Sabtu, 28 Januari 2012

PERBUP SEMPADAN JALAN


BUPATI SUMBAWA

 



PERATURAN BUPATI SUMBAWA
NOMOR          TAHUN 2009

TENTANG
GARIS SEMPADAN BANGUNAN DENGAN JALAN
DI KABUPATEN SUMBAWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SUMBAWA,


Menimbang  :  a.      bahwa pembangunan di Kabupaten Sumbawa harus diarahkan kepada terwujudnya keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan dan keseimbangan serta keserasian dengan lingkungan sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat;
b.        bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat  (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 tahun 2005 tentang Bangunan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Garis Sempadan Bangunan Dengan Jalan di Kabupaten Sumbawa;
c.        bahwa Keputusan Bupati Sumbawa Nomor 2432.A Tahun 2003 tentang Sempadan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu disesuaikan;
d.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sumbawa tentang  Garis Sempadan Bangunan dengan Jalan di Kabupaten Sumbawa;

Mengingat :     1.       Undang-Undang   Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1665);
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
3.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);
4.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor  4247);
5.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444)
6.        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725)  ;
7.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655)  ;
8.        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
9.        Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 18 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa;
10.     Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan(Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 461);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :  PERATURAN BUPATI TENTANG GARIS SEMPADAN BANGUNAN DENGAN JALAN DI KABUPATEN SUMBAWA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.        Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.        Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.        Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.        Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa.
5.        Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya pada di atas atau di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung.
6.        Bangunan gedung adalah bangunan yang didalamnya digunakan sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya.
7.        Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dapat bertahan lebih dari 15 tahun.
8.        Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dapat bertahan antara 5 tahun sampai dengan 15 tahun.
9.        Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan dapat bertahan kurang dari 5 tahun.
10.     Kapling/pekarangan adalah suatu perpetakan tanah yang menurut pertimbangan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk tempat mendirikan bangunan.
11.     Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun, atau meratakan tanah yang berhubungan dengan pekerjaan mengadakan bangunan tersebut.
12.     Garis Sempadan Bangunan dengan Jalan adalah garis pada halaman pekarangan perumahan yang ditarik sejajar dengan garis as jalan dan merupakan batas antara bagian kapling/pekarangan yang boleh dibangun dan tidak boleh dibangun bangunan.
13.     Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
14.     Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara total luas lantai bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
15.     Tinggi Bangunan  adalah jarak yang diukur dari permukaan tanah, dimana bangunan tersebut didirikan, sampai dengan titik puncak dari bangunan.
16.     Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin yang diberikan dalam mendirikan/ mengubah bangunan.
17.     Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya yang dibatasi oleh lebar,tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan
18.     Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan dan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman, dan tinggi tertentu.
19.     Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan dan diperuntukkan bagi pandangan bebas pengemudi dan pengamanan konstruksi jalan serta pengamanan fungsi jalan.
20.     Jalan arteri primer adalah jalan penghubung antara pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
21.     Jalan kolektor primer adalah jalan penghubung antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antara pusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal
22.     Jalan lokal primer adalah jalan penghubung antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antara pusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan local dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antarpusat kegiatan lingkungan.
23.     Jalan lingkungan primer adalah jalan penghubung antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
24.     Jalan arteri sekunder adalah jalan penghubung antara kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
25.      Jalan kolektor sekunder adalah penghubung kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
26.     Jalan lokal sekunder adalah penghubung kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
27.     Jalan lingkungan sekunder adalah penghubung antarpersil dalam kawasan perkotaan.
28.     Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
29.     Jalan khusus adalah jalan yang dibangun dan dipelihara oleh orang atau instansi untuk melayani kepentingan sendiri.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup pengaturan garis sempadan bangunan di jalan umum dan jalan khusus.

BAB III

GARIS SEMPADAN

Pasal 3

(1)      Garis sempadan bangunan dengan jalan diukur dari pondasi bangunan terluar yang sejajar dengan as jalan (rencana jalan) sampai tepi badan jalan dan ditentukan dengan mempertimbangkan lebar rencana jalan, aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan;
(2)      Letak garis sempadan bangunan dengan jalan ditetapkan berdasarkan pada fungsi bangunan dan fungsi jalan dimana bangunan tersebut berada;

Pasal 4
(1)      Garis sempadan pagar terluar yang berbatasan dengan jalan ditentukan berimpit dengan batas terluar Ruang Milik Jalan (Rumija).
(2)      Garis sempadan pagar di sudut persimpangan jalan dibuat dengan lengkungan atas dasar fungsi dan peranan jalan.

Pasal 5
(1)     Garis sempadan bangunan terhadap batas ruang milik jalan didepannya selain untuk bangunan yang berada pada jalan lurus harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, apabila tidak diatur dengan peraturan perundang-undangan lain, ditentukan diukur dari tepi batas ruang milik jalan paling sedikit :
a.    Bangunan gedung fungsi hunian tunggal atau deret
1.    satu lantai                                                  :5 (lima) meter;
2.    dua lantai                                                   :7,5 (tujuh koma lima) meter;
3.    lebih dari dua lantai                                 :10 (sepuluh) meter;
b.    Bangunan gedung fungsi hunian susun :12 (dua belas) meter;
c.    Bangunan gedung fungsi keagamaan      :15 (lima belas) meter;
d.    Bangunan  fungsi usaha yang meliputi    :
1.    Gedung Perkantoran                               :10 (sepuluh) meter;
2.    Gedung Perdagangan                             :7,5 (tujuh koma lima) meter;
3.    Gedung Perindustrian                             :12,5 (dua belas koma lima) meter
         Perhotelan, wisata dan rekreasi            :10 (sepuluh) meter;
4.    Terminal, dan gudang                             :15 (lima belas) meter;
5.    Tambak                                                       : 5 (lima) meter;
e.    Bangunan gedung fungsi sosial budaya  : 10 (sepuluh) meter;
(pendidikan, kebudayaan, pelayanan
kesehatan, laboratorium  dan
pelayanan umum)
f.     Bangunan gedung fungsi khusus              : 10 (sepuluh) meter
(reaktor nuklir, menara  telekomunikasi,       atau diatur lain sesuai
instalasi pertahanan dan keamanan             dengan peraturan perundang-
dan bangunan sejenis                                     undangan;
(2)     Apabila bangunan berbentuk multi fungsi, maka garis sempadan bangunan ditetapkan sesuai dengan ukuran terbesar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Pasal 6
(1)      Untuk bangunan yang terletak ditikungan jalan, jarak antara garis sempadan bangunan dengan batas badan jalan harus lebih besar dari kebutuhan pandangan bebas pengemudi untuk masing-masing fungsi jalan.
(2)      Dalam hal persyaratan yang ditetapkan pada ayat 1 tidak terpenuhi, besarnya sempadan bangunan harus ditambah sedemikian rupa agar persyaratan pada pasal 6 ayat 1 terpenuhi.
(3)      Ketentuan terhadap Penetapan Jarak Garis Sempadan Bangunan terhadap Batas Ruang Milik Jalan Untuk Bangunan yang terletak pada jalan lurus atau tikungan, perhitungan penetapan kebutuhan pandangan bebas pengemudi dan daftar fungsi jalan di Kabupaten Sumbawa tercantum dalam lampiran I, lampiran II dan lampiran III peraturan ini.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7

(1)       Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka setiap bangunan yang sudah ada harus disesuaikan dengan aturan yang ada.
(2)       Semua penetapan Garis Sempadan Bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati ini harus disesuaikan melalui kegiatan penyesuaian garis sempadan bangunan.
(3)       Garis sempadan bangunan yang sah sesuai dengan perijinan sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
(4)       Untuk penetapan garis sempadan bangunan yang tidak sesuai dengan peraturan bupati ini tetapi penetapannya dilakukan sebelum terbitnya peraturan ini  dan dapat dibuktikan bahwa izin tersebut diperoleh dengan prosedur yang benar, kepada pemegang izin diberikan ganti rugi sesuai  kemampuan daerah.

BAB V
 KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Sumbawa.

                                                                                    Ditetapkan di Sumbawa Besar
                                                                                    pada tanggal
                                                                                    BUPATI SUMBAWA,


                                                                                    JAMALUDDIN MALIK

Diundangkan di Sumbawa Besar
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMBAWA


MAHMUD ABDULLAH


BERITA DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2009 NOMOR ..............


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BUPATI SUMBAWA
NOMOR          TAHUN 2009

TENTANG
GARIS SEMPADAN BANGUNAN DENGAN JALAN
DI KABUPATEN SUMBAWA

I.   UMUM
II.  PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
            Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
ayat (1)
Yang dimaksud dengan rencana pelebaran jalan adalah lebar minimal badan jalan ditambah dengan lebar saluran drainage jalan.
Yang dimaksud dengan rencana Lebar badan jalan minimal adalah :
1.    Arteri Primer dan Sekunder paling sedikit 11 (sebelas) meter;
2.    Kolektor Primer dan Sekunder paling sedikit 9 (Sembilan) meter;
3.    Lokal Primer dan Sekunder paling sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter;
4.    Lingkungan Primer dan Sekunder paling sedikit 6,5 (enam koma lima) bagi yang dilalui kendaraan roda 3 (Tiga) atau lebih;
5.    Lingkungan Primer dan Sekunder paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) bagi yang tidak dilalui kendaraan roda 3 (Tiga) atau lebih;
  
                            Badan Jalan + Lebar Drainage Jalan





















 


                                                                    
                                           Perkerasan jalan             
Garis sempadan Bangunan
                                                                                                           Garis   
                                                                                                                                  Sempadan pagar

Yang dimaksud dengan Ruang Milik Jalan adalah Ruang Milik Jalan setelah adanya Rencana Pelebaran Jalan
Untuk Bangunan fungsi Hunian Sempadan Jalan 5 m diukur dari RMJ setelah diperlebar. Bila pelebarannya 5 m maka sempadan jalan diukur 5 + 5m menjadi 10 m dari tepi RMJ saat ini.
Penetapan sempadan bangunan dengan ditetapkan setelah mempertimbangkan  aspek keamanan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan serta keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan.
Penjelasan lebih rinci adalah sebagai berikut:
Penetapan Garis Sempadan Bangunan dengan jalan ditetapkan setelah mempertimbangkan Aspek :
1.    Keamanan meliputi keamanan bagi konstruksi badan jalan dan keamanan bagi pengemudi serta pengguna bangunan yang tinggal di tepi jalan.
Konstruksi jalan seperti perkerasan jalan, saluran drainase, talud jalan, marka jalan dll. wajib diamankan agar tidak rusak oleh aktifitas kegiatan pembangunan dan penggunaan gedung. Jaminan keamanan ditetapkan sesuai dengan standard yang baku dari Penyelenggara Jalan.
Keamanan bagi pengemudi dan pengguna bangunan harus diperhatikan terutama yang berkaitan dengan pandangan bebas pengemudi di tikungan – tikungan jalan. Besarnya pandangan bebas pengemudi dihitung sesuai dengan standard yang berlaku dari penyelenggara jalan.
Penyediaan lahan parkir diwajibkan bagi bangunan yang melakukan pelayanan public seperti pertokoan, perkantoran, fasilitas pendidikan, pergudangan dll. Agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir yang akan mengganggu fungsi jalan dan keamanan pengendara.
Penetapan garis sempadan 0 m dari tepi jalan bisa dipertimbangkan bila pemilik bangunan dapat menyediakan lahan parkir di basement.
2.    Kesehatan perlu dijadikan bahan pertimbangan dalam menetapkan besarnya garis sempadan bangunan terhadap jalan mengingat bangunan yang terlalu dekat ketepi jalan cenderung akan tercemari oleh emisi gas buang (CO). Standard pencemaran yang akan mengganggu kesehatan ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Dinas Kesehatan dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
3.    Kenyamanan terutama berkaitan dengan tingkat kebisingan, getaran yang diakibatkan oleh lalu lalangnya kendaraan. Penetapan garis sempadan yang terlalu dekat dengan tepi jalan akan dirasakan kurang nyaman bagi penghuni bangunan yang merasakan tingkat kebisingan yang tinggi serta getaran yang besar.
4.    Kemudahan berkaitan dengan kemudahan akses jalan masuk ke bangunan. Jarak bangunan yang terlalu jauh dari tepi jalan cenderung menyulitkan akses dan komunikasi dengan lingkungan sekitarnya.
5.    Keseimbangan berkaitan dengan rasa keindahan.
Keseimbangan meliputi keseimbangan tinggi bangunan dengan luas halaman bangunan. Semakin tinggi suatu bangunan dibutuhkan luas halaman yang semakin besar. Dianjurkan besarnya sempadan bangunan dengan jalan minimal sama dengan tinggi bangunan (Sudut yang terbentuk antara puncak bangunan dan tepi badan jalan 450).
Keseimbangan juga menyangkut keseimbangan besarnya sempadan bangunan disebelah kiri dan kanan jalan. Jika memungkinkan besarnya sempadan bangunan disebelah kiri dan kanan jalan dibuat sama.
Keserasian dengan lingkungan bisa diartikan bahwa bangunan tersebut harus serasi dengan lingkungan sekitarnya yaitu dengan bangunan bangunan yang sudah ada.
Setiap bangunan wajib dibangun dilokasi yang sesuai dengan zone peruntukannya. Dengan demikian sempadan bangunannyapun ditetapkan berdasarkan pada zona peruntukan yang telah diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Besarnya ruang terbuka hijau yang disediakan dipekarangan sangat mempengaruhi besarnya sempadan bangunan yang ditetapkan.
ayat (2)
Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(1)    Bangunan gedung fungsi hunian meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(2)    Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(3)    Bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.
(4)    Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan, pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
(5)    Bangunan gedung fungsi khusus meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.
(6)    Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Perhitungan kebutuhan lebar pandangan bebas pengemudi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut
Asumsi  :
1)    Yang dimaksud dengan bangunan adalah bangunan secara umum tidak hanya bangunan gedung tetapi meliputi semua bangunan yang berpotensi menghalangi pandangan bebas pengemudi seperti bangunan gedung, papan reklame, menara, Dll
2)    Karena yang menjadi focus pembahasan adalah pandangan  bebas yang dibutuhkan dalam rangka mengendarai kendaraan yang lancar dan aman maka penghalang-penghalang alamiah lainya seperti bukit,tebing,dll juga harus mendapat perhatian khusus


3)    Analisa pembahasan dibatasi pada kebutuhan ruang untuk pandangan bebas pengemudi yang dianalisis  berdasarkan  Teori Geometrik jalan dan tidak termasuk pembahasan yang berkaitan dengan masalah sosial,Ekonomi dan  Budaya.
4)    Pandangan manusia mempunyai sudut pandang 600 ke samping kiri dan kanan dari pandangan lurus ke depan
Kenyataan sesungguhnya, semakin cepat kendaraan bergerak, semakin sempit sudut pandangan yang mampu dicapai yang kurang dari 600 atau lebih kecil lagi.
5)    Semakin tinggi kecepatan kendaraan, semakin  besar ruang bebas yang dibutuhkan yang besarnya dihitung berdasarkan jarak pandangan henti yang dibutuhkan pada kondisi  yang Normal.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 7
            Ayat (1)
Cukup Jelas
            Ayat (2)
Cukup Jelas
            Ayat (3)
Cukup Jelas
            Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 8
            Cukup Jelas


LAMPIRAN II  PERATURAN BUPATI SUMBAWA
NOMOR
TANGGAL

Contoh Perhitungan Penetapan Kebutuhan Pandangan Bebas Pengemudi

                        Kecepatan Rencana Kendaraan ( Jln.Arteri Primer )=  60 Km/jam

                              Jarak Reaksi = 0,7 x V = 0,7 x 60 = 42

                              Jarak untuk Mengerem =     V2     =         602       = 30,155
                                                                        254 f          254 x 0,47

                              Sehingga Jarak pandangan henti =0,7 V + V2      = 72,155 m
                                                                                                  254 f

Selanjutnya Perhitungan Ruang bebas pandangan yang dibutuhkan minimum



 

                                                                                           Ruang Bebas Pengemudi



 





                                                                                                Sudut Pandang
Jari - jari lengkung


Keliling lingkaran membentuk sudut 3600 terhadap pusat lingkaran sehingga Ruang Bebas pengemudi yang dibutuhkan bisa dihitung

                        = R – R Cos α
           
α = Sudut pandang manusia
Jarak                =         α           X 2 π R
                                                360
R = Jari-jari minimum lengkung horizontal
Untuk Jalan arteri primer dengan kecepatan rencana 60 km/jam dan koefisien gesek melintang 0,16 dan terletak didaerah datar R = 184 m
Jarak pandangan henti = 30 /360 x 2x 3,1415 x 110 x 2 = 115,19 m > 72,155 ( OK )
Berdasarkan pada gambar Geometri diatas


 

            =  110 – 110 X Cos 30  = 14,737 m          

Sehingga Ruang bebas pandangan yang dibutuhkan (Tidak boleh ada bangunan apapun) adalah =14,737 m

Keterangan :
V = Kecepatan Rencana
Jalan Arteri Primer paling rendah 60 Km/Jam
Jalan Kolektor Primer paling rendah 40 Km/Jam
Jalan Lokal Primer paling rendah 20 Km/Jam
Jalan Lingkungan Primer paling rendah 15 Km/Jam
Jalan Arteri Sekunder paling rendah 30 Km/Jam
Jalan Kolektor Sekunder paling rendah 20 Km/Jam
Jalan Lokal Sekunder paling rendah 10 Km/Jam
Jalan Lingkungan Sekunder paling rendah 10 Km/Jam
f  = Koefisien Gesekan  
α  = ½ X Sudut Pandangan mata
R = Jari-jari minimum lengkung horizontal
π   = 3,14159265
= Pandangan Bebas Pengemudi yang dihitung
Besaran lainnya (Koefisien Gesekan, Jari-jari minimum lengkung horizontal) mengacu pada Buku Petunjuk teknis No. N13/T/BT/1995 , “Petunjuk Teknik Survey dan Perencanaan Teknik Jalan Kabupaten”, Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Bila tanpa dilakukan perhitungan terlebih dahulu, besarnya kebutuhan pandangan bebas pengemudi diukur dari tepi badan jalan adalah.
a. jalan arteri primer 15 (lima belas) meter;
b. jalan kolektor primer 10 (sepuluh) meter;
c. jalan lokal primer 7 (tujuh) meter;
d. jalan lingkungan primer 5 (lima) meter;
e. jalan arteri sekunder 15 (lima belas) meter;
f. jalan kolektor sekunder 5 (lima) meter;
g. jalan lokal sekunder 3 (tiga) meter;
h. jalan lingkungan sekunder 2 (dua) meter
                                                                                    BUPATI SUMBAWA


                                                                                    JAMALUDDIN MALIK