Sabtu, 13 Agustus 2011

HAMBATAN DAN MASALAH

KETERBATASAN SDM DALAM MENYIKAPI MASALAH BATU GONG
Kawasan pantai Batu Gong merupakan kawasan wisata di Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat. Jaraknya dari Kota Sumbawa Besar hanya sekitar 14 Km dan terletak ditepi Jalan Negara Pelabuahan Tano ke Bima.

Permasalahan utama yang dihadapi dikawasan Wisata tersebut adalah tumbuhnya Restoran Remang-Remang yang secara terselubung disebut sebagai Cafe kenyataan aktifitas yang dilakukan didalam Caf? tersebut adalah penjualan minuman Bir dan fasilitas sofa, meja untuk pengunjung yang ingin minum Bir sambil ditemani oleh Waitris (Wanita Penghibur) dengan pakaian minim.

Penyalah gunaan pemanfaatan kawasan wisata pantai Batu Gong sudah menjadi permasalahan utama di kalangan masyarakat Sumbawa. Dengan munculnya Kritik dan Protes dari masyarakat dan LSM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengadakan sidang berkali-kali dan kesimpulan terakhir DPRD merekomendasikan bahwa Kegiatan Cafe di Kawasan Pantai Batu Gong harus ditutup.

Permasalahan selanjutnya ada di pihak pemerintah Daerah yang wajib melaksanakan keputusan Dewan Tersebut. Setelah. Pemda Sumbawa mengadakan Rapat berkali-kali dan berkesimpulan bahwa penutupan atau pembongkaran bangunan Cafe harus didasarkan Peraturan Bupati yang menjadi alasan legal penutupan Cafe tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa mendapat tugas untuk membuat Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan yang mengatur dan merencanakan Pemanfaatan Ruang Kawasan Wisata Pantai Batu Gong.

Selanjutnya masalah utama ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Sumbawa. RancanganPerbup Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan disusun oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang atas perintah Kepala Dinas PU melalui Kepala Bidang Tata Ruang.

Setelah Rancangan Perbup disusun, sesuai dengan prosedur yang berlaku, produk tersebut harus diperiksa dan disepakati oleh kalangan internal Dinas PU. Sangat disadari bahwa Rancangan Perbup tersebut jauh dari Sempurna dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang selaku penyusun draft awal sangat mengharapkan masukan/koreksi dari atasan. Tetapi yang dihadapi penyusun adalah keterbatasan Sumber DayaManusia dimana sangat sulit mendapatkan orang yang mau tekun membaca, mendalamiPeraturan Perundang-undangan sehingga tidak diperoleh masukan/koreksi apapun dari internal PU atas Rancangan Perbup yang telah dibuat.

Dari cara menyikapi draft rancangan tersebut penyusun menghadapi lingkungan internal Dinas PU yang minim sekali pengetahuannya akan Peraturan-peraturan dan Perundang-undang dibidang ke PU an. Untuk menutupi kelemahan tersebut, dicari-cari alasan agar Rancangan Perbup tersebut tidak usah dibahas dengan menyatakan bahwa tidak boleh ada pembahasan Rancangan RTBL sebelum disahkannya RTRW dan RDTRK Kabupaten Sumbawa.

RTRW yang disebutkan tersebut sudah mulai disusun sejak tahun 2007 dengan anggaran Rata-rata pertahun 300 Juta dan hasilnya Nihil. Draft sajapun belum jadi dan tidak berani dipertanggungjawabkan di muka umum. Total anggaran yang telah diserap sampai TA sekarang lebih dari 1 Milyard.

Sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2005 Pasal 13 Tentang Bangunan Gedung, Penyusunan RTBL tidak harus menunggu RTRW maupun RDTRK disahkan.

Dengan tidak dilanjutkannya pembahasan Rancangan Perbup RTBL tentang Batu Gong, berarrti mengabaikan seluruh upaya pemecahan masalah dipantai Batu Gong dan sekaligus juga mengabaikan perintah Bupati agar Dinas PU Kabupaten segera menyusun rancangan Perbup RTBL Kawasan wisata pantai Batu Gong.

Mengingat tanggapan dan koreksi dari Internal Dinas PU Kabupaten tidak bisa diperoleh akibat keterbatasan Sumber Daya Manusia, penulis mengundang siapapun yang membuka Blog ini untuk memberikan masukan, koreksi ilmiah ditinjau dari segi hukum, Tata Ruang dan ilmu-ilmu lainnya. Mudah-mudahan koreksi, saran dan kritiknya dapat meningkatkan kwalitas Rancangan Perbup ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar