Senin, 09 November 2015

SURAT KE KABAN



Nomor : Lepas
Lampiran             : -
Hal                      : Penjelasan Pelaksanaan Tugas
                              Kasubbid Pengkajian Lingkungan
                                                                                                Sumbawa Besar, 9 November 2015
                                                                                                                                                     
Kepada
                                                                                                 Kepala Badan Penanaman Modal dan
                                                                                                                 Lingkungan Hidup.
                                                                                                  Di.
                                                                                                                   Sumbawa Besar


Sehubungan dengan pemanggilan oleh Kepala BPM-LH tentang pelaksanaan tugas Saya sebagai Kepala Subbid Pengkajian Lingkungan, untuk menghindari terjadinya perdebatan berkepanjangan maka sebaiknya saya memberi penjelasan secara tertulis sebagai berikut.
Selain itu sayapun tidak mau dibodohi oleh Kabid, Sekban, Kaban dengan mengemukakan dalil-dalil peraturan yang memberlakukan peraturan secara diskriminatif. Kaban,Kabid Sekban boleh pakai SPPD sebanyak banyaknya toh dia yang berkuasa tapi jangan coba-coba Kasubbid Pengkajian Lingkungan menggunakannya.
Sebagai Kasubbid pengkajian lingkungan saya berusaha untuk bekerja secara professional tapi dalam pelaksanaannya tugas saya tidak didukung sama sekali oleh Kepala Bidang, Sekretaris Badan dan Kepala Badan. Saya akan jelaskan satu persatu untuk masing-masing kegiatan.
Kegiatan Koordinasi Perizinan UKL-UPL dan SPPL.
1.      Tugas sebagai Kasubbid tidak bisa dilaksanakan dengan baik karena kegiatan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagian sudah dikuasai oleh orang-orang tertentu dan menjadikan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagai lahan bisnis. Dokumen UKL-UPL dibuat tebal-tebal guna menarik biaya besar kepada pemrakarsa.
Kasubbid pengkajian lingkungan berusaha meluruskan dengan berpedoman kepada Permen LH no. 16 untuk memberi contoh cara penyusunan dokumen UKL-UPL yang ringkas dan tidak membebani biaya terlalu besar kepada pemrakarsa. Tapi mendapatkan hambatan dari sana-sini. Pada saat hambatan ditingkat Bidang mulai teratasi hambatan terbesar muncul dari Kepala Badan yang menunda-nunda penandatanganan Rekomendasi dan Izin Lingkungan hal ini terjadi pada penyusunan dokumen UKL-UPL Pembangunan Hotel dan Dermaga Pulau Moyo. Pembangunan Sutet GI Labuhan. Pembangunan Tempat Rekreasi Sumbawa Water Park dll. Semua kegiatan Penyusunan UKL-UPL yang disusun berdasarkan saran-saran Kasubbid Pengkajian Lingkungan membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan untuk ditanda tangani dan harus melalui tahapan ketegangan dan keributan.
Semua tahu bahwa penanggung jawab utama adalah Kaban tetapi tidak berarti Kepala Badan Berkuasa dan menjadikan managemen BPM-LH sebagai managemen tukang cukur lalu mengabaikan tugas structural lainnya terutama Kasubbid.
2.      Kegiatan perijinan lingkungan untuk usaha skala kecil (SPPL) yang berada dibawah koordinasi Kasubbid Pengkajian Lingkungan tidak bisa terlaksana dengan baik karena secara structural dihambat oleh kepala Badan. Kasubbid hanya dijadikan tukang paraf dan tanda tangan. Semua SPPD dalam daerah dihambat dengan mempersulit ditanda tangani oleh kepala Badan. Bagaimana Kasubid Pengkajian Lingkungan bisa melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas yang diparaf kalau setiap SPPD dalam daerah yang diajukan ditolak, dihambat dan dipersulit oleh Kaban.
3.      Secara Sistimatis Kabid, Sekban dan Kaban tidak mendukung pelaksanaan tugas Kasubbid Pengkajian Lingkungan hal ini jelas terlihat dari caranya tidak memberi kesempatan Kasubbid Pengkajian lingkungan mengembangkan diri. Setiap kegiatan Pelatihan AMDAL C yang seharusnya kewajiban Kasubbid Pengkajian Lingkungan untuk mengikutinya malah orang lain yang disuruh berangkat berangkat Pertamas tahun 2013 Arian yang berangkat kemudian tahun 2015 Sekban yang berangkat.
4.      Kesimpulannya untuk Kegiatan Perizinan Kepala badan Langsung ataupun tidak Langsung tidak mau mengakui Keberadaan Kasubbid pengkajian lingkungan yang secara resmi dijabat oleh Bagus Gunawan BE, SE.
5.      Jadi Karena ketidak lancaran Pelaksanaan tugas Kasubbid Pengkajian lingkungan yang dijabat oleh Bagus Gunawa BE, SE bukan kesalahan saya sebagai pejabat tapi memang dikondisikan oleh Kabid, Sekban dan Kaban untuk supaya saya tidak bisa bekerja maka silahkan Kaban membuat pernyataan bahwa Bupati Sumbawa telah salah memilih Bagus Gunawan BE, SE sebagai Kepala Sub Bidang Pengkajian Lingkungan lalu meminta Bupati Sumbawa menunjuk Dodi sebagai anak emasnya menggantikan jabatan saya.
Kegiatan Peningkatan Kinerja Laboratorium
Tidak berbeda dengan kegiatan Perizinan Dokumen Lingkungan, kegiatan peningkatan Kinerja Laboratoriumpun mengalami hambatan.
Sejak saya menjabat sebagai Kasubbid pengkajian lingkungan saya mulai mempelajari tugas-tugas yang harus saya langsanakan sebagai PPTK Kegiatan Laboratorium. Pada waktu itu Kondisi laboratorium terlantar tidak beroperasi sama sekali. Seluruh alat-alat yang ada dalam kondisi rusak karena tidak dipelihara. Alat-alat yang menggunakan batre sebagian besar rusak karena batrainya meleleh dan merusak alat elektronik. Kondisi tersebut terjadi sejak tahun 2007 sampai 2012 semua bahan kimia yang ada rusak karena kadaluarsa.
Sebagai Kasubbid pengkajian lingkungan yang berusaha mengoperasikan Laboratorium saya menghadapi berbagaimacam kesulitan yang sumbernya berbagai hambatan dari Kabid, Sekban dan Kaban antara lain
1.      Akhir tahun 2013 peralatan AAS sudah berhasil dikalibrasi dengan menggunakan computer milik bidang PDL. Setelah itu alat tersebut berhenti beroperasi karena komputernya digunakan oleh bidang PDL. Menunggu anggaran APBDP tahun 2013. Dianggarkan melalui Kasubag TU ibu Marni. Setelah terbeli sekban melarang komputernya dibawa ke Laboratorium dengan alasan adanya kepentingan absensi elektronik setelah diprotes berkali-kali akhirnya komputernya dikembalikan ke Laboratorium dalam keadaan sudah di preteli memori dan peralatan vital lainnya sudah tidak ada.
Akibatnya AAS tetap tidak bisa beroperasi. Sudah dilaporkan ke Sekban cukup dijawab jangan menimbulkan Fitnah.
2.      Tahun 2014 secara sepihak Sekban memberhentikan penjaga laboratorium yang semula 2 orang menjadi satu orang. Akibatnya tidak ada penjaga yang menjaga lab disiang hari. Laboratorium hanya dija malam hari saja.
3.      Keberadaan Bagus Gunawan BE, SE sebagai Kasubbid Pengkajian Lingkungan dan PPTK Laboratorium tidak ada gunanya. Laporan kekurangan pegawai baik penjaga maupun tenaga analisis yang diajukan berulang-ulang tidak didengar.
4.      Sudah saya jelaskan berkali-kali Zi tidak mungkin sendirian di Laboratorium karena dia perempuan (Laboratorumnya terlalu sepi) sementara Jalaluddin mengalami kesulitan masalah transportasi (tidak ada sepeda motor).
5.      Kabid, Sekban dan Kaban tidak mendukung sama sekali keberadaan laboratorium semua anggaran dihambat. Peraturan-peraturan dipakai alasan untuk menghambat cairnya anggaran. Anggaran 15 Juta yang seharusnya cair bulan Februari sampai sekarang belum bisa cair. Semua bertindak kelewat pintar tidak bisa membedakan mana keadaan darurat dan mana yang tidak.
6.      Puncaknya Laboratoriumnya terbakar. Saya pun tahu penyebabnya karena adanya pembakaran kebun di belakang LAB tapi seandainya semua pihak Kabid, Kaban, Sekban mau mendukung saya sebagai Kasubbid Pengkajian Lingkungan membenahi Laboratorium seperti mengangkat penjaga yang sebelumnya dipecat oleh Sekban, mengangkat pegawai analis tambahan, tidak menghambat anggaran untuk operasional laboratorium dan sekban tidak bertindak sebagai penghambat utama kegiatan Laboratorium maka pada waktu terjadinya kebakaran lahan dibelakang laboratorium, Laboratorium tidak dalam keadaan kosong dan ada penjaga serta analis yang berusaha memadamkan api sebelum membakar lab.
7.      Kesimpulannya semua pelaksanaan tugas saya sebagai kasubbid Pengkajian Lingkungan harus digagalkan oleh Kabid, Kaban dan Sekban. Hal itu tercermin Kabid tidak mau memotifasi Dodi, Titin, Lis dan semua yang tercantum dalam struktur organisasi Lab untuk bekerja di Lab. Padahal mereka semua mengaku Sarjana Kimia. Selama 4 tahun sebagai Kasubbid pengkajian Lingkungan baru sekali saya lihat Kaban datang ke Lab yaitu pada waktu laboratoriumnya terbakar.
Karena itu untuk masalah Laboratorium inipun harusnya Kaban bersurat keBupati mengenai kesalahan Bupati menunjuk saya sebagai Kasubbid karena itu wajar jika Kabid, Sekban dan Kaban berusaha keras menggagalkan program pemerintah yang berhubungan dengan Laboratorium mengingat Kasubbid dan PPTK nya adalah Bagus Gunawan BE, SE
8.      Kebakaran yang terjadi dilaboratorium seharusnya menjadi kebanggaan semua pihak terutama Kaban bahwa usaha menghambat, merusak kinerja Kasubid Pengkajian Lingkungan telah berhasil dan sekarang silahkan mengangkat saudara Dodi sebagai pengganti Kasubbid Pengkajian Lingkungan.
9.      Mudah-mudahan dengan tersingkirnya saudara Bagus Gunawan dari kegiatan laboratorium dapat merevolusi mental sarjana Teknik Kimia , Sarjama Kimia, Sarjana Biologi dan Sarjana Perikanan dan Sarjana Ilmu Pemerintahan Abal-abalan menjadi sadar dan mau belajar lagi. Doa saya menyertai anda sekalian (Amin)

Kegiatan Pemantauan Kualitas Lingkungan
Kegiatan inipun tidak lepas menjadi Obyek bagi ketiga pejabat diatas untuk merusak dan mengacaukan kegiatan Subbid pengkajian Lingkungan.
Semua SPPD pengambilan sampel dihambat. SPPD dalam daerah harus menunggu berbulan-bulan agar dapat ditanda tangani oleh kaban dengan alasan yang tidak jelas. Kabid pun ikut ambil bagian merusak dan menghambat kegiatan Subbid pengkajian lingkungan. Hal yang sederhana diperumit hanya karena kekhawatiran kalau retribusi Laboratorium meningkat dengan tiba-tiba dari yang semula hanya 6 juta (itupun menggunakan data palsu) meningkat dengan tiba-tiba menjadi lebih dari 20 Juta dengan kondisi laboratorium yang beroperasi.
Tapi sekarang kekhawatiran Ibu Kabid tidak perlu terjadi karena laboratoriumnya sudah terbakar Gedungnya mungkin gampang diperbaiki tapi kerusakan alat akibat disiram air tidak mudah diperbaiki begitu saja. Berapapun nilai retribusi tidak ada artinya.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan
Saya memang mengotot harus ikut kegiatan pelatihan di Surabaya mengenai persampahan karena saya adalah PPTK kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai kebersihan/persampahan tahun 2014 dan PPTK kegiatan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan nya TA. 2015.
Dengan ditolaknya kepergian saya ke Surabaya untuk mendalami masalah persampahan sesuai dengan bidang tugasnya sebagai PPTK. Berarti Secara resmi Kaban menganggap tugas PPTK adalah tukang tanda tangan dan Paraf.
Saya menolak untuk dijadikan tukang tanda-tangan dan sayapun tidak bertanggung jawab atas semua SPJ yang telah saya tanda tangani.
Kabid, Kaban dan Sekban lupa atau pura-pura lupa bahwa tugas PPTK bukan hanya tukang tanda tangan, tetapi juga bertanggung jawab atas keuangan dan pelaksanaan jalannya kegiatan jadi saya bersukur dengan penolakan Kaban mernandatangani SPT saya ke Surabaya menjadi alasan kuat saya menolak bertanggung jawab atas semua kegiatan yang berhubungan dengan penyusunan Perda Kebersihan dan Sosialisasinya.

Sebagai pejabat yang secara resmi menerima SK Pengangkatan sebagai Kasubbid Pengkajian lingkungan, saya sudah bekerja keras melaksanakan tugas sebaik-baiknya (Saya bukan Pejabat tukang tanda tangan) tetapi hasil maksimal bahkan minimalpun tidak mungkin dicapai jika pejabat atasan langsungnya (Kabid, Sekban dan Kaban) tidak mendukung dan berusaha keras untuk menggagalkan saya melaksanakan tugas kedinasan.
Saya ulangi saran saya supaya Kaban Menulis Surat Ke Bupati bahwa Bagus Gunawan salah diangkat sebagai Kasubbid Pengkajian Lingkungan sebab dia tidak mau dijadikan pejabat tukang tanda tangan dan paraf. Harusnya Bupati mengangkat anak Emasnya Dodi.
Seharusnya sebelum mengangkat Kasubbid Pengkajian Lingkungan Bupati harus berkonsultasi dan meminta persetujuan Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup (Mungkin terbalik tapi untuk Kaban memang harus dibalik).
Sebagai orang yang berpendidikan seharusnya Kaban, Kabid dan Sekban bersikap professional dan sedapat mungkin menjauhi sikap PRIMORDIALISME.
Sikap PRIMORDIALISME yang diarahkan kepada saya sama sekali tidak berguna untuk pembangunan Kabupaten Sumbawa. Hasilnya bisa dilihat secara langsung semula Laboratorium Lingkungan BPM-LH akan dibina menjadi laboratorium terakreditasi sekarang harus dimulai dari NOL Lagi.
Surat ini saya muat di Web Saya BANGUNAN SUMBAWA (http://  bagusgunawan. blogspot.co.id) sambilan promosi.
Kasubbid Pengkajian Lingkungan

                                                                                                 ‘- BAGUS GUNAWAN BE,SE
                                                                                                  NIP. 19582704 198703 1 008