Tampilkan postingan dengan label HAMBATAN / MASALAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAMBATAN / MASALAH. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Agustus 2011

Rencana Perjalanan Dinas

Bisa dibayangkan betapa sulitnya melaksanakan pekerjaan penyusunan Revisi Peraturan bukan karena sulitnya menyusun materi peraturannya tetapi sulit karena dihambat disana-sini. Untuk bisa melakukan perjalanan dinas dengan anggaran yang sudah adapun sangat sulit dilaksanakan.


PEMERINTAH KABUPATEN SUMBAWA
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Garuda No. 216 Telp. (0371) 21727 Sumbawa Besar


RENCANA KEGIATAN PERJALANAN DINAS
KONSULTASI, KOORDINASI, STUDI BANDING PENYUSUNAN
NASKAH AKADEMIS REVISI PERDA BANGUNAN

Latar Belakang
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penyusunan Norma, Standard dan Kriteria Pemanfaatan ruang yang dilaksanakan oleh seksi Pemanfaatan Ruang, Telah disusun Naskah Akademis Revisi Perda Bangunan. Naskah akademis tersebut disusun dan dibiayai dari Rencana Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa yang dirincikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011.
Penyusunan Naskah Akademis Perda Bangunan mutlak harus dilakukan mengingat Perda Bangunan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dilapangan yang ada.
Pandangan yang menyatakan bahwa belum layak perda bangunan dibahas sebelum Perda RTRW disahkan merupakan pandangan yang keliru karena tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu PP no 36 tahun 2005 pasal 18 yang berbunyi
Bagi daerah yang belum memiliki RTRW kabupaten/kota, RDTRKP, dan/atau RTBL untuk lokasi yang bersangkutan, pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
Untuk dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan Pemda mutlak harus mempunyai Perda Bangunan yang menjadi dasar legalisasi atas persetujuan mendirikan bangunan.
Dalam rangka penyusunan naskah akademis revisi perda bangunan tersebut, PPTK wajib melakukan koordinasi, sinkronisasi dan konsultasi dengan Dinas PU Propinsi Nusa tenggara Barat terkait dengan penyusunan naskah akademis dimaksud.
Konsultasi dilaksanakan di Ibu Kota Propinsi Nusa Tenggara Barat (Mataram) dan diharapkan dapat dilakukan 3 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2011.

Tujuan dan kegunaan
Perjalanan Dinas Ke Ibu Kota Propinsi bertujuan untuk
1.    Melakukan konsultasi awal atas draft naskah akademis yang telah disusun yang diharapkan dari konsultasi tersebut didapatkan masukan-masukan yang sangat berharga terkait dengan materi yang terangkum dalam pasal-pasal draft perda bangunan Kabupaten Sumbawa tahun 2011. Naskah akademis yang akan didiskusikan tidak perlu disahkan oleh Dinas PU mengingat naskah tersebut masih merupakan draft awal dan masih memerlukan banyak perbaikan dari hasil konsultasi/diskusi baik di Mataram maupun di Sumbawa.
Naskah akademis yang dibawa ke Mataram bertujuan agar konsultasi yang dilaksanakan dengan Bidang Tata Ruang dan Bidang Cipta Karya terarah sesuai dengan tujuan dari konsultasi itu sendiri.
Naskah akademis yang ada masih murni hasil kerja dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
2.    Melakukan studi banding terhadap Perda Bangunan yang berlaku di Kota Mataram lengkap dengan penjelasan rinci atas pelaksanaannya dilapangan. Kota Mataram dipandang lebih maju dalam penerapan peraturan-peraturan mengenai bangunan gedung pada umumnya.
3.    Mendapatkan rujukan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perda bangunan yang selanjutnya dijadikan pokok bahasan dalam rapat-rapat dan diskusi ditingkat kabupaten.
4.    Mendapatkan masukan dan rujukan model/bentuk naskah Peraturan Daerah Tentang Bangunan dari Biro Hukum Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat.

Konsultasi, studi banding dan studi kepustakaan (rujukan) harus dilakukan sebelum dilaksanakan rapat dan diskusi terhadap Naskah Akademis Perda Bangunan. Diharapkan rapat-rapat yang diselenggarakan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Bapeda dapat lebih terarah dan dapat menghasilkan produk yang disepakati oleh setiap peserta rapat yang selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pengesahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
Produk Naskah Akademis Perda Bangunan yang telah disepakati tidak bisa serta merta diajukan ke rapat DPRD Kabupaten Sumbawa tetapi harus dikonsultasikan lagi Dengan Dinas PU Propinsi sehingga diperoleh hasil yang sempurna dan berlaku Umum di Kabupaten Sumbawa.

Rencana Kegiatan di Mataram
Hari pertama dan kedua dilakukan diskusi atas draft sementara Naskah Akademis Perda Bangunan. Untuk materi yang berkaitan dengan Tata Ruang, diskusi dilakukan di kantor Bidang Tata Ruang Dinas PU Propinsi sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan teknis bangunan, konsultasi dan diskusi dilaksanakan di kantor Bidang Cipta Karya Dinas PU Propinsi.
Hari kedua dan ketiga diisi dengan melakukan studi banding dikantor walikota menyangkut kegiatan perizinan mendirikan bangunan yang telah dilaksanakan di Kota Madya Mataram
Pada hari yang sama, juga dilakukan studi kepustakaan dan pengumpulan naskah Peraturan Perundang-undangan dikhususkan untuk peraturan dan perundang-undangan yang naskahnya tidak bisa diperoleh melalui Internet

Personil yang Melakukan Perjalanan Dinas.
Perjalanan dinas dilakukan oleh
1.      Bagus Gunawan Nip. 19580427 198703 1 008 sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menyusun draft awal Naskah Akademis Perda Bangunan.
2.      Bayu Buana Aji Nip.                                          Sebagai Staf Seksi Pemanfaatan ruang yang membantu PPTK dalam menjalankan tugas ke Dinasan selama di Mataram.
Sumber Dana
Sumber Dana yang digunakan berasal dari APBD murni Kabupaten Sumbawa tahun anggaran 2011 dan tertuang dalam RKA SKPD Dinas PU Kab Sumbawa untuk Kegiatan Penyusunan Norma, Standard an Kriteria Pemanfaatan Ruang
Kesimpulan
Perjalanan Dinas Ke Mataram wajib dilakukan sebagai bagian dari pertanggung jawaban PPTK dalam melaksanakan tugas penyusunan Naskah Akademis Revisi Perda Bangunan seperti yang tertuang dalam RKA SKPD Dinas PU Kabupaten bagian dari kegiatan Penyusunan Norma, Standard an Kriteria Pemanfaatan Ruang.
Segera setelah dilakukan konsultasi awal di Mataram, dilanjutkan dengan rapat-rapat panitia penyusunan raperda dimana hasil dari rapat tersebut sudah dapat ditanda tangani oleh Kepala Dinas PU untuk dikonsultasikan lagi di Mataram pada Bulan November 2011


                                        Sumbawa Besar, 12 Agustus 2011
                                                                               
                                        KEPALA SEKSI PEMANFAATAN RUANG
                                                 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
                                          Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa



                                               - BAGUS GUNAWAN BE, SE – 
                                                NIP. 19580427 198703 1 008

Sabtu, 13 Agustus 2011

HAMBATAN DAN MASALAH

KETERBATASAN SDM DALAM MENYIKAPI MASALAH BATU GONG
Kawasan pantai Batu Gong merupakan kawasan wisata di Kabupaten Sumbawa Propinsi Nusa Tenggara Barat. Jaraknya dari Kota Sumbawa Besar hanya sekitar 14 Km dan terletak ditepi Jalan Negara Pelabuahan Tano ke Bima.

Permasalahan utama yang dihadapi dikawasan Wisata tersebut adalah tumbuhnya Restoran Remang-Remang yang secara terselubung disebut sebagai Cafe kenyataan aktifitas yang dilakukan didalam Caf? tersebut adalah penjualan minuman Bir dan fasilitas sofa, meja untuk pengunjung yang ingin minum Bir sambil ditemani oleh Waitris (Wanita Penghibur) dengan pakaian minim.

Penyalah gunaan pemanfaatan kawasan wisata pantai Batu Gong sudah menjadi permasalahan utama di kalangan masyarakat Sumbawa. Dengan munculnya Kritik dan Protes dari masyarakat dan LSM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengadakan sidang berkali-kali dan kesimpulan terakhir DPRD merekomendasikan bahwa Kegiatan Cafe di Kawasan Pantai Batu Gong harus ditutup.

Permasalahan selanjutnya ada di pihak pemerintah Daerah yang wajib melaksanakan keputusan Dewan Tersebut. Setelah. Pemda Sumbawa mengadakan Rapat berkali-kali dan berkesimpulan bahwa penutupan atau pembongkaran bangunan Cafe harus didasarkan Peraturan Bupati yang menjadi alasan legal penutupan Cafe tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sumbawa mendapat tugas untuk membuat Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan yang mengatur dan merencanakan Pemanfaatan Ruang Kawasan Wisata Pantai Batu Gong.

Selanjutnya masalah utama ada di Kantor Dinas PU Kabupaten Sumbawa. RancanganPerbup Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan disusun oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang atas perintah Kepala Dinas PU melalui Kepala Bidang Tata Ruang.

Setelah Rancangan Perbup disusun, sesuai dengan prosedur yang berlaku, produk tersebut harus diperiksa dan disepakati oleh kalangan internal Dinas PU. Sangat disadari bahwa Rancangan Perbup tersebut jauh dari Sempurna dan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang selaku penyusun draft awal sangat mengharapkan masukan/koreksi dari atasan. Tetapi yang dihadapi penyusun adalah keterbatasan Sumber DayaManusia dimana sangat sulit mendapatkan orang yang mau tekun membaca, mendalamiPeraturan Perundang-undangan sehingga tidak diperoleh masukan/koreksi apapun dari internal PU atas Rancangan Perbup yang telah dibuat.

Dari cara menyikapi draft rancangan tersebut penyusun menghadapi lingkungan internal Dinas PU yang minim sekali pengetahuannya akan Peraturan-peraturan dan Perundang-undang dibidang ke PU an. Untuk menutupi kelemahan tersebut, dicari-cari alasan agar Rancangan Perbup tersebut tidak usah dibahas dengan menyatakan bahwa tidak boleh ada pembahasan Rancangan RTBL sebelum disahkannya RTRW dan RDTRK Kabupaten Sumbawa.

RTRW yang disebutkan tersebut sudah mulai disusun sejak tahun 2007 dengan anggaran Rata-rata pertahun 300 Juta dan hasilnya Nihil. Draft sajapun belum jadi dan tidak berani dipertanggungjawabkan di muka umum. Total anggaran yang telah diserap sampai TA sekarang lebih dari 1 Milyard.

Sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2005 Pasal 13 Tentang Bangunan Gedung, Penyusunan RTBL tidak harus menunggu RTRW maupun RDTRK disahkan.

Dengan tidak dilanjutkannya pembahasan Rancangan Perbup RTBL tentang Batu Gong, berarrti mengabaikan seluruh upaya pemecahan masalah dipantai Batu Gong dan sekaligus juga mengabaikan perintah Bupati agar Dinas PU Kabupaten segera menyusun rancangan Perbup RTBL Kawasan wisata pantai Batu Gong.

Mengingat tanggapan dan koreksi dari Internal Dinas PU Kabupaten tidak bisa diperoleh akibat keterbatasan Sumber Daya Manusia, penulis mengundang siapapun yang membuka Blog ini untuk memberikan masukan, koreksi ilmiah ditinjau dari segi hukum, Tata Ruang dan ilmu-ilmu lainnya. Mudah-mudahan koreksi, saran dan kritiknya dapat meningkatkan kwalitas Rancangan Perbup ini