Senin, 15 Agustus 2011

MASALAH ADMINISTRASI

PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Garuda No. 216 Telp. (0371) 21727 Sumbawa Besar
 



Nomor             :
Lampiran         : 1 (satu) gabung
Perihal             : Telaahan Staf.
            Sumbawa Besar, 10 Agustus 2011
                                                                                                          Kepada :

Yth. Kepala Dinas PU Kabupaten Sumbawa
di.
                       Sumbawa Besar



Membaca Nota yang dituliskan oleh tentang keharusan adanya laporan hasil sosialisasi yang diselenggarakan di tiap-tiap kecamatan, Bersama ini kami laporkan bahwa kegiatan sosialisasi belum dilaksanakan dan akan dilaksanakan segera setelah uang transportasi untuk peserta sosialisasi cair. Absen yang dilampirkan bersama-sama kwitansi permintaan anggaran bukan absen kegiatan sosialisasi yang sesungguhnya dan akan ditukar/diganti segera setelah berakhirnya sosialisasi di tiap-tiap Kecamatan dan Absensi yang digunakan betul-betul Absensi hasil kegiatan Sosialisasi. Absen yang terlampir tersebut hanya dibuat sebagai upaya pencairan dana mengingat pembayaran uang transportasi peserta sosialisasi harus dibayarkan pada saat kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan (Tidak Mungkin di Bon).
Pembuatan laporan hasil kegiatan sosialisasi tidak boleh dilakukan mengingat sosialisasi belum dilaksanakan. PPTK tidak boleh mengambil risiko membuat laporan fiktif.
Absensi fiktif yang dibuat dapat dilakukan dengan jaminan akan segera diganti dengan yang asli dari hasil sosialisasi sehari setelah sosialisasi diselenggarakan perkecamatan. Artinya Susialisasi di Kec. Moyo Utara Hari Senin, Hari Selasa Absensi Fiktif di Kec Moyo Utara sudah diganti dengan absensi yang asli.
Pembayaran uang transportasi setelah kegiatan selesai tidak mungkin dilakukan mengingat sosialisasi ini diselenggarakan untuk masyarakat umum dan jumlah pesertanyapun tidak dibatasi.
Bila pembuatan absensi fiktif tidak boleh dilakukan, Pemda harus memberikan biaya talangan dari Anggaran Bendahara Dinas PU Kab Sumbawa.
Kegiatan sosialisasi harus diselenggarakan oleh PPTK dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan lain (Sosialisasi dg metoda dari pintu kepintu, cara jemput bola dll.), mengingat kegiatan sosialisasi sudah terinci didalam RKA/DPA dan sudah disahkan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perubahan Penggunaan Anggaran Kegiatan diatas 10% harus melalui Adendum yang disahkan oleh DPRD.

                                                            Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan  
                                                    SOSIALISASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN          
       Dinas PU Kabupaten Sumbawa TA 2011



                                                                      BAGUS GUNAWAN BE, SE
                                                                    NIP. 19580417 198703 1 008


Tembusan :
1.      Sekretaris Dinas PU Kab Sumbawa.
2.      Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kab Sumbawa
3.      Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas PU Kab Sumbawa
4.      Arsip.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar