Senin, 16 Mei 2011

Model Tata Ruang


BUPATI SUMBAWA

PERATURAN BUPATI SUMBAWA
NOMOR :                  TAHUN 2011
  
TENTANG
TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
DI KAWASAN WISATA PANTAI BATU GONG


Menimbang  :  a       bahwa pembangunan di kawasan pantai Batu Gong Kabupaten Sumbawa harus diarahkan kepada terwujudnya keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat;
b.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a  diatas perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sumbawa yang mengatur Tata Bangunan dan Lingkungan  di kawasan pantai Batu Gong yang dijadikan obyek wisata;

Mengingat    :  1    Undang – undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah – daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2.      Undang – undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3.      Undang – undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
4.      Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5.      Undang–undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6.      Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
7.      Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
9.      Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 18 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa;
10.  Undang-undang No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :     Peraturan Bupati Sumbawa Tentang Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Wisata Pantai Batu Gong.

Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.      Kawasan Wisata Pantai Batu Gong adalah suatu kawasan wisata yang terletak 14 Km di jalan Negara jurusan Sumbawa – Tano dengan koordinat geografis antara E117,34334 S 08,45624 dan E117,35194 S08,45224
2.      Bupati adalah Bupati Kabupaten Sumbawa
. Pasal 2
Peraturan Bupati tentang Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Wisata Pantai Batu Gong  bertujuan untuk
a.       Mewujudkan kawasan wisata yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyakat.
b.      Memberikan peluang usaha dibidang kepariwisataan dalam rangka turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di Kabupaten Sumbawa.
c.    Mengendalikan arah pengembangan kawasan wisata pantai Batu Gong agar sesuai dengan norma agama, adat istiadat dari masyarakat Kabupaten Sumbawa.
 
. Pasal 3
(1)   Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
a.       ketentuan umum, yang meliputi Zonasi Kawasan, Fungsi dan Peruntukan Bangunan pada masing-masing Zona;
b.      ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.
(2)   Pengaturan tentang Tata Bangunan dan Lingkungan di Kawasan Wisata Pantai Batu Gong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat secara lengkap dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Peraturan Bupati ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk diketahui dan dilaksanakan.
                                                                                    Ditetapkan di Sumbawa Besar
                                                                                    Pada tanggal …………………… 2011
                                                                                               
BUPATI SUMBAWA

 

Lampiran        : Peraturan Bupati Sumbawa
Nomor                        :
Tanggal           :
Tentang           : TATA BANGUNAN DAN   LINGKUNGAN DI KAWASAN WISATA PANTAI
BATU GONG

 

DAFTAR ISI
Daftar isi    
Prakata            
Pendahuluan
1     Ruang lingkup
2     Acuan normatif
3     Istilah dan definisi
BAB I   KETENTUAN UMUM
1.1 Pengertian
1.2 Azas

BAB II  KEMUDAHAN PUBLIK DAN RUANG PUBLIK
2.1  Umum
2.2  Struktur ruang kawasan

BAB III          ZONASI KAWASAN PANTAI BATU GONG
3.1      Umum
3.2       Zonasi , Struktur dan Pola Ruang
3.2.1    Zona I
3.2.1.1 Struktur Ruang
3.2.1.2  Pola Ruang
3.2.1.3  Amplop Ruang
3.2.2     Zona II
3.2.2.1  Struktur Ruang
3.2.2.2  Pola Ruang
3.2.2.3  Anplop Ruang
3.2.3     Zona III
3.2.3.1  Struktur Ruang
3.2.3.2 Pola Ruang
3.2.3.3 Anplop Ruang
3.2.4   Zona IV
3.2.4.1 Struktur Ruang
3.2.4.2  Pola Ruang
3.2.4.3  Anplop Ruang
3.2.5     Zona V
3.2.5.1  Struktur Ruang
3.2.5.2  Pola Ruang
3.2.5.3 Anplop Ruang
 
BAB IV  PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN     
4.1    Persyaratan Keandalan Bangunan
4.2    Arsitektur Bangunan Gedung
                    
BAB V  KETENTUAN PERALIHAN
5.1 Umum
5.2 Penyesuaian dan Ganti Kerugian


 

PRAKATA
Peraturan Bupati Tentang Tata Bangunan dan Lingkungan dikawasan wisata Pantai Batu Gong Kabupaten Sumbawa dipersiapkan oleh Panitia Penyusunan Norma Standar dan Kriteria Pemanfaatan Ruang. Kegiatan ini diprakarsai oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa melalui kegiatan Penyusunan Norma Standard dan Kriteria Pemanfaatan Ruang dengan anggaran yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan APBD tahun anggaran 2011.

Penulisan ini mengikuti Pedoman Badan Standarisasi Nasional (BSN) No. 8 Tahun 2000 melalui proses pembahasan dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan BSN No. 9 Tahun 2000. Dalam proses pembahasannya telah melibatkan narasumber, pakar dari Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, Badan dan Dinas Teknis di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa.
Peraturan Bupati ini akan melengkapi ketentuan, acuan, dan pedoman yang telah ada untuk meningkatkan kualitas Tata Bangunan dan Lingkungan di kawasan wisata pantai Batu Gong.

 

 
PENDAHULUAN
 
Kawasan Wisata Pantai Batu Gong cenderung mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, sehingga menimbulkan berbagai masalah seperti
1.      meningkatnya pertumbuhan bangunan sarana dan prasarana pariwisata ditepi pantai yang dapat mengganggu kelestarian alam dan lingkungan hidup dikawasan pantai.
2.      Pertumbuhan bangunan ditepi pantai yang menutupi pandangan bebas ke laut lepas yang cenderung mengabaikan hak masyarakat luas (publik) untuk menikmati keindahan pantai.
3.      Kebutuhan lahan yang begitu pesat memaksa masyarakat/pengusaha melakukan perluasan lahan dengan cara menimbun pantai (Reklamasi Pantai) tanpa izin dan tidak dibekali pengetahuan teknis yang cukup sehingga membahayakan diri sendiri atau masyarakat lainnya dalam menghadapi bahaya gelombang laut.
4.      Adanya kecenderungan penyalahgunaan fungsi wisata yang mengarah kepada kegiatan-kegiatan wisata yang tidak sesuai dengan norma, adat dan kebiasaan masyarakat setempat.
Peraturan Bupati ini dapat dipakai sebagai pedoman atau pengendali pengembangan kawasan wisata pantai Batu Gong sehingga dicapai kondisi Tata Bangunan dan Lingkungan yang nyaman, aman, seimbang/serasi dengan lingkungan sekitarnya.

 
BAB I
KETENTUAN UMUM

1.1    Ruang Lingkup
terdiri atas materi-materi yang memang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk diatur sesuai dengan kondisi, tradisi dan adat istiadat wilayah setempat yaitu
1      Zonasi, Fungsi dan Peruntukan Bangunan
2      Struktur Ruang, Pola Ruang dan Anflop Ruang
a.       Intensitas Bangunan yang terdiri atas KDB (Koefisien Dasar Bangunan), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau / Non Hijau (KDH dan KNH, Garis Sempadan Bangunan terhadap Jalan, Pantai dan Sungai, Jarak antara Bangunan, Luas Bangunan.
b.      Arsitektur Bangunan.
c.       Ketinggian Bangunan.

1.2 Pengertian
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
(1)          ruang
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya
(2)          tata ruang
wujud struktur ruang dan pola ruang
(3)          struktur ruang
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional
(4)          pola ruang
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya
(5)          penataan ruang
suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
(6)          perencanaan tata ruang
suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
(7)          pemanfaatan ruang
upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang, melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya
(8)          pengendalian pemanfaatan ruang
upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang
(9)          rencana tata ruang
hasil perencanaan tata ruang
(10)      kawasan lindung
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan
(11)      kawasan budi daya
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan
(12)      kawasan perkotaan
wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
(13)      kawasan pesisir
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut
(14)      kawasan reklamasi pantai
kawasan hasil perluasan daerah pesisir pantai melalui rekayasa teknis untuk pengembangan kawasan baru
(15)      ruang terbuka privat
ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik perorangan atau pengembang
(16)      ruang terbuka public
ruang terbuka yang terdapat pada lahan milik publik baik berupa taman, lapangan olah raga, atau ruang terbuka lainnya yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya
(17)      garis sempadan bangunan (GSB)
batas persil yang tidak boleh didirikan bangunan dan diukur dari dinding terluar bangunan terhadap batas tepi rencana jalan, batas rencana sungai, batas tepi rencana pantai, rencana saluran infrastruktur, batas jaringan listrik tegangan tinggi, batas tepi rel KA, garis sempadan mata air, garis sempadan aproad landing, dan garis sempadan telekomunikasi
(18)      garis sempadan pantai (GSP)
jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSP diukur dari titik pasang tertinggi
(19)      garis sempadan sungai ( GSS )
jarak bebas atau batas wilayah sungai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan. GSS diukur dari garis bibir sungai
(20)      koefisien dasar bangunan ( KDB )
luas lantai dasar dibagi luas lahan kawasan
(21)      koefisien lantai bangunan ( KLB )
luas bangunan kotor dibagi luas lahan kawasan
(22)      koefisien dasar hijau ( KDH )
Luas penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan hijau di kawasan reklamasi pantai dibagi luas persil atau Kawasan.
(23)      koefisien dasar non hijau ( KNH )
Luas penyediaan ruang terbuka baik ruang terbuka publik dan non hijau di kawasan reklamasi pantai dibagi luas persil atau Kawasan. Ruang terbuka non hijau dimanfaatkan sebagai tempat parkir, halaman bangunan dll.
(24)      kemudahan publik
Aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau)
(25)      reklamasi pantai
kegiatan di tepi pantai yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase
(26)      sempadan pantai
daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat *)
(27)      garis pantai
batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi
(28)      panorama pantai
potensi elemen-elemen natural pantai berupa pemandangan yang dapat direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses penggalian, perancangan dan pengemasan potensi alam/pantai/laut menjadi variabel-variabel yang berpengaruh dalam proses rencana tata ruang kawasan secara signifikan
(29)      elemen-elemen pantai
potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, contoh :pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, keteduhan, matahari, langit, dan panorama
(30)      pasang surut
gelombang yang dibangkitkan oleh adanya interaksi antara laut, matahari, dan bulan
(31)      abrasi
pengikisan pantai oleh hantaman gelombang laut yang menyebabkan berkurangnya areal daratan
1.2 Azas-azas
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan
(1)   Kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
(2)   Nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
(3)   Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
(4)   Kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
BAB II
KEMUDAHAN PUBLIK DAN RUANG PUBLIK
 
2.3 Umum
Untuk menjamin terwujudnya kemudahan publik di kawasan reklamasi pantai, pembangunan di kawasan Batu Gong ini harus memperhatikan:
(1)      Tata letak bangunan yang Estetis dan garis ketinggian bangunan yang berhirarki untuk  menjaga kemudahan publik dalam menikmati panorama ruang pantai;
(2)      Keberadaan ruang publik yang dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati secara mudah dan bebas oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya;
(3)      Potensi elemen-elemen pantai untuk direpresentasikan kembali melalui kreativitas proses Ide, perancangan, dan pengemasan potensi alam/laut/pantai/perairan yang signifikan agar tercipta kemudahan dan kenyamanan publik;
(4)      Potensi alam/pantai yang perlu dikembangkan sekaligus dikonservasi, misalnya pasir, hutan, flora dan fauna air, bakau, tebing/bibir pantai, kontur, peneduh, langit, dan pemandangan /panorama;
(5)      Perwujudan kenyamanan pada elemen pantai dalam bentuk antara lain:
1.      suasana alami;
2.      keindahan panorama pantai;
3.      kejernihan riak dan gelombang air pantai;
4.      kehijauan bukit & lembah;
5.      kerimbunan hutan pantai;
6.      kebersihan pasir;
7.      kebiruan langit;
8.      keteduhan di sekitar pantai.
Kemudahan publik dan ruang publik pada kawasan reklamasi pantai ditunjukkan pada Gambar 1.
Gambar 1
Perwujudan ruang terbuka hijau di zona pantai
2.4 Struktur ruang kawasan
Perencanaan struktur ruang kawasan reklamasi pantai Batu Gong disusun dengan memperhatikan:
(1)   Sumbu-sumbu tata ruang kawasan yang memanfaatkan elemen pantai/perairan sebagai garis poros/as kawasan secara visual maupun konseptual;
Gambar 2 Kemudahan publik dan ruang public

(2)   Struktur ruang kawasan yang melewati di daerah paling tepi dari sekitar batas bibir pantai dengan daratan harus dipertahankan menjadi wilayah public yang dapat dinikmati oleh masyarakat umum dengan mudah dimana wilayah Garis Sempadan Pantai (GSP) dapat dimanfaatkan seperlunya untuk ruang-ruang terbuka;
(3)   Pola struktur ruang kawasan yang melewati ruang perairan/pantai dibuat sealamiah mungkin (linier lurus atau linier lengkung) dengan mempertahankan morfologi dan elemen-elemen ruang pantai yang ada.
BAB III
ZONASI KAWASAN PANTAI BATU GONG
3.1   Umum
Penetapan zonasi merupakan tujuan utama dalam rangka
a.          Menjaga lingkungan di kawsan ini agar tetap indah, seimbang dan serasi dengan lingkungan disekitarnya.
b.         Menjaga agar tidak terjadi penyalah gunaan pemanfaatan kawasan wisata untuk kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Norma, adat dan budaya setempat.
c.          Menjaga keselamatan dan keamanan wisatawan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan dilaut maupun didarat.
Penetapan Fungsi bangunan, Peruntukan Bangunan dan Lingkungan Bangunan termasuk juga nilai-nilai maksimum dan minimum yang diatur pada masing-masing zona bukanlah suatu bentuk ketidak konsistenan (diskriminasi) tetapi merupakan suatu tugas dan kewajiban pemerintah mengatur agar lingkungan tetap aman, sehat, indah, serasi dengan lingkungan sekitarnya.
3.2       Zonasi , Struktur dan Pola Ruang
3.2.1    Zona I
3.2.1.1 Struktur Ruang
1.    Prasarana : jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran;
2.    Utilitas : jaringan listrik, telepon dan gas;
3.    Sarana : pasar rakyat tradisional/seni/art & craft shop, kesehatan, peribadatan, keamanan, niaga, jasa informasi, kegiatan budi daya (produksi), keamanan dan pelayanan kesehatan, museum;
4.    Didukung dengan akses ke pusat pelayanan ke pusat pelayanan niaga (pasar rakyat/art & craft shop), daerah tujuan wisata, jasa dan pusat informasi wisata, kegiatan budi daya (produksi), lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada), mixed-use area, keamanan kawasan dan pelayanan kesehatan;
5.    Pengaturan transportasi:
a.       Didukung penyediaan kelengkapan prasarana transportasi dan kelayakan sistem transportasi darat, perairan dan udara;
b.       Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty;
c.       Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian.
6.    Tidak disediakan ruang. Untuk ruang parker digunakan ruang parker khusus yang ada pada Zona II
3.2.1.2     Pola Ruang
Merupakan Ruang terbuka Hijau. Mengingat kondisi pantainya yang terjal dan tingkat abrasi yang tinggi, kawasan ini tidak diperuntukan untuk wisata air tetapi dikhususkan untuk
a.       Pertamanan atau perkebunan tanaman keras (Hutan Kota)
b.      Bangunan terbuka dengan model Baruga, Gazebo luas maksimum 9 m2/unit.
c.       Taman bermain anak-anak.
d.      Bangunan khusus untuk penjaga / pengawas pantai. Luas maksimum 6 m2./unit.
e.       Bangunan ibadah
f.       Bangunan Restoran yang memiliki spesifikasi dinding bangunan transparan dengan rasio 60% transparan dan 40% massif.
g.      Luas bangunan restoran permanen maksimum 50 m2 / unit.
h.      Jarak antara bangunan restoran permanen minimal 25 meter.
i.        Pedagang kaki lima temporer menggunakan bangunan / lapak bongkar pasang dengant tampilan yang menarik.
j.        Ruang ganti pakaian atau Kamar Mandi / WC
k.      Panggung terbuka.
3.2.1.3   Amplop Ruang
a.       KDB maximum 30 %
b.      KLB maximum 0,3, Jumlah maksimum lantai bangunan 1
c.       KDH minimal 80%, KDNH maksimal 20%
d.      GSB (Garis Sempadan Bangunan) terhadap Jalan Nasional Tano – Bima = ½ RMJ
e.       GSP 30 – 50 m. dapat 0 m dengan rekayasa teknis yang professional.
3.2.2          Zona II
3.2.2.1  Struktur Ruang
1.      Prasarana: jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran;
2.      Utilitas: jaringan listrik, telepon, dan gas;
3.      Didukung dengan akses ke pusat pelayanan niaga, jasa informasi, dan kegiatan budi daya (produksi), lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada) beserta prasarana dan sarananya serta kawasan perumahan dan permukiman;
4.       Pengaturan transportasi:
a.       Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan;
b.       Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty;
5.       Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem:
a.       Kantong parkir;
b.       On street parking;
c.       Parking structure;
d.       Inner court yard parking;
e.       Back yard parking.
6.       Harus menyediakan dan mengatur loading-unloading area;
3.2.2.2   Pola Ruang
Merupakan zona Ruang Terbuka Non Hijau yang fungsi utamanya digunakan
1.      Ruang parkir kendaraan roda 4 atau lebih dan kendaraan roda II. Model ruang parkir merupakan ruang parkir terbuka. Bukan gedung parkir.
2.      Panggung terbuka semi permanen yang dapat dibongkar pasang.
3.      Ruang penonton panggung terbuka atau pengunjung pameran.
4.      Pertamanan yang memanfaatkan pot-pot bunga.
5.      Rumah jaga untuk Satuan Pengamanan dengan luas maksimal 6 m2.
6.      Pos Jaga dipintu keluar atau masuk dengan luas maksimal 2 m2
3.2.3.3        Anplop Ruang
1        KDB maximum 30 %
2        KLB maximum 0,3, Jumlah maksimum lantai bangunan 1
3        KDH minimal 20%, KDNH maksimal 80%
3.2.3              Zona III
3.2.3.1        Struktur Ruang
1.          Prasarana: jaringan jalan, air bersih, drainase, sanitasi, pemadam kebakaran;
2.          Utilitas: jaringan listrik, telepon, dan gas;
3.          Sarana: pasar rakyat, pertokoan, mall, supermarket/swalayan, kesehatan, peribadatan, keamanan, bank;
4.          Didukung dengan akses ke pusat pelayanan niaga, jasa informasi, dan kegiatan budi daya (produksi), lokasi tujuan industri wisata alam (bila ada) beserta prasarana dan sarananya serta kawasan perumahan dan permukiman;
5.          Pengaturan transportasi:
a.       Didukung penyediaan prasarana transportasi di wilayah perairan dan daratan;
b.       Penyediaan kelengkapan transportasi air skala lingkungan untuk kanal, sungai, creeks dan atau lagoon yang memadai seperti dermaga lingkungan/kolektif, pelantar, boat, kano, jetty;
c.       Penyediaan kelengkapan transportasi jalan yang memadai seperti terminal, halte, pedestrian.
6.          Harus menyediakan ruang dan mengatur parkir dengan sistem:
a.       Kantong parkir;
b.       On street parking;
c.       Parking structure;
d.       Inner court yard parking;
e.       Back yard parking.
7.          Harus menyediakan dan mengatur loading-unloading area;
8.          Didukung view dan amenitas yang menarik dengan melalui perencanaan
a.       Kawasan tepi air/pantai: dimana konfigurasi sebagian bangunan diorientasikan ke ruang perairan sehingga sebagian kawasan perdagangan dan jasa secara eksklusif memiliki view dan amenitas pantai sekaligus menjadi bagian wajah depan dari lingkungan perdagangan dan jasa