
(Ibu kota Kecamatan Lape dan Plampang)
Sampai Radius 3 Km dari pusat kota;
c.     bangunan di kota klasifikasi III;
bangunan pada kota kecamatan selain kota klasifikasi I dan II
d.    bangunan di kawasan khusus/tertentu;
e.     bangunan di pedesaan.
(4)       Menurut lokasinya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan di tepi jalan arteri primer;
b.    bangunan di tepi jalan arteri sekunder;
c.     bangunan di tepi jalan kolektor primer;
d.    bangunan di tepi jalan kolektor sekunder;
e.     bangunan di tepi jalan lokal primer;
f.     bangunan di tepi jalan lokal sekunder;
g.    bangunan di tepi jalan lingkungan primer;
h.     bangunan di tepi jalan lingkungan sekunder;.
(5)       Menurut ketinggiannya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan satu lantai;
b.    bangunan dua lantai;
c.     bangunan tiga lantai atau lebih;
(6)       Menurut luasnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan dengan luas kurang dari 100 m2;
b.    bangunan dengan luas 100 – 250 m2;
c.     bangunan dengan luas 250 – 500 m2;
d.    bangunan dengan luas 500 – 1000 m2;
e.     bangunan dengan luas 1000 – 2000 m2;
f.     bangunan dengan luas 2000 – 3000 m2;
g.    bangunan dengan luas diatas 3000 m2;
(7)       Menurut statusnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan pemerintah;
b.    bangunan swasta;


Kajian Akademis :
Klasifikasi fungsi Bangunan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya serta fungsi khusus. Agak berbeda dengan klasifikasi fungsi yang dicantumkan dalam Rancangan Perda ini mengingat fungsi bangunan akan dikaitkan langsung dengan besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh pemohon.
Klasifikasi luas bangunandisesuaikan dengan rancangan perda retribusi yang diharapkan dapat disahkan bersamaan dengan perda bangunan.
Klasifikasi Tinggi bangunan disesuaikan dengan perda retribusi.
Klasifikasi status bangunan disesuaikan dengan status bangunan pada perda retribusi.
 Izin Mendirikan bangunan. Maka demi tercapainya azaz keadilan bangunan yang lebih berisiko terhadap gangguan pada masyarakat harus membayar retribusi IMB yang lebih tinggi.
Klasifikasi dari lokasi bangunan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi jalan yang diatur dalam PP No. 34 tahun 2007 tentang Jalan.

BAB II
PERSYARATAN TATA RUANG DAN LINGKUNGAN

Pasal 3

(1)       Setiap Bangunan harus memenuhi Persyaratan Tata Ruang dan Lingkungan.
(2)       Persyaratan Tata Ruang dan Lingkungan seperti yang diatur pada ayat (1) terdiri atas  
a.     Persyaratan Lokasi Bangunan.
b.    Persyaratan Garis Sempadan Bangunan,
c.     Persyaratan Garis Sempadan Pagar.
d.    Persyaratan Tinggi Bangunan.
e.     Persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
f.     Persyaratan Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
g.    Persyaratan Jarak Antar Bangunan.

(3)       Persyaratan Tata Ruang dan Lingkungan dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran I peraturan Daerah ini


BAB III
PERSYARATAN KEANDALAN BANGUNAN

Bagian Pertama

Persyaratan Arsitektur

Pasal 4
(1)        Setiap Bangunan harus memenuhi
a.     Persyaratan Arsitektur.
b.    Persyaratan Ketahanan Konstruksi.
c.     Persyaratan Ketahanan terhadap bahaya banjir.
d.    Persyaratan Utilitas
(2)        Persyaratan Keandalan Bangunan yang disyaratkan pada ayat 1 dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

BAB IV
PERIZINAN  BANGUNAN

Bagian Pertama
Izin Mendirikan/ Mengubah Bangunan (IMB)

Pasal 5

Bagi siapapun dilarang menbangun apabila:
a.     Tidak mempunyai Surat IMB.
b.    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat lanjut dari IMB.
c.     Menyimpang dari rencana pembangunan yang menjadi dasar pemberian IMB.
d.    Menyimpang dari peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
e.     Mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin pemiliknya atau kuasanya yang sah.



Paragraf pertama
Arahan Perencanaan
Pasal 6

(1)       Sebelum mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan  (PIMB), pemohon harus minta keterangan arahan perencanaan Kepada SKPD terkait tentang rencana-rencana mendirikan/mengubah bangunan.
(2)       Perencanaan bangunan harus dilaksanakan dan dibuat sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Ketiga
Tata Cara Mengajukan Permohonan dan Prosedur Izin Mendirikan/
Mengubah Bangunan

Pasal 7

(1)       PIMB harus diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)       Lembar isian PIMB dan Lampiran yang harus disertaka serta proses pengurusan Izin Mendirikan dijelaskan lebih lanjut dam Lampiran IV Peraturan Daerah Ini


Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan

Pasal 8
(1)       Bangunan yang sudah ada dan belum memiliki IMB dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan Cara Pemutihan.
(2)       Bila bangunan yang sudah ada melanggar ketetapan yang diatur pada BAB XII tetap mendapatkan sangsi administrasi seperti yang diatur pada pada BAB IX
(3)       Bangunan yang permohonan IMB nya dilakukan dengan cara Pemutihan tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah ini.
(4)       Besarnya Retribusi IMB yang harus dibayarkan diatur lebih lanjut pada Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
(5)        Proses Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.



Paragraf Keempat
Keputusan Izin Mendirikan /Mengubah Bangunan
Pasal 9

(1)       Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Izin Sementara.
(2)       Surat IMB ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
(3)       IMB hanya berlaku kepada nama yang tercantum dalam Surat IMB.
(4)       Permohonan yang selambat-lambatnya  3 (tiga) bulan setelah berlakunya IMB belum memulai pelaksanaan pekerjaannya, maka Surat IMB batal dengan sendirinya.
(5)       Perubahan nama pada Surat IMB dikenakan Bea balik Nama sesuai degan ketentuan yang berlaku.
(6)       Penggantian Surat IMB yang disebabkan Hilangnya atau Rusaknya Surat IMB dikenakan Bea penggantian yang diatur dalam Peratuaran Daerah Tentang Retribusi IMB.
(7)       Penggantian Surat IMB hanya bisa dilakukan setelah dilakukan kajian teknis oleh Tim Pengkaji yang beranggotakan SKPD Terkait dan dikoordinir oleh Kantor KPPT.
(8)       IMB dapat bersifat sementara kalau dipandang perlu oleh Kepala Daerah dan diberikan jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Kajian Akademis:
Penggantian Surat IMB hanya bisa dilakukan selama tidak ada perubahan fungsi bangunan, Luas Bangunan dan perubahan struktur bangunan. Untuk memastikan bahwa Surat IMB yang baru sebagai pengganti Surat IMB yang Hilang atau Rusak Pihak KPPT harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Peneliti yang menyatakan bahwa Surat IMB yang hilang/rusak masih berlaku dan layak mendapat penggantian surat IMB yang baru.

Pasal 10

Permohonan Izin Mendirikan  Bangunan (PIMB) ditolak apabila bangunan yang akan didirikan dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan seperti diatur pada BAB V;

Pasal 11

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diperlukan dalam hal menambah atau mengubah bagian bagian bangunan yang nilainya tidak lebih dari 2% nilai bangunan saat ini dan perubahannya tidak menyebabkan pelanggaran atas Persyaratan Keandalan Bangunan dan Persyaratan Tata Ruang dan Lingkungan.



Pasal 12

(1)       Kepala Daerah dapat mencabut surat IMB apabila :
a.     Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal izin itu diberikan pemegang izin masih belum melakukan pekerjaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan..
b.    Pekerjaan-pekerjaan itu terhenti selama 3 (tiga) bulan dan ternyata tidak diajukan;
c.     Izin yang telah diberikan itu kemudian ternyata didasarkan pada keterangan-keterangan yang keliru;
d.    Pembangunan itu kemudian ternyata menyimpang dari rencana dan syarat-syarat yang disahkan.
(2)       Pencabutan surat IMB diberikan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah kepada pemegang izin disertai dengan alasan-alasannya.
(3)       Sebelum Keputusan dimaksud dan ayat (2) pasal ini dikeluarkan, pemegang izin terlebih dahulu diberi tahu dan diberi peringatan secara tertulis dan kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatannya.

Kajian Akademis :
Adanya klausul tentang Pencabutan IMB bila dalam waktu 6 bulan setelah keluarnya Izin sementara untuk membangun dimaksudkan agar Pemohon IMB benar-bena serius melaksanakan pembangunan dan tidak hanya memanfaatkan Sertifikat IMB sebagai bahan permohonan kredit di Bank atau untuk menguasai tanah persil.

Paragraph Kelima
Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan/Mengubah Bangunan

Pasal 13

(1)       Permohonan IMB Wajib memberitahukan secara tertulis Kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada SKPD yang berkaitan dengan fungsi bangunan pada saat akan dimulai pelaksanaan pembangunan, selama pelaksanaan pembangunan dan setelah bangunan dinyatakan selesai 100%
(2)       Pelaksana Pembanngunan dan Prosedur Pelaksanaan Pembangunan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran VII Peraturan Daerah Ini.

Paragraf Keenam
Pengawasan

Pasal 14
(1)       Pegawasan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan oleh pengawas yang sudah mendapat izin.
(2)       Selama pekerjaan mendirikan bangunan dilakukan, pemohon IMB diwajibkan agar menempatkan salinan gambar IMB beserta lampirannya di lokasi pekerjaan untuk kepentingan pemeriksaan oleh petugas.
(3)       Petugas SKPD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan berwenang untuk :
a.     Memasuki dan memeriksa tempat pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan setiap saat pada jam kerja;
b.    Memeriksa apakah bahan bangunan yang digunakan sesuai dengan persyaratan Umum Bahan Bangunan  (PUBB) dan RKS;
c.     Memerintahkan menyingkirkan bahan bangunan yang tidak memenuhi syarat, demikian pula alat-alat yang yang dianggap berbahaya serta merugikan keselamatan/kesehatan umum;
d.    Memerintahkan membongkar atau menghentikan segera pekerjaan mendirikan bangunan, sebagian atau seluruhnya untuk sementara waktu apabila :
-       Pelaksanaan mendirikan bangunan menyimpang dari izin yang telah diberikan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan ;
-       Peringatan tertulis dari pengawas yang ditugaskan oleh SKPD terkait tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

(4)       Ayat 3 dikhususkan untuk Bangunan pemerintah / bangunan umum yang memang mencantumkan prosedur pengawasan seperti itu dalam spesifikasi bangunan.

Paragraf Ketujuh
Keselamatan Kerja

Pasal 15

(1)       Pelaksanaan mendirikan bangunan harus mengikuti ketentuan–ketentuan dari Peraturan Kesehatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku.
(2)       Pemegang IMB diwajibkan untuk selalu berusaha menyediakan air minum bersih yang memenuhi kesehatan lingkungan tempat pekerjaan, di tempat sedemikian rupa sehingga mudah di capai oleh para pekerja yang membutuhkannya.
(3)       Pemegang IMB diwajibkan selalu berupaya menyediakan perlengkapan PPPK lengkap dan banyaknya sesuai dengan jumlah orang yang di pekerjakan, ditempatkan sedemikian rupa didalam lingkungan pekerjaan sehingga mudah di capai apabila di perlukan.

Bagian Kedua
Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

Peragraf Pertama
Pemberitahuan Selesainya Mendirikan/Mengubah
Bangunan

Pasal 16

(1)       Setelah bangunan selesai, pemohon wajib menyampaikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan :
a.     Berita acara pemeriksaan dari pengawasan yang telah diakreditasi (bagi bangunan yang dipersyaratkan);
b.    Gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
c.     Foto copy tanda pembayaran retribusi.
(2)       Untuk Bangunan Rumah tinggal Pemohon cukup menyampaikan Laporan tertulis dilengkapi dengan Foto copy tanda pembayaran Retribusi.
(3)       Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait atas nama Bupati Kepala Daerah menerbitkan Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
(4)       Jangka waktu penerbitan IPB dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan selambat-selambatnya 12 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan berita acara pemeriksaan.

Kajian Akademis :
Ayat (1) dikhususkan untuk bangunan pemerintah atau bangunan umum yang dalam pembangunannya memang mempersyaratkan adanya laporan pengawasan dan gambar pelaksanaan (as build drawing).


Pasal 17
Apabila terjadi perubahan penggunaan bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam IMB, pemilik IMB diwajibkan mengajukan permohonan IPB yang baru kepada Kepala Daerah.

Paragraf Kedua
Tata cara Pengajuan Izin Penggunaan Bangunan

Pasal 18
(1)       Pengajuan IPB dilakukan segera saat bangunan telah selesai dikerjakan.
(2)       Permohonan IPB diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah oleh perorangan, badan/lembaga melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengisi formulir yang disediakan.
(3)       Formulir isian permohonan IPB dan Proses penerbitan Izin Penggunaan bangunan dijelaskan lebih lanjut dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah Ini

Pasal 19
IPB ditetapkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum 20 tahun untuk rumah tinggal dan setelah habis masa berlakunya, pemilik bangunan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan IPB.

Kajian Akademis :
Penetapan masa berlaku nya IPB yaitu 5 tahun untuk bangunan Umum dan 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal didasarkan pada risiko kerugian terhadap masyarakat Umum atas penyalah gunaan Penggunaan Bangunan.
Risiko pelanggaran IPB untuk bangunan rumah tinggal dianggap jauh lebih kecil dibandingkan dengan bangunan umum.
Disamping itu dinilai bahwa bangunan rumah tinggal bersifat Non Profit disbanding dengan Bangunan Umum yang bersifat Profit.

Paragraf Keempat
Pengawasan

Pasal 20
(1)       Dalam rangka pengawasan penggunaan bangunan, petugas SKPD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dapat meminta kepada pemilik bangunan untuk memperlihatkan IPB  beserta lampirannya.
(2)       Kepala Daerah dapat menghentikan penggunaan bangunan apabila penggunaannya tidak sesuai dengan IPB.
(3)       Dalam hal terjadi seperti ayat (2) Pasal ini, maka setelah diberikan peringatan tertulis serta apabila dalam waktu yang ditetapkan penghuni tetap tidak memenuhi ketentuan seperti yang ditetapkan dalam IPB, Kepala Daerah akan mencabut IPB yang telah diterbitkan.


Bagian Ketiga
Izin Penghapusan / Merobohkan Bangunan (IHB)

Paragraf Pertama
Petunjuk Merobohkan Bangunan

Pasal 21
(1)       Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk merobohkan bangunan yang dinyatakan :
a.     rapuh;
b.    membahayakan keselamatan umum;
c.     tidak sesuai dengan tata ruang kota dan ketentuan lain yang berlaku.
(2)       Pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan untuk merobohkan bangunannya.
(3)       Sebelum mengajukan permohonan IHB, permohonan harus terlebih dahulu meminta petunjuk tentang rencana merobohkan bangunan kepada Dinas Pekerjaan Umum  yang meliputi :
a.     tujuan atau alasan merobohkan bangunan;
b.    persyaratan merobohkan bangunan;
c.     cara merobohkan bangunan;
d.    hal-hal lain yang dianggap perlu.
(4)       Dalam Hal pemilik bangunan mengabaikan perintah untuk Merobohkan bangunan, Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada SKPD terkait untuk melaksanakani Pembongkaran (SatPolPP, Dinas PU dll).

Kajian Akademis :
Wacana adanya Izin Penghapusan Bangunan / Izin Merobohkan Bangunan sudah tercantum dalam Perda No. 13 tahun 2003 tetapi hingga saat ini belum pernah dilaksanakan proses perijinannya mengingan Izin Merobohkan Bangunan tidak dicantumkan dalam Perbup SOP Kantor KPPT.
Izin Merobohkan bangunan sangat diperlukan terutama untuk bangunan-bangunan bertingkat mengingat risiko terjadinya kecelakaan sangat besar akibat proses kegiatan merobohkan bangunan.
Proses pembongkaran secara paksa baru dilaksanakan setelah adanya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan Pemilik bangunan tetap tidak mau melakukan pembongkaran sendiri

Paragraf Kedua
Perencanaan Merobohkan Bangunan

Pasal 22

(1)       Perencanaan merobohkan bangunan dibuat oleh perencana bangunan.
(2)       Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi :
a.     bangunan sederhana;
b.    bangunan tidak bertingkat.


Paragraf Ketiga
Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin
Penghapusan / Merobohkan Bangunan

Pasal 23
(1)       PIHB harus diajukan sendiri secara tertulis kepada Kepala Daerah oleh perorangan atau badan/lembaga dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu .
(2)       Formulir isian PHIB dan Proses Pengurusan IHB dijelaskan lebih lanjut pada Lampiran VIII peraturan Daerah ini.


Paragraf Kelima
Pelaksanaan Penghapusan / Merobohkan Bangunan

Pasal 24

(1)       Pekerjaan merobohkan bangunan baru dapat dimulai sekurang-kurangnya 7 hari ke setelah IHB deterima.
(2)       Pekerjaan merobohkan bangunan dilaksanakan berdasarkan cara dan rencana yang disahkan dalam IHB.


Paragraf Keenam
Pengawasan

Pasal 25

(1)       Selama pekerjaan merobohkan bangunan dilaksanakan, pemilik IHB harus menempatkan salinan IHB Beserta lampirannya dilokasi pekerjaan untuk kepentingan pemeriksaan petugas.
(2)       Petugas berwenang :
a.     Memasuki dan memeriksa tempat pelaksanaan pekerjaan merobohkan bangunan;
b.    Memeriksa bangunan perlengkapan dan peralatan yang digunakan untuk merobohkan bangunan atau bagian-bagian banagunan yang dirobohkan sesuai dengan persyaratan yang disahkan dalam IHB;
c.     Melarang perlengkapan, peralatan, dan cara yang digunakan untuk merobohkan bangunan yang berbahaya bagi pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan, serta memerintahkan mentaati cara-cara telah disahkan dalam IHB.



BAB VI
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 26

(1)       Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan, Penggunaan, Merobohkan bangunan, pemohon IMB , IPB dan IHB wajib membayar retribusi terlebih dahulu.
(2)       Besarnya retibusi diberitahukan kepada pemohon secara tertulis.
(3)       Pembayaran retribusi tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima oleh pemohon.
(4)       Balik nama atas IMB dikenakan biaya retribusi sebesar 10% dari besarnya perhitungan kembali retribusi IMB yang bersangkutan.

Kajian Akademis :
Setelah Kantor KPPT menerima Rekomendasi dari SKPD terkait yang menyatakan bahwa bangunan yang dimaksud dalam PIMB layak untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kantor KPPT menetapkan Besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Pemohon IMB. Dalam waktu 15 hari setelah pemberitahun tertulis tentang Retribusi yang harus dibayar, pemohon harus sudah melakukan pembayaran  sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan bukti pembayaran Retribusi (Retribusi IMB dan Pajak Galian C) Kantor KPPT mengeluarkan Surat Izin sementara untuk mulai membangun.





Bagian Kedua
Komponen Biaya Dasar Penetapan Tarif Retribusi

Pasal 27

(1)       Tarif retribusi IMB, IPB dan IHB ditetapkan berdasarkan komponen biaya yang meliputi :
a.     Biaya formulir pendaftaran;
b.    Biaya pemeriksaan gambar/koreksi gambar yang meliputi arsitektur dan konstruksi;
c.     Biaya pengecekan lokasi;
d.    Biaya pengawasan;
(2)       Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada nilai bangunan, lokasi bangunan, status bangunan,kelas bangunan, tingkat  bangunan,dan luas lantai bangunan,

Kajian Akademis :
Tarif Retribusi IMB, IPB dan IHB diatur pada Peraturan Daerah tersendiri Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Retribusi IMB, IPB, IHB




BAB VII
ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pasal 28
Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan IMB, wajib mematuhi ketentuan/ peraturan perundang-undangan mengenai Analisa Dampak Lingkungan yang berlaku.
Pengaturan mengenai Analisa Dampak Lingkungan diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah Mengenai Analisa Dampak Lingkungan.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sangsi hukuman sesuai dengan Peraturan yang berlaku, dan untuk IMB dapat dicabut oleh Bupati Kepala Daerah.

BAB VII
P E N G A W A S A N

Pasal 29
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD (Dinas-dinas dilingkungan Pemda Kabupaten, Dinas-dinas Provinsi, Kantor Kecamatan, Kantor Desa, Kantor Kelurahan) terkait yang melakukan pembinanaan dan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kajian Akademis
Yang dimaksud dengan SKPD terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan atas konstruksi dan fungsi bangunan.
Desa dan Kelurahan merupakan jajaran terdepan yang bertugas melaksanakan pengawasan yang selanjutnya dilaporkan kepada SKPD terkait seperti Kantor Satpol PP, Dinas PU Kabupaten, Dinas Kesehatan, Kantor KPPT dll.
Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan SKPD terkait melaksanakan pengawasan secara langsung.

BAB VIII
KEBERATAN

Pasal 30

(1)       Setiap pemohon izin dapat mengajukan keberatan kepada kepala Kepala Daerah Melalui kantor KPPT dalam hal permohonan izinnya ditolak atau sampai batas waktu yang ditetapkan, belum ada keputusan terhadap permohonan yang diajukan;
(2)       Terhadap keberatan sebagaimana dimaksudkan ayat(1), kepala Kantor KPPT Setelah Berkonsultasi dengan SKPD terkait wajib memberikan penjelasan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari tehitung sejak diterimanya keberatan dimaksud;
(3)       Apabila pemohon tidak dapat menerima penjelasan sebagai dimaksud ayat (2), pemohon dapat mengajukan keberatan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (2);
(4)       Terhadap keberatan banding sebagaimana dimaksud ayat (3), Kepala Daerah wajib memberikan penjelasan secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterimanya keberatan banding dimaksud;
(5)       Apabila pemohon tidak menerima penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (4), pemohon dapat menempuh penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kajian Akademis
Ayat 5 menyebutkan pemohon dapat menempuh penyelesaian lain, yang dimaksud dengan penyelesaian lain adalah melalui jalur pengadialan.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 31
Apabila pemegang Izin dalam melaksanakan pekerjaan melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a.     peringatan tertulis;
b.    penghentian sementara kegiatan;
c.     penghentian sementara pelayanan umum;
d.    penutupan lokasi;
e.     pencabutan izin;
f.     pembatalan izin;
g.    pembongkaran bangunan;
h.     pemulihan fungsi ruang dan/ atau;
i.      denda administratif;

Kajian Akademis :
Terdapat perubahan atas sangsi yang dapat dikenakan kepada pemilik bangunan antara draft revisi dengan Perda nomor 13 tahun 2003.
Dalam draft ini sangsi disesuaikan dengan sangsi yangtercantum dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pasal 32
Tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana di maksud pasal 58 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 33

(1)       Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 3, pasal 4 , pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
(2)       Besarnya denda maksimum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditinjau dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
(3)       Tindak pidana sebagaimana dimaksukan ayat (1) pasal ini adalah pelaggaran.

BAB XI
P E N Y I D I K A N

Pasal 34

(1)   Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan  yang berlaku.
(2)   Dalam melaksanakan tugas penyidikan,PPNS sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.     Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kegiatan dan melakukan pemeriksaan;
c.     Menyuruh berhenti seseorang tersangaka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d.    Melakukan penyitaan benda, dan atau surat;
e.     Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f.     Mendatangkan orang ahli yang dipergunakan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g.    Mengadakan penghentian penyidik setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa terdapat Bukti atau Peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada tersangka dan keluarganya.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

(1)       Bangunan yang telah didirikan dan digunakan dan telah memiliki IMB/IPB sebelum Peraturan Daerah ini dikeluarkan, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini.
(2)       Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat IMB/IPB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMB/IPB.
(3)       Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan tenggang waktu selama 5 (Lima) tahun.
(4)       IMB sebagaiman dimaksud ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan rencana Pemerintah Daerah.
(5)       Permohonan yang telah diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.
(6)       Bangunan yang pengurusan IMB melewati batas waktu penyesuaian seperti yang diatur pada ayat 1 s/d 3 Pasal 62 diatas dikenai denda sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.



BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 36

(6)       Untuk Kawasan-kawasan tertentu, dengan pertimbangan tertentu, dapat ditetapkan peraturan bangunan secara khusus oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan Rencana Tata Bangunan dan lingkungan yang telah ada.
(7)       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Bupati Kepala Daerah.
(8)       Untuk jenis, besaran, jumlah lantai tertentu, yang mempunyai dampak penting bagi keselamatan orang banyak dan lingkungan, perlu adanya rekomendasi teknis dari Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah sebelum dikeluarkan IMB.

Kajian Akademis :
Bupati kepala daerah dapat membuat peraturan bangunan secara khusus untuk kawasan-kawasan tertentu. Hal ini disebabkan karena Perda Bangunan ini sifatnya masih umum. Sehingga untuk kasus-kasus yang bersifat khusus harus dibuatkan peraturan bangunan yang hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu saja.




BAB XIV
Ketentuan penutup

Pasal 37
Peraturan Daerah ini mulai barlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya, dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa.

                                                                                   Ditetapkan di Sumbawa Besar
                                                                                               Pada tanggal
                                                                                          BUPATI SUMBAWA

                                                                                                       ttd

                                                                                          JAMALUDIN MALIK
      Diundang di Sumbawa Besar
                 Pada tanggal
          SEKRETARIS DAERAH
        KABUPATEN SUMBAWA

                         ttd

           MAHMUD ABDULLAH


Tidak ada komentar:

Posting Komentar