Rancangan Revisi / Kajian Akademis



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 berisi definisi/pengertian dari istilah yang digunakan dalam draft rancangan Peraturan Daerah Tentang Bangunan. Tidak ditampilkan dalam blog ini untuk efisiensi pemakaian Blog.
Yang ditampilkan di Blog ini adalah bagian-bagian yang memfasilitasi hasil sosialisasi IMB untuk 10 Kecamatan
Selanjutnya anda dapat Dowload Draft Rancangan Perda Bangunan disini.


Pasal 2
Perizinan Bangunan

(1)   Setelah Peraturan Daerah ini diundangkan, setiap
a      Orang, Badan/Lembaga sebelum membangun, atau merubah bangunan diharuskan memiliki IMB dari Kepala Daerah.
b      Orang, Badan/Lembaga sebelum menggunakan bangunan diharuskan memiliki IPB dari Kepala Daerah.
c      Orang, Badan/Lembaga sebelum merobohkan bangunan diharuskan memiliki IHB dari Kepala Daerah.
(2)   Untuk bangunan yang sudah ada sebelum peraturan Daerah ini diundangkan, dapat dipertimbangkan untuk diberikan IMB, IPB dan IHB setelah memenuhi seluruh prosedur dan persyaratan yang diatur pada pasal 3 s/d 64 dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 3
Klasifikasi bangunan

(1)       Menurut fungsinya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut:
a.     bangunan rumah tinggal dan sejenisnya;
b.    bangunan keagamaan;
c.     bangunan pelayanan umum;
d.    bangunan perdagangan dan jasa;
e.     bangunan industri;
f.     bangunan pergudangan;
g.    bangunan perkantoran;
h.     bangunan transportasi;
i.      bangunan khusus.
(3)       Menurut umurnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan permanent;
b.    bangunan semi permanent;
c.     bangunan sementara;
(3)       Menurut wilayahnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan di kota klasifikasi I;
(Sumbawa Besar, Kota Alas, Kota Empang)
Sampai Radius 7 Km dari pusat kota Sumbawa Besar.
Sampai Radius 3 Km dari pusat kota Alas dan Empang
b.    bangunan di kota klasifikasi II;
(Ibu kota Kecamatan Lape dan Plampang)
Sampai Radius 3 Km dari pusat kota;
c.     bangunan di kota klasifikasi III;
bangunan pada kota kecamatan selain kota klasifikasi I dan II
d.    bangunan di kawasan khusus/tertentu;
e.     bangunan di pedesaan.
(4)       Menurut lokasinya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan di tepi jalan arteri primer;
b.    bangunan di tepi jalan arteri sekunder;
c.     bangunan di tepi jalan kolektor primer;
d.    bangunan di tepi jalan kolektor sekunder;
e.     bangunan di tepi jalan lokal primer;
f.     bangunan di tepi jalan lokal sekunder;
g.    bangunan di tepi jalan lingkungan primer;
h.     bangunan di tepi jalan lingkungan sekunder;.
(5)       Menurut ketinggiannya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan satu lantai;
b.    bangunan dua lantai;
c.     bangunan tiga lantai atau lebih;
(6)       Menurut luasnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan dengan luas kurang dari 100 m2;
b.    bangunan dengan luas 100 – 250 m2;
c.     bangunan dengan luas 250 – 500 m2;
d.    bangunan dengan luas 500 – 1000 m2;
e.     bangunan dengan luas 1000 – 2000 m2;
f.     bangunan dengan luas 2000 – 3000 m2;
g.    bangunan dengan luas diatas 3000 m2;
(7)       Menurut statusnya, bangunan diklasifikasikan sebagai berikut :
a.     bangunan pemerintah;
b.    bangunan swasta;


Kajian Akademis :
Klasifikasi fungsi Bangunan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya serta fungsi khusus. Agak berbeda dengan klasifikasi fungsi yang dicantumkan dalam Rancangan Perda ini mengingat fungsi bangunan akan dikaitkan langsung dengan besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh pemohon.
Klasifikasi luas bangunandisesuaikan dengan rancangan perda retribusi yang diharapkan dapat disahkan bersamaan dengan perda bangunan.
Klasifikasi Tinggi bangunan disesuaikan dengan perda retribusi.
Klasifikasi status bangunan disesuaikan dengan status bangunan pada perda retribusi.
 Izin Mendirikan bangunan. Maka demi tercapainya azaz keadilan bangunan yang lebih berisiko terhadap gangguan pada masyarakat harus membayar retribusi IMB yang lebih tinggi.
Klasifikasi dari lokasi bangunan disesuaikan dengan klasifikasi fungsi jalan yang diatur dalam PP No. 34 tahun 2007 tentang Jalan.

BAB II
PERSYARATAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN

Bagian Pertama
Persyaratan Umum
Pasal 4
                                                        
(1)       Bangunan harus dibangun sesuai dengan fungsi yang ditetapkan yang sesuai dengan peruntukan lokasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang.
(2)       Setiap bangunan yang   akan di bangun harus di gambar perletakannya pada lokasi dalam bentuk gambar situasi .
(3)       Gambar situasi bangunan yang telah di setujui  Dinas Pekerjaan Umum  menjadi kelengkapan pemberian IMB.
(4)       Gambar situasi perletakan bangunan harus memuat penjelasan:
a.         Bentuk kapling /pekarangan yang sesuai dengan peta Badan Pertanahan Nasiaonal Kabupaten Sumbawa;
b.        Fungsi bangunan ;
c.         Nama jalan menuju ke kapling dan sekeliling kapling ;
d.        Peruntukan bangunan sekeliling kapling ;
e.         Garis sempadan bangunan ;
f.         Arah mata angin ;
g.        Skala gambar;

Bagian Kedua
Persyaratan  Bangunan

Paragraf Pertama
Garis Sempadan

Pasal 5
(1)       sempadan pondasi bangunan terluar yang sejajar dengan as jalan (rencana Garis jalan ) tepi sungai/tepi pantai ditemukan berdasarkan lebar jalan/lebar sungai/kondisi pantai, fungsi jalan dan peruntukan kapling /kawasan.
(2)       Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar tersebut  ayat (1), bilamana tidak ditentukan lain adalah separuh lebar daerah milik jalan (damija) dihitung dari tepi jalan /pagar.
(3)       Letak Garis sempadan pondasi bangunan terluar ayat (1), untuk daerah pantai, bilamana tidak ditentukan lain adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
(4)       Untuk lebar Jalan /sungai yang kurang dari 5 meter, letak garis sempadan adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan /pagar.
(5)       Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian samping yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah minimal 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan
(6)       Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian belakang yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah 2 meter dari batas kapling/dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.

Kajian Akademis :
Bagian Kalimat yang menyebutkan “bilamana tidak diatur lain” harus diterjemahkan pengaturan lain bisa dilakukan bila didasarkan pada kajian teknis yang professional yang telah disahkan oleh SKPD terkait yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan.
SKPD terkait membuat kajian teknis sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pengaturan yang lain tersebut dapat berupa rekayasa teknis ataupun Peraturan bupati tercantum dalam Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai  Yang menyebutkan Garis Sempadan Pantai 30 – 50 meter dari titik pasang tertinggi atau dapat 0 meter dengan syarat penanganan rekayasa teknis/engginering harus prfesional (kriteria amplop ruang di kawasan Reklamasi pantai Tabel 2 hal 26).
Selanjutnya pada catatan dibagian bawah table menyebutkan pengaturan Garis Sempadan Pantai dan Sungai merupakan persyaratan minimal yang dapat disesuaikan dengan peraturan setempat yang berlaku.

Kedudukan Permen PU No. 40 diatas Peraturan Daerah atau Bupati tetapi dalam peraturan Menteri PU itupun memberi peluang kepada daerah untuk membuat peraturan setempat yang didasarkan pada rekayasa teknis yang professional.

Masih diperdebatkan bahwa Peraturan Menteri PU tersebut hanya mengatur daerah Reklamasi Pantai. Hal ini bisa dijawab bahwa daerah reklamasi pantai yang merupakan daerah baru dengan resiko bahaya abrasi yang tinggi masih memberi peluang kepada Daerah Kabupaten untuk mengatur yang disesuaikan dengan kondisi setempat apalagi dengan daerah yang jauh dari tepi pantai yang tingkat resiko kerusakan jauh lebih kecil.

Sebagai bahan perbandingan, dilakukan studi banding terhadap peraturan daerah lain tentang bangunan yaitu Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung. Pasal 44 pada Perda Bangunan Gedung Kota Semarang menyebutkan

2.     Letak GSB terluar tersebut ayat (1), bilamana tidak ditentukan lain adalah separuh lebar ruang milik jalan (rumija) dihitung dari tepi jalan/pagar.
3.     Letak GSB terluar tersebut ayat (1), untuk daerah pantai, bilamana tidak ditentukan lain adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
4.     Untuk lebar jalan/sungai yang kurang dari 5 meter, letak GSB apabila tidak ditentukan lain adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar

Demikian pula dengan peraturan Daerah No. 15 tahun 2007 di Kabupaten Rembang tentang bangunan juga mencantumpan bagian kalimat “bilamana tidak ditentukan lain”

Kesimpulan dari uraian diatas pencantuman klausa “bilamana tidak ditentukan/diatur lain merupakan klausa standard” yang digunakan oleh daerah lain di Indonesia.

“bilamana tidak diatur lain” tidak dapat diterjemahkan sebagai peraturan lain diatasnya karena itu dartikan demikian berarti perda bangunan ini tidak sesuai dengan Peraturan diatasnya. Dengan sendirinya Perda ini batal Demi Hukum sebelum diundangkan.

Kesimpulan lainnya adalah ketetapan-ketetapan yang diatur dalam Perda ini tetap harus memperhatikan rekayasa teknis yang professional dapat berupa perhitungan/analisa teknik Sipil (Civil Engginering). Bila hasil perhitungan teknik sipil mengharuskan adanya kesimpulan yang berbeda maka hasil rekayasa/analisa teknik sipil itulah yang dipakai sedangkan angka/ketetapan yang tercantum dalam Perda merupakan pedoman awal bila perhitungan/analisis yang lebih mendalam tidak dilakukan.

Ayat 6 dari pasal 5 diatas mengindikasikan perlunya adanya sela/ruang untuk jalan keluar atau masuk bila terjadi keadaan darurat seperti Kebakaran, Banjir dll. Walaupun demikian mengingat harga tanah yang begitu tinggi di kawasan perkotaan maka masih dimungkinkan pengaturan lain selama ada kesepakatan antara tetangga yang bersebelahan.

Pasal 6
(1)       Garis sempadan pagar terluar yang berbatasan dengan jalan ditentukan berimpit dengan batas terluar daerah milik jalan.
(2)       Garis pagar di sudut persimpangan jalan ditentukan dengan serongan/ lengkungan atas dasar fungsi dan peranan jalan.
(3)       Tinggi pagar yang berbatasan dengan jalan ditentukan maksimum 1,5 meter dari permukaan halaman/trotoar dengan bentuk transparan atau tembus pandang.

Pasal 7
(1)       Garis sempadan jalan masuk ke kapling bilamana tidak ditentukan lain adalah berimpit dengan batas terluar garis pagar.
(2)       Pembuatan jalan masuk harus mendapat izin dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum .


Pasal 8
(1)       Teras/balkon tidak dibenarkan diberi dinding sebagai ruang tertutup.
(2)       Balkon bangunan tidak dibenarkan mengarah/menghadap ke kapling tetangga.
(3)       Garis terluar balkon bangunan tidak di benarkan melewati batas perkarangan.

Pasal 9
(1)       Garis terluar suatu tritis/overstock yang menghadap ke tetangga tidak dibenarkan melewati batas perkarangan yang berbatasan dengan tetangga.
(2)       Apabila garis sempadan bangunan ditetapkan berhimpit dengan garis sempadan pagar, curahan atap suatu tritis/oversteck harus diberi talang dan pipa talang harus disalurkan sampai ke tanah.
(3)       Dilarang menempatkan lobang angin/ Ventilasi/ jendela pada dinding yang perbatasan langsung dengan tetangga.

Paragraf Kedua
Jarak Antar Bangunan

Pasal 10
(1)       Jarak antara masa/blok bangunan satu lantai yang satu dengan lainnya dalam satu kapling atau antara kaplimg minimum adalah 3 meter.
(2)       Setiap bangunan umum harus mempunyai jarak masa/ blok bangunan dengan bangunan disekitarnya sekurang-kurangnya 6 meter dan 3 meter dengan batas kapling.
(3)       Untuk bangunan bertingkat, setiap kenaikan 1 lantai, jarak antara masa/blok bangunan yang satu dengan lainnya ditambah 0,5 meter.

Paragraf Ketiga
Kooefisien Dasar Bangunan

Pasal 11

(1)       Koefisien Dasar Bangunan (KDB) ditentukan atas dasar kepentingan kelestarian lingkungan/resapan air permukaan tanah dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan.
(2)       Ketentuan besarnya KDB pada ayat (1) disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang kota atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)       Setiap bangunan umum apabila tidak ditentukan lain, ditentukan KDB maksimum 60%.

Paragraf Keempat
Koefisien Lantai Bangunan

Pasal 12

(1)       Koefisien lantai bangunan (KLB) ditentukan atas dasar kepentingan kelestarian lingkungan/ resapan air permukaan tanah dan pencegahan terhadap bahaya kebakaran, kepentingan ekonomi, fungsi peruntukan, fungsi bangunan, keselamatan dan kenyamanan bangunan, keselamatan dan kenyamanan umum.
(2)       Ketentuan besarnya KLB pada ayat (1) disesuaikan Rencana Tata Ruang kota atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Kelima
Ketinggian Bangunan

Pasal 13

(1)       Ketinggian Bangunan Gedung ditentukan sesuai dengan rencana tata ruang
(2)       Untuk masing-masing lokasi yang belum dibuat tata ruangnya, ketinggian maksimum bangunan ditetapkan berdasarkan
a.     kapasitas jalan;
b.    fungsi bangunan;
c.     kemampuan pengendalian bahaya kebakaran;
d.    besaran dan bentuk persil;
e.     keserasian kawasan;
f.     keselamatan bangunan;
g.    daya dukung lahan; dan
h.     Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP);
(3)       Tinggi Bangunan Gedung tidak boleh melewati garis potongan 60º (enam puluh derajat) dari as jalan yang berbatasan.
(4)       Ketinggian Bangunan Gedung Berderet paling tinggi 3 (tiga) lantai, untuk lantai 1 (satu) dan 2 (dua) dapat berimpit dan lantai 3 (tiga) harus berjarak dengan persil tetangga.
(5)       Ketinggian Bangunan Gedung dan Bangun Bangunan pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), harus memenuhi persyaratan Batas-batas Keselamatan Operasi Penerbangan (BKOP).

Bagian Ketiga
Pesyaratan Lingkungan

Pasal 14

(1)       Setiap bangunan tidak diperbolehkan menghalangi pandangan lalu lintas.
(2)       Setiap bangunan, langsung atau tidak langsung, tidak diperbolehkan mengganggu atau menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan umum, keseimbangan/kelestarian lingkungan dan kesehatan lingkungan.
(3)       Setiap bangunan, langsung atau tidak langsung tidak diperbolehkan dibangun/berada diatas sungai/saluran/selokan/parit pengairan.


BAB III
PERSYARATAN KEANDALAN BANGUNAN

Bagian Pertama
Persyaratan Arsitektur

Pasal 15

(1)       Setiap bangunan harus merpertimbangkan hubungan : Ruang didalamnya.
(2)       Setiap bangunan di usahakan mempertimbangkan segi-segi pengembangan konsepsi arsitetur bangunan tradisional, hingga secara estetika dapat mencerminkan perwujudan corak budaya setempat.
(3)       Setiap bangunan umum harus dilengkapi dengan fasilitas penunjang, antara lain toilet dan sarana parkir.


Bagian Kedua
Persyaratan Konstruksi

Paragraf Pertama
Bangunan Satu Lantai

Pasal 16

(1)       Bangunan satu lantai adalah bangunan yang berdiri langsung diatas pondasi pada bangunan tidak terdapat pemanfaatan lain selain pada lantai dasarnya.
(2)       Bangunan satu lantai temporer tidak diperkenankan dibangun di pinggir jalan utama/arteri kota kecuali dengan izin Kepalah Daerah dan umur bangunan dinyatakan tidak lebih dari 2 tahun.
(3)       Bangunan satu lantai semi permanen tidak di perkenankan dibangun di pinggir jalan utama/arteri kota.
(4)       Bangunan satu latai semi permanen dapat diubah menjadi permanen  setelah di periksa oleh SKPD yang terkait  dan dinyatakan memenuhi syarat.


Paraf Kedua
Bangunan Bertingkat

Pasal 17

Yang termasuk dalam kelompok Bangunan Bertingkat adalah:
a.         Bangunan bertingkat permanen dengan ketinggian 2 sampai 5 lantai.
b.        Bangunan Bertingkat semi permanen dengan ketinggian 2 lantai.

Pasal 18

(1)       Bangunan bertingkat semi permanen tidak diperkenankan dibangun di jalan utama.
(2)       Bangunan bertingkat semi permanent kelompok ini tidak dapat dibangun menjadi bangunan permanen.

Paragraph Ketiga
Bangunan Tinggi

Pasal 19

(1)       Yang termasuk dalam kelompok ini adalah bangunan tinggi permanen dengan jumlah lantai lebih dari 5 (lima).
(2)       Untuk bangunan dengan jumlah lantai lebih dari 8 (delapan), perancanaan dan pelaksaannya harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri Pekerjaan Umun.

Bagian Ketiga
Persyaratan Ketahanan Konstruksi

Pasal 20

(1)       Persyaratan/ standar  teknis yang harus dipakai ialah peraturan/standar teknis yang berlaku di Indonesia yang meliputi SNI tentang Tata Cara, Spesifikasi, dan Metode Uji yang berkaitan dengan bangunan  gedung.
(2)       Tiap-tiap bangunan dan bagian konstruksinya harus di perhitungkan terhadap beban sendiri, beban yang dipikul, beban angin, dan getaran dan gaya gempa sesuai dengan peraturan pembebanan yang berlaku.
(3)       Tiap bangunan dan bagian konstruksinya yang dinyatakan mempunyai tingkat gaya angin atau gempa yang cukup besar harus di rencanakan dengan konstruksi yang sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
(4)       Dinas Pekerjaan Umum  mempunyai kewajiban dan wewenang untuk memeriksa konstruksi bangunan yang dibangun/akan dibangun baik dalam rancangan bangunannya maupun pada pelaksanaan pembangunannya, terutama untuk ketahanan  terhadap bahaya gempa.

Bagian Keempat
Persyaratan Ketahanan Terhadap Bahaya Banjir

Pasal 21

(1)       Setiap bangunan harus memiliki sarana dan alat/perlengkapan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran yang bersumber dari listrik, gas, api, dan sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
(2)       Setiap bangunan umum harus dilengkapi petunjuk secara jelas tentang:
a.     cara pencegahan dari bahaya kebakaran;
b.    cara penanggulangan bahaya kebakaran;
c.     cara penyelamatan dari bahaya kebakaran;
d.    cara pendeteksian sumber kebakaran;
e.     tanda-tanda petunjuk arah jalan keluar yang jelas.

Bagian Kelima
Persyaratan Utilitas

Paragraf Pertama
Jaringan Air Bersih

Pasal 22

(1)       Jenis, mutu,  sifat bahan dan peralatan instalasi air minum harus memenuhi standar dan ketentuan teknis yang berlaku.
(2)       Pemilihan sistem dan penempatan instalasi air minum harus disesuaikan dan aman terhadap sistem lingkungan, bangunan-bangunan lain, bagian-bagian lain dari bangunan dan instalansi-instalansi lain sehingga tidak saling membahayakan, mengganggu, dan merugikan serta memudahkan pengamatan dan pemeliharaan.
(3)       Pengadaan sumber air minum diambil dari sumber yang dibenarkan secara resmi oleh yang berwenang.

Paragraf Kedua
Jaringan Air Hujan

Pasal 23

(1)       Pada dasarnya air hujan harus dibuang atau dialirkan ke saluran umum kota.
(2)       Jika hal dimaksud ayat (1) pasal ini tidak mungkin berhubungan belum tersedianya saluran umum  kota ataupun sebab-sebab lain yang dapat di terima oleh yang berwenang, maka pembuangan air hujan harus dilakukan melalui proses peresapan ataupun cara-cara lain  yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(3)       Saluran air hujan:
a.     Dalam tiap-tiap pekarangan harus dibuat saluran pembuangan air hujan;
b.    Saluran tersebut diatas harus mempunyai ukuran yang cukup besar dan kemiringan yang cukup untuk mengalirkan seluruh air hujan dengan baik.
c.     Air hujan yang jatuh diatas atap harus segera disaluran kesaluran air atas permukaan tanah dengan pipa atau saluran pasangan terbuka.
d.    Saluran harus dibuat dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Paragraf Ketiga
Jaringan Air Kotor

Pasal 24

(1)           Semua air kotor yang asalnya dari dapur, kamar mandi, WC, dan tempat cuci, Pembuangannya harus melalui pipi-pipa tertutup dan sesuai dengan ketentuan dari peraturan yang berlaku.
(2)           Pembuangan air kotor dimaksud ayat (1) pasal ini dapat dialirkan ke saluran umum kota.
(3)           Jika hal dimaksud ayat (2) pasal ini mungkin, berhubungan belum tersedianya saluran umum kota ataupun sebab-sebab lain yang dapat diterima oleh yang berwenang, maka pembuangan air kotor harus dilakukan memlalui proses peresapan ataupun cara-cara lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)           Letak sumur-sumur peresapan berjarak minimal 10 meter dan air minum/air bersih terdekat dan atau tidak berada dibagian atas kemiringan tanah terhadap letak sumber air minum/air bersih, sepanjang tidak ada ketentuan lain yang disyaratkan/ diakibatkan oleh suatu kondisi tanah.

Paragraph Keempat
Tempat Pembuangan Sampah

Pasal 25

(1)       Setiap pembangunan baru atau perluasan suatu bangunan yang diperuntukan sebagai tempat kediaman diharuskan memperlengkapi dengan tempat/ kotak/lobang pembuangan sampah yang di tempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga kesehatan umum terjamin.
(2)       Dalam hal pada lingkungan di daerah perkotaan yang merupakan kotak-kotak sampah induk, maka sampah dapat  ditampung untuk diangkut oleh petugas persampahan.
(3)       Dalam hal jauh dari kotak sampah induk, maka sampah-sampah dapat dibakar dengan cara-cara yang aman atau dengan cara lainnya

BAB IV
PERIZINAN  BANGUNAN

Bagian Pertama
Izin Mendirikan/ Mengubah Bangunan (IMB)

Paragraf pertama
Arahan Perencanaan
Pasal 26

(1)       Sebelum mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan  (PIMB), pemohon harus minta keterangan arahan perencanaan Kepada SKPD terkait   tentang rencana-rencana mendirikan/mengubah bangunan yang meliputi :
a.     jenis/peruntuhan bangunan ;
b.    luas lantai bangunan yang diizinkan;
c.     garis sempadan yang berlaku;
d.    koefisien dasar bangunan (KDB) yang diizinkan;
e.     persyaratan-persyaratan bangunan;
f.     persyaratan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan;
g.    hal-hal lain yang dipandang perlu.


Paragraf Kedua
Perencanaan bangunan

Pasal 27

(1)       Perencanaan bangunan rumah tinggal satu lantai dengan luas kurang dari 100 m2 dapat dilakukan dengan orang yang ahli/berpengalaman.
(2)       Perencanaan bangunan sampai dengan dua lantai dapat dilakukan oleh orang yang ahli yang telah mendapatkan surat izin bekerja dari Bupati Kepala Daerah.
(3)       Perencanaan bangunan lebih dari dua lantai atau bangunan umum, atau bangunan spesifik harus dilakukan oleh badan hukum yang telah mendapat kualifikasi sesuai dengan bidang dan nilai bangunan.
(4)       Perencana bertanggung jawab bahwa bangunan yang direncanakan telah memenuhi persyaratan teknis dan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
(5)       Ketentuan ayat (1), (2), dan (3) pasal ini tidak berlaku bagi perencanaan :
a.     Bangunan yang sifatnya sementara dengan syarat bahwa luas dan tingginya tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Pekerjaan pemeliharaan/perbaikan bangunan, antara lain adalah sebagai berikut :
-       memperbaiki bangunan tidak mengubah konstruksi dan luas lantai bangunan;
-       pekerjaan memplester, memperbaiki retak bangunan dan memperbaiki lapis lantai bangunan;
-       memperbaiki tutup atap tanpa mengubah konstruksinya;
-       memperbaiki lobang cahaya/udara tidak lebih dari 1 m2;
-       membuat pemisah halaman tanpa konstruksi;
-       memperbaiki langit-langit tanpa mengubah jaringan lain.

Pasal 28

(1)       Perencanaan bangunan terdiri atas :
a.     Perencanaan arsitektur;
b.    Perencanaan konstruksi;
c.     Perencanaan utitlitas,
(2)       Perencanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disertai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS).

Paragraf Ketiga
Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan/
Mengubah Bangunan

Pasal 29

(1)       PIMB harus diajukan sendiri secara tertulis oleh pemohan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)       Lembar isian PIMB tersebut ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3)       PIMB harus dilampiri dengan :
a.     Gambar situasi;
b.    Advies camat yang bersangkutan;
c.     Salinan atau fotocopy bukti kepemilikan tanah;
d.    Persetujuan/izin pemilik tanah untuk  bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya.
e.     Untuk bangunan baru atau bangunan yang umurnya kurang dari 5 tahun wajib dilengkapi dengan
·         Gambar rencana bangunan;
·         Perhitungan struktur untuk bangunan bertingkat;

Kajian Akademis :
Mengapa bangunan yang umurrnya lebih dari 5 tahun tidak perlu melengkapi Gambar rencana dan Perhitungan struktur, karena selama jangka waktu 5 tahun dianggap waktu yang cukup untuk melakukan pengujian atas keandalan bangunan. Bila dalam jangka waktu 5 tahun tidak terjadi masalah pada konstruksi bangunan, dianggap bangunan tersebut aman untuk digunakan dan tidak dikhawatirkan akan terjadinya kegagalan konstruksi.
Pemutihan Izin mendirikan bangunan dikhususkan untuk bangunan yang usianya lebih dari 5 tahun, sehingga untuk bangunan yang melakukan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan tidak diwajibkan melampirkan Gambar rencana bangunan dan perhitungan struktur bangunan.
Perhitungan nilai bangunan dilakukan dengan pemeriksaan langsung dilapangan oleh Tim peneliti PIMB yang dikoordinir oleh KPPT dan mengacu pada harga bahan bangunan saat ini.
Besarnya retribusi IMB pemutihan merupakan hasil kali dari nilai bangunan dikalikan dengan tingkat penyusutan.

Pasal 30

(1)       Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu memberikan tanda terima PIMB apabila semua persyaratan administrasi  telah terpenuhi.
(2)       Team peneliti PIMB yang dikoordinir oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mengadakan penelitian PIMB yang diajukan mengenai syarat-syarat administrasi dan teknis menurut ketentuan dari peraturan yang berlaku.
(3)       Setiap anggota Team peneliti memberikan rekomendasi mengizinkan atau menolak PIMB dan dikirimkan ke kantor KPPT. 
(4)       Dalam jangka waktu dua sampai enam hari kerja setelah kantor KPPT menerima rekomendasi dari seluruh anggota Team yang menyatakan dapat diberikan IMB untuk bangunan dimaksud dalam PIMB, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu  menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(5)       Pemohon membayar retribusi berdasarkan penetapan pada ayat (3) pasal ini untuk PIMB yang memenuhi persyaratan teknis.
(6)       Setelah pemohonan melunasi pembayaran retribusi yang telah ditetapkan sebagaimana tersebut dalam ayat (4) pasal ini, Kepala Daerah memberikan Surat Izin Sementara untuk melaksanakan pembangunan fisik (khusus untuk bangunan yang belum dibangun).
(7)       Untuk bangunan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberikan paling lama 5 hari setelah pemohon melunasi pembayaran retribusi dan pajak yang telah ditetapkan.
(8)       Untuk PIMB yang ditolak, harus diperbaiki mengikuti ketentuan yang berlaku atau petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Team peneliti PIMB, kemudian untuk diajukan kembali.

Kajian Akademis :
Adanya Paradigma yang baru tentang peningkatan pelayanan perijinan kepada masyarakat maka proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan disederhanakan. Dengan prosedur yang baru tersebut masyarakat tidak harus berhubungan langsung dengan instansi/SKPD yang berkaitan dengan fungsi bangunan tetapi cukup berhubungan dengan satu SKPD yaitu KPPT. Selanjutnya KPPT lah yang akan menetapkan dan berhubungan dengan SKPD yang terkait untuk memintah rekomendasi apakah PIMB tersebut ditolak atau diterima

Paragraf Keempat
Keputusan Izin Mendirikan /Mengubah Bangunan
Pasal 31

(1)       Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikeluarkannya Surat Izin Sementara.
(2)       Surat IMB ditanda tangani oleh Kepala Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.
(3)       IMB hanya berlaku kepada nama yang tercantum dalam Surat IMB.
(4)       Permohonan yang selambat-lambatnya  3 (tiga) bulan setelah berlakunya IMB belum memulai pelaksanaan pekerjaannya, maka Surat IMB batal dengan sendirinya.
(5)       Perubahan nama pada Surat IMB dikenakan Bea balik Nama sesuai degan ketentuan yang berlaku.
(6)       Penggantian Surat IMB yang disebabkan Hilangnya atau Rusaknya Surat IMB dikenakan Bea penggantian yang diatur dalam Peratuaran Daerah Tentang Retribusi IMB.
(7)       Penggantian Surat IMB hanya bisa dilakukan setelah dilakukan kajian teknis oleh Tim Pengkaji yang beranggotakan SKPD Terkait dan dikoordinir oleh Kantor KPPT.
(8)       IMB dapat bersifat sementara kalau dipandang perlu oleh Kepala Daerah dan diberikan jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Kajian Akademis:
Penggantian Surat IMB hanya bisa dilakukan selama tidak ada perubahan fungsi bangunan, Luas Bangunan dan perubahan struktur bangunan. Untuk memastikan bahwa Surat IMB yang baru sebagai pengganti Surat IMB yang Hilang atau Rusak Pihak KPPT harus mendapatkan rekomendasi dari Tim Peneliti yang menyatakan bahwa Surat IMB yang hilang/rusak masih berlaku dan layak mendapat penggantian surat IMB yang baru.

Pasal 32

(1)       Permohonan Izin Mendirikan  Bangunan (PIMB) ditolak apabila:
a.     Bangunan yang akan didirikan dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan seperti diatur pada BAB V;
b.    Karena persyaratan/ketentuan dimaksud pada pasal 29 Peraturan Daerah ini tidak dipenuhi;
c.     Bangunan yang akan didirikan di atas lokasi/tanah yang penggunaannya tidak sesuai dengan rencana kota yang sudah ditetapkan dalam Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa, Rencana Detail Tata Ruang atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk kawasan tertentu;
d.    Apabila bangunan akan mengganggu atau memperjelek lingkungan sekitarnya;
e.     Apabila bangunan akan mengganggu lalu lintas, aliran air (air hujan), cahaya atau bangunan-bangunan yang telah ada;
f.     Apabila sifat bangunan tidak sesuai dengan sekitarnya;
g.    Apabila tanah bangunan untuk kesehatan (hygenis) tidak mengizinkan;
h.     Apabila bangunan tersebut akan menyebabkan terganggunya jalan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah;
i.      Apabila adanya keberatan yang diajukan dan dibenarkan oleh pemerintah;
j.      Apabila pada lokasi tersebut sudah ada rencana Pemerintah;
k.     Apabila bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Daerah Propinsi atau peraturan lainnya yang tingkatnya lebih tinggi dari Peraturan Daerah ini.

Kajian Akademis :
Setiap keberatan yang diajukan masyarakat tidak wajib harus dipenuhi. Dalam hal ini Pemerintah yang diwakili oleh anggota Tim akan mempelajari apakah keberatan tersebut wajar atau tidak.
Jika keberatan tersebut memang sesuai dengan ketetapan yang diatur pada poin a s/d k  (kecuali i) pasal 32 Peraturan Daerah ini artinya keberatan tersebut bisa diterima dan PIMB nya ditolak.
Jika keberatan tersebut tidak diatur pada poin a s/d k Pasal 32 seperti masalah persaingan usaha, masalah dendam pribadi dll., maka keberatan yang diajukan masyarakat harus ditolak dan Pemerintah wajib mengabulkan PIMB (Permohonan Izin Mendirikan Bangunan).

Pasal 33

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak diperlukan dalam hal:
a.     Membuat lobang-lobang ventilasi, penerangan dan sebagainya yang luasnya tidak lebih dari  1 m2 dengan sisi terpanjang mendatar tidak lebih dari 2 meter
b.    Membongkar bangunan yang menurut pertimbangan Kepala SKPD terkait tidak membahayakan.
c.     Pemeliharaan/perbaikan bangunan dengan tidak merubah denah, konstruksinya dengan arsitektonis dari bangunan semula yang telah mendapat Izin.
d.    Mendirikan bangunan yang tidak permanen untuk memelihara binatang jinak atau taman-taman, dengan syarat-syarat sebagai  berikut:
-       Ditempatkan di halaman belakang;
-       Luas tidak melebihi 10 m2 dan tingginya tidak lebih dari 2 meter.
e.     Membuat kolam hias, taman dan patung-patung, tiang bendera di halaman pekarangan rumah.
f.     Membongkar bangunan yang termasuk dalam kelas tidak permanen.
g.    Mendirikan bangunan sementara yang pendiriannya telah diperoleh Izin dari Bupati Kepala Daerah untuk paling lama 1 (satu) bulan.
h.     Mendirikan perlengkapan bangunan yang pendiriannya telah diperoleh Izin selama mendirikan satu bangunan.

Pasal 34

Bagi siapapun dilarang menbangun apabila:
a.     Tidak mempunyai Surat IMB.
b.    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat lanjut dari IMB.
c.     Menyimpang dari rencana pembangunan yang menjadi dasar pemberian IMB.
d.    Menyimpang dari peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
e.     Mendirikan bangunan di atas tanah orang lain tanpa izin pemiliknya atau kuasanya yang sah.


Pasal 35

(1)       Kepala Daerah dapat mencabut surat IMB apabila :
a.     Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal izin itu diberikan pemegang izin masih belum melakukan pekerjaan yang sungguh-sungguh dan meyakinkan..
b.    Pekerjaan-pekerjaan itu terhenti selama 3 (tiga) bulan dan ternyata tidak diajukan;
c.     Izin yang telah diberikan itu kemudian ternyata didasarkan pada keterangan-keterangan yang keliru;
d.    Pembangunan itu kemudian ternyata menyimpang dari rencana dan syarat-syarat yang disahkan.
(2)       Pencabutan surat IMB diberikan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah kepada pemegang izin disertai dengan alasan-alasannya.
(3)       Sebelum Keputusan dimaksud dan ayat (2) pasal ini dikeluarkan, pemegang izin terlebih dahulu diberi tahu dan diberi peringatan secara tertulis dan kepadanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatannya.

Kajian Akademis :
Adanya klausul tentang Pencabutan IMB bila dalam waktu 6 bulan setelah keluarnya Izin sementara untuk membangun dimaksudkan agar Pemohon IMB benar-bena serius melaksanakan pembangunan dan tidak hanya memanfaatkan Sertifikat IMB sebagai bahan permohonan kredit di Bank atau untuk menguasai tanah persil.

Paragraph Kelima
Pelaksanaan Pekerjaan Mendirikan/Mengubah Bangunan

Pasal 36
(1)       Permohonan IMB Wajib memberitahunakan secara tertulis Kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada SKPD yang berkaitan dengan fungsi bangunan yang akan dibangun mengenai:
a.     Saat akan dimulainya pekerjaan mendirikan bangunan tersebut dalam IMB, sekurang-sekurangnya 24 jam sebelum pekerjaan dimulai;
b.    Saat akan dimulainya bagian-bagian pekerjaan mendirikan bangunan sepanjang hal itu dipersyarakatkan dalam IMB, sekurang-sekuranya 24 jam sebelum bagian itu mulai dikerjakan.
c.     Tiap penyelesaian bagian pekerjaan mendirkan bangunan sepenjang hal itu dipersyaratkam dalam IMB,sekurang-sekurangnya 24 jam sebelum bagian itu selesai diperjakan.
(2)       Pekerjaan mendirikan bangunan dalam IMB baru dapat dimulai dikerjakan setelah SKPD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan menetapkan garis sempadan pagar tempat bangunan akan didirikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam IMB.
(3)       Selambat-selambatnya 3 (tiga) hari setelah diterima pemberitahuan sebagaimana ayat (1) pasal ini, SKPD yang melaksanakan tidak melaksanakan tugasnya sebagaiamana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka pemohon dapat memulai pekerjaannya.
(4)       Pekerjaan mendirikan bangunan harus dilaksanakan sesuai dengan rencana yang diajukan dan ditetapkan dalam IMB.

Pasal 37
(1)       Selama pekerjaan mendirikan bangunan dilaksanakan, pemohon IMB dapat diwajibkan untuk menutup lokasi tempat mendirikan bangunan dengan pagar pengaman yang melindungi dengan pintu rapat.
(2)       Bilamana terdapat sarana kota yang terganggu atau terkena rencana                    pembangunan, maka pelaksaan pemindahan/pengamanan harus dikerjakan oleh pihak yang berwenang atas biaya pemilik IMB.

Pasal 38
(1)       Pelaksanaan mendirikan bangunan sampai dua lantai dapat dilakukan oleh pelaksana perorangan yang ahli.
(2)       Pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan dengan luas lebih dari 500 m2 atau bertingkat lebih dari dua lantai atau bangunan spesifik harus dilakukan oleh pelaksana badan hokum.


Paragraf Keenam
Pengawasan

Pasal 39
(1)       Pegawasan pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan oleh pengawas yang sudah mendapat izin.
(2)       Selama pekerjaan mendirikan bangunan dilakukan, pemohon IMB diwajibkan agar menempatkan salinan gambar IMB beserta lampirannya di lokasi pekerjaan untuk kepentingan pemeriksaan oleh petugas.
(3)       Petugas SKPD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan berwenang untuk :
a.     Memasuki dan memeriksa tempat pelaksanaan pekerjaan mendirikan bangunan setiap saat pada jam kerja;
b.    Memeriksa apakah bahan bangunan yang digunakan sesuai dengan persyaratan Umum Bahan Bangunan  (PUBB) dan RKS;
c.     Memerintahkan menyingkirkan bahan bangunan yang tidak memenuhi syarat, demikian pula alat-alat yang yang dianggap berbahaya serta merugikan keselamatan/kesehatan umum;
d.    Memerintahkan membongkar atau menghentikan segera pekerjaan mendirikan bangunan, sebagian atau seluruhnya untuk sementara waktu apabila :
-       Pelaksanaan mendirikan bangunan menyimpang dari izin yang telah diberikan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan ;
-       Peringatan tertulis dari pengawas yang ditugaskan oleh SKPD terkait tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

(4)       Ayat 3 dikhususkan untuk Bangunan pemerintah / bangunan umum yang memang mencantumkan prosedur pengawasan seperti itu dalam spesifikasi bangunan.

Paragraf Ketujuh
Keselamatan Kerja

Pasal 40

(1)       Pelaksanaan mendirikan bangunan harus mengikuti ketentuan–ketentuan dari Peraturan Kesehatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku.
(2)       Pemegang IMB diwajibkan untuk selalu berusaha menyediakan air minum bersih yang memenuhi kesehatan lingkungan tempat pekerjaan, di tempat sedemikian rupa sehingga mudah di capai oleh para pekerja yang membutuhkannya.
(3)       Pemegang IMB diwajibkan selalu berupaya menyediakan perlengkapan PPPK lengkap dan banyaknya sesuai dengan jumlah orang yang di pekerjakan, ditempatkan sedemikian rupa didalam lingkungan pekerjaan sehingga mudah di capai apabila di perlukan.

Bagian Kedua
Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

Peragraf Pertama
Pemberitahuan Selesainya Mendirikan/Mengubah
Bangunan

Pasal 41
(1)       Setelah bangunan selesai, pemohon wajib menyampaikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan :
a.     Berita acara pemeriksaan dari pengawasan yang telah diakreditasi         (bagi bangunan yang dipersyaratkan);
b.    Gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
c.     Foto copy tanda pembayaran retribusi.
(2)       Untuk Bangunan Rumah tinggal Pemohon cukup menyampaikan Laporan tertulis dilengkapi dengan Foto copy tanda pembayaran Retribusi.
(3)       Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait atas nama Bupati Kepala Daerah menerbitkan Surat Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
(4)       Jangka waktu penerbitan IPB dimaksud dalam ayat (2) pasal ini ditetapkan selambat-selambatnya 12 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan dan berita acara pemeriksaan.

Kajian Akademis :
Ayat (1) dikhususkan untuk bangunan pemerintah atau bangunan umum yang dalam pembangunannya memang mempersyaratkan adanya laporan pengawasan dan gambar pelaksanaan (as build drawing).


Pasal 42
Apabila terjadi perubahan penggunaan bangunan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam IMB, pemilik IMB diwajibkan mengajukan permohonan IPB yang baru kepada Kepala Daerah.

Paragraf Kedua
Tata cara Pengajuan Izin Penggunaan Bangunan

Pasal 43
(1)       Pengajuan IPB dilakukan segera saat bangunan telah selesai dikerjakan.
(2)       Permohonan IPB diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah oleh perorangan, badan/lembaga melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengisi formulir yang disediakan.
(3)       Formulir isian permohonan IPB tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Paragraf Ketiga
Keputusan Izin Penggunaan Bangunan

Pasal 44
(1)       Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu memberikan tanda terima Permohonan IPB apabila persyaratan administrasi telah terpenuhi.
(2)       Team peneliti permohonan IPB yang dikoordinir oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mengadakan penelitian atas permohonan IPB yang diajukan mengenai syarat-syarat administrasi, teknik dan lingkungan menurut peraturan yang berlaku pada saat permohonan IPB diajukan.
(3)       Kantor KPPT atas nama Bupati berdasarkan rekomendasi dari Tim peneliti PIPB memberikan rekomendasi layak huni apabila bangunan yang diajukan IPBnya telah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
(4)       Dalam jangka waktu 5 hari kerja setelah diterbitkannya sertifikat layak huni sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(5)       Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ini pemohon membayar retribusi.
(6)       Dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah retribusi dilunasi, Bupati Kepala Daerah mengeluarkan IPB untuk bangunan yang bersangkutan kepada pemohon IPB.

Pasal 45
IPB ditetapkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum 20 tahun untuk rumah tinggal dan setelah habis masa berlakunya, pemilik bangunan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan IPB.

Kajian Akademis :
Penetapan masa berlaku nya IPB yaitu 5 tahun untuk bangunan Umum dan 20 tahun untuk bangunan rumah tinggal didasarkan pada risiko kerugian terhadap masyarakat Umum atas penyalah gunaan Penggunaan Bangunan.
Risiko pelanggaran IPB untuk bangunan rumah tinggal dianggap jauh lebih kecil dibandingkan dengan bangunan umum.
Disamping itu dinilai bahwa bangunan rumah tinggal bersifat Non Profit disbanding dengan Bangunan Umum yang bersifat Profit.

Paragraf Keempat
Pengawasan

Pasal 46
(1)       Dalam rangka pengawasan penggunaan bangunan, petugas SKPD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dapat meminta kepada pemilik bangunan untuk memperlihatkan IPB  beserta lampirannya.
(2)       Kepala Dinas Pekerjaan Umum  dapat menghentikan penggunaan bangunan apabila penggunaannya tidak sesuai dengan IPB.
(3)       Dalam hal terjadi seperti ayat (2) Pasal ini, maka setelah diberikan peringatan tertulis serta apabila dalam waktu yang ditetapkan penghuni tetap tidak memenuhi ketentuan seperti yang ditetapkan dalam IPB, Kepala Daerah akan mencabut IPB yang telah diterbitkan.


Bagian Ketiga
Izin Penghapusan / Merobohkan Bangunan (IHB)

Paragraf Pertama
Petunjuk Merobohkan Bangunan

Pasal 47
(1)       Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk merobohkan bangunan yang dinyatakan :
a.     rapuh;
b.    membahayakan keselamatan umum;
c.     tidak sesuai dengan tata ruang kota dan ketentuan lain yang berlaku.
(2)       Pemilik bangunan dapat mengajukan permohonan untuk merobohkan bangunannya.
(3)       Sebelum mengajukan permohonan IHB, permohonan harus terlebih dahulu meminta petunjuk tentang rencana merobohkan bangunan kepada Dinas Pekerjaan Umum  yang meliputi :
a.     tujuan atau alasan merobohkan bangunan;
b.    persyaratan merobohkan bangunan;
c.     cara merobohkan bangunan;
d.    hal-hal lain yang dianggap perlu.
(4)       Dalam Hal pemilik bangunan mengabaikan perintah untuk Merobohkan bangunan, Kepala Daerah dapat memerintahkan kepada SKPD terkait untuk melaksanakani Pembongkaran (SatPolPP, Dinas PU dll).

Kajian Akademis :
Wacana adanya Izin Penghapusan Bangunan / Izin Merobohkan Bangunan sudah tercantum dalam Perda No. 13 tahun 2003 tetapi hingga saat ini belum pernah dilaksanakan proses perijinannya mengingan Izin Merobohkan Bangunan tidak dicantumkan dalam Perbup SOP Kantor KPPT.
Izin Merobohkan bangunan sangat diperlukan terutama untuk bangunan-bangunan bertingkat mengingat risiko terjadinya kecelakaan sangat besar akibat proses kegiatan merobohkan bangunan.
Proses pembongkaran secara paksa baru dilaksanakan setelah adanya peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan Pemilik bangunan tetap tidak mau melakukan pembongkaran sendiri

Paragraf Kedua
Perencanaan Merobohkan Bangunan

Pasal 48

(1)       Perencanaan merobohkan bangunan dibuat oleh perncana bangunan.
(2)       Ketentuan ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi :
a.     bangunan sederhana;
b.    bangunan tidak bertingkat.
(3)       Perencanaan merobohkan bangunan meliputi :
a.     Sistem merobohkan bangunan;
b.    Pengendalian peleksanaan merobohkan bangunan.


Paragraf Ketiga
Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin
Penghapusan / Merobohkan Bangunan

Pasal 49
(1)       PIHB harus diajukan sendiri secara tertulis kepada Kepala Daerah oleh perorangan atau badan/lembaga dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu .
(2)       Formulir isian tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Daerah.


Paragraf Keempat
Keputusan Izin Penghapusan / Merobohkan
Bangunan

Pasal 50

(1)       Tim Peneliti PIHB yang dikoordinir oleh Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu mengadakan penelitian atas PIHB yang diajukan. Penelitian dilakukan terhadap syarat-syarat administrasi, teknik dan lingkungan menurut peraturan yang berlaku pada saat PIHB diajukan.
(3)       Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu memberikan tanda terima PIHB apabila persyaratan administrasi telah terpenuhi.
(4)       Tim Peneliti PIHB atas nama SKPD masing-masing   memberikan rekomendasi aman atas rencana merobohkan bangunan apabila perencanaan merobohkan bangunan yang diajukan IHBnya telah memenuhi persyaratan keamanan teknis dan keselamatan lingkungan.
(5)       Dalam waktu 5 hari kerja setelah diterbitkannya rekomendasi sebagaiman tersebut dalam ayat (3) pasal ini, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu  menetapkan besarnya retribusi yang wajib dibayar oleh pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(6)       Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pasal ini, pemohon membayar retribusi.
(7)       Dalam waktu jangka 10 hari kerja setelah retribusi dilunasi, Kepala Daerah mengeluarkan Izin Merobohkan Bangunan (IHB) untuk bangunan yang bersangkutan kepada pemohon IHB.


Paragraf Kelima
Pelaksanaan Penghapusan / Merobohkan Bangunan

Pasal 51

(1)       Pekerjaan merobohkan bangunan baru dapat dimulai sekurang-kurangnya 7 hari ke setelah IHB deterima.
(2)       Pekerjaan merobohkan bangunan dilaksanakan berdasarkan cara dan rencana yang disahkan dalam IHB.


Paragraf Keenam
Pengawasan

Pasal 52

(1)       Selama pekerjaan merobohkan bangunan dilaksanakan, pemilik IHB harus menempatkan salinan IHB Beserta lampirannya dilokasi pekerjaan untuk kepentingan pemeriksaan petugas.
(2)       Petugas berwenang :
a.     Memasuki dan memeriksa tempat pelaksanaan pekerjaan merobohkan bangunan;
b.    Memeriksa bangunan perlengkapan dan peralatan yang digunakan untuk merobohkan bangunan atau bagian-bagian banagunan yang dirobohkan sesuai dengan persyaratan yang disahkan dalam IHB;
c.     Melarang perlengkapan, peralatan, dan cara yang digunakan untuk merobohkan bangunan yang berbahaya bagi pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan, serta memerintahkan mentaati cara-cara telah disahkan dalam IHB.



BAB V
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Umum

Pasal 53

(1)       Sebelum memulai pekerjaan, pemohon IMB wajib membayar retribusi terlebih dahulu.
(2)       Besarnya retibusi diberitahukan kepada pemohon secara tertulis.
(3)       Pembayaran retribusi tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah surat pemberitahuan diterima oleh pemohon.
(4)       Balik nama atas IMB dikenakan biaya retribusi sebesar 10% dari besarnya perhitungan kembali retribusi IMB yang bersangkutan.

Kajian Akademis :
Setelah Kantor KPPT menerima Rekomendasi dari SKPD terkait yang menyatakan bahwa bangunan yang dimaksud dalam PIMB layak untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Kantor KPPT menetapkan Besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Pemohon IMB. Dalam waktu 15 hari setelah pemberitahun tertulis tentang Retribusi yang harus dibayar, pemohon harus sudah melakukan pembayaran  sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan bukti pembayaran Retribusi (Retribusi IMB dan Pajak Galian C) Kantor KPPT mengeluarkan Surat Izin sementara untuk mulai membangun.





Bagian Kedua
Komponen Biaya Dasar Penetapan Tarif Retribusi

Pasal 54

(1)       Tarif retribusi IMB, IPB dan IHB ditetapkan berdasarkan komponen biaya yang meliputi :
a.     Biaya formulir pendaftaran;
b.    Biaya pemeriksaan gambar/korensi gambar yang meliputi arsitektur dan konstruksi;
c.     Biaya pengecekan lokasi;
d.    Biaya pengawasan;
(2)       Besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan pada nilai bangunan, lokasi bangunan, status bangunan,kelas bangunan, tingkat  bangunan,dan luas lantai bangunan,

Kajian Akademis :
Tarif Retribusi IMB, IPB dan IHB diatur pada Peraturan Daerah tersendiri Yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Retribusi IMB, IPB, IHB




BAB VI
ANALISA MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Pasal 55
Setiap pemohon yang akan mengajukan permohonan IMB, wajib mematuhi ketentuan/ peraturan perundang-undangan mengenai Analisa Dampak Lingkungan yang berlaku.
Pengaturan mengenai Analisa Dampak Lingkungan diatur tersendiri dalam Peraturan Daerah Mengenai Analisa Dampak Lingkungan.
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sangsi hukuman sesuai dengan Peraturan yang berlaku, dan untuk IMB dapat dicabut oleh Bupati Kepala Daerah.

BAB VII
P E N G A W A S A N

Pasal 56
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh SKPD (Dinas-dinas dilingkungan Pemda Kabupaten, Dinas-dinas Provinsi, Kantor Kecamatan, Kantor Desa, Kantor Kelurahan) terkait yang melakukan pembinanaan dan pengawasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kajian Akademis
Yang dimaksud dengan SKPD terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya melakukan pembinaan dan pengawasan atas konstruksi dan fungsi bangunan.
Desa dan Kelurahan merupakan jajaran terdepan yang bertugas melaksanakan pengawasan yang selanjutnya dilaporkan kepada SKPD terkait seperti Kantor Satpol PP, Dinas PU Kabupaten, Dinas Kesehatan, Kantor KPPT dll.
Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan SKPD terkait melaksanakan pengawasan secara langsung.

BAB VIII
KEBERATAN

Pasal 57
(1)       Setiap pemohon izin dapat mengajukan keberatan kepada kepala Kepala Daerah Melalui kantor KPPT dalam hal permohonan izinnya ditolak atau sampai batas waktu yang ditetapkan, belum ada keputusan terhadap permohonan yang diajukan;
(2)       Terhadap keberatan sebagaimana dimaksudkan ayat(1), kepala Kantor KPPT Setelah Berkonsul dengan SKPD terkait wajib memberikan penjelasan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari tehitung sejak diterimanya keberatan dimaksud;
(3)       Apabila pemohon tidak dapat menerima penjelasan sebagai dimaksud ayat (2), pemohon dapat mengajukan keberatan banding kepada Kepala Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (2);
(4)       Terhadap keberatan banding sebagaimana dimaksud ayat (3), Kepala Daerah wajib memberikan penjelasan secara tertulis paling lambat 7(tujuh) hari sejak diterimanya keberatan banding dimaksud;
(5)       Apabila pemohon tidak menerima penjelasan sebagaimana dimaksud ayat (4), pemohon dapat menempuh penyelesaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kajian Akademis
Ayat 5 menyebutkan pemohon dapat menempuh penyelesaian lain, yang dimaksud dengan penyelesaian lain adalah melalui jalur pengadialan.

BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 58
Apabila pemegang Izin dalam melaksanakan pekerjaan melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi sebagai berikut:
a.     peringatan tertulis;
b.    penghentian sementara kegiatan;
c.     penghentian sementara pelayanan umum;
d.    penutupan lokasi;
e.     pencabutan izin;
f.     pembatalan izin;
g.    pembongkaran bangunan;
h.     pemulihan fungsi ruang dan/ atau;
i.      denda administratif;

Kajian Akademis :
Terdapat perubahan atas sangsi yang dapat dikenakan kepada pemilik bangunan antara draft revisi dengan Perda nomor 13 tahun 2003.
Dalam draft ini sangsi disesuaikan dengan sangsi yangtercantum dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Pasal 59
Tata cara penggunaan sanksi administrasi sebagaimana di maksud pasal 58 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.

BAB X
KETENTUAN PIDANA

Pasal 60

(1)       Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 2, pasal 4 ayat (1), pasal 9, pasal 14 dan pasal 18 Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
(2)       Besarnya denda maksimum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan ditinjau dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Daerah.
(3)       Tindak pidana sebagaimana dimaksukan ayat (1) pasal ini adalah pelaggaran.

BAB XI
P E N Y I D I K A N

Pasal 61

(1)   Selain oleh Pejabat Penyidik Umum, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan  yang berlaku.
(2)   Dalam melaksanakan tugas penyidikan,PPNS sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang :
a.     Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran;
b.    Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kegiatan dan melakukan pemeriksaan;
c.     Menyuruh berhenti seseorang tersangaka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d.    Melakukan penyitaan benda, dan atau surat;
e.     Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
f.     Mendatangkan orang ahli yang dipergunakan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g.    Mengadakan penghentian penyidik setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa terdapat Bukti atau Peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada tersangka dan keluarganya.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 62

(1)       Bangunan yang telah didirikan dan digunakan dan telah memiliki IMB/IPB sebelum Peraturan Daerah ini dikeluarkan, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini.
(2)       Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat IMB/IPB dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki IMB/IPB.
(3)       Penyesuaian bangunan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini dan diberikan tenggang waktu selama 5 (Lima) tahun.
(4)       IMB sebagaiman dimaksud ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan rencana Pemerintah Daerah.
(5)       Permohonan yang telah diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.
(6)       Bangunan yang pengurusan IMB melewati batas waktu penyesuaian seperti yang diatur pada ayat 1 s/d 3 Pasal 62 diatas dikenai denda sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


BAB XIII
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 63
(1)       Bangunan yang sudah ada dan belum memiliki IMB sebelum peraturan ini diundangkan dapat mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan dengan Cara Pemutihan.
(2)       Bangunan yang permohonan IMB nya dilakukan dengan cara Pemutihan tetap harus memenuhi persyaratan yang diatur pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 32 Peraturan Daerah ini.
(3)       Besarnya Retribusi IMB yang harus dibayarkan diatur lebih lanjut pada Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 64

(4)       Untuk Kawasan-kawasan tertentu, dengan pertimbangan tertentu, dapat ditetapkan peraturan bangunan secara khusus oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan Rencana Tata Bangunan dan lingkungan yang telah ada.
(5)       Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan-nya akan diatur kemudian oleh Bupati Kepala Daerah.
(6)       Untuk jenis, besaran, jumlah lantai tertentu, yang mempunyai dampak penting bagi keselamatan orang banyak dan lingkungan, perlu adanya rekomendasi teknis dari Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah sebelum dikeluarkan IMB.

Kajian Akademis :
Bupati kepala daerah dapat membuat peraturan bangunan secara khusus untuk kawasan-kawasan tertentu. Hal ini disebabkan karena Perda Bangunan ini sifatnya masih umum. Sehingga untuk kasus-kasus yang bersifat khusus harus dibuatkan peraturan bangunan yang hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu saja.