Nomor : Lepas
Lampiran : -
Hal : Penjelasan Pelaksanaan
Tugas
Kasubbid
Pengkajian Lingkungan
Sumbawa
Besar, 9 November 2015
Kepada
Kepala
Badan Penanaman Modal dan
Lingkungan Hidup.
Di.
Sumbawa
Besar
Sehubungan dengan pemanggilan oleh
Kepala BPM-LH tentang pelaksanaan tugas Saya sebagai Kepala Subbid Pengkajian
Lingkungan, untuk menghindari terjadinya perdebatan berkepanjangan maka
sebaiknya saya memberi penjelasan secara tertulis sebagai berikut.
Selain itu sayapun tidak mau
dibodohi oleh Kabid, Sekban, Kaban dengan mengemukakan dalil-dalil peraturan
yang memberlakukan peraturan secara diskriminatif. Kaban,Kabid Sekban boleh
pakai SPPD sebanyak banyaknya toh dia yang berkuasa tapi jangan coba-coba
Kasubbid Pengkajian Lingkungan menggunakannya.
Sebagai Kasubbid pengkajian
lingkungan saya berusaha untuk bekerja secara professional tapi dalam
pelaksanaannya tugas saya tidak didukung sama sekali oleh Kepala Bidang,
Sekretaris Badan dan Kepala Badan. Saya akan jelaskan satu persatu untuk masing-masing
kegiatan.
Kegiatan
Koordinasi Perizinan UKL-UPL dan SPPL.
1.
Tugas sebagai Kasubbid tidak bisa dilaksanakan
dengan baik karena kegiatan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagian sudah dikuasai
oleh orang-orang tertentu dan menjadikan penyusunan dokumen UKL-UPL sebagai
lahan bisnis. Dokumen UKL-UPL dibuat tebal-tebal guna menarik biaya besar
kepada pemrakarsa.
Kasubbid pengkajian lingkungan berusaha
meluruskan dengan berpedoman kepada Permen LH no. 16 untuk memberi contoh cara
penyusunan dokumen UKL-UPL yang ringkas dan tidak membebani biaya terlalu besar
kepada pemrakarsa. Tapi mendapatkan hambatan dari sana-sini. Pada saat hambatan
ditingkat Bidang mulai teratasi hambatan terbesar muncul dari Kepala Badan yang
menunda-nunda penandatanganan Rekomendasi dan Izin Lingkungan hal ini terjadi
pada penyusunan dokumen UKL-UPL Pembangunan Hotel dan Dermaga Pulau Moyo.
Pembangunan Sutet GI Labuhan. Pembangunan Tempat Rekreasi Sumbawa Water Park
dll. Semua kegiatan Penyusunan UKL-UPL yang disusun berdasarkan saran-saran
Kasubbid Pengkajian Lingkungan membutuhkan waktu lebih dari 6 bulan untuk
ditanda tangani dan harus melalui tahapan ketegangan dan keributan.
Semua tahu bahwa penanggung jawab utama
adalah Kaban tetapi tidak berarti Kepala Badan Berkuasa dan menjadikan
managemen BPM-LH sebagai managemen tukang cukur lalu mengabaikan tugas structural
lainnya terutama Kasubbid.
2.
Kegiatan perijinan lingkungan untuk usaha skala
kecil (SPPL) yang berada dibawah koordinasi Kasubbid Pengkajian Lingkungan
tidak bisa terlaksana dengan baik karena secara structural dihambat oleh kepala
Badan. Kasubbid hanya dijadikan tukang paraf dan tanda tangan. Semua SPPD dalam
daerah dihambat dengan mempersulit ditanda tangani oleh kepala Badan. Bagaimana
Kasubid Pengkajian Lingkungan bisa melaksanakan tugas dan bertanggung jawab
atas yang diparaf kalau setiap SPPD dalam daerah yang diajukan ditolak,
dihambat dan dipersulit oleh Kaban.
3.
Secara Sistimatis Kabid, Sekban dan Kaban tidak
mendukung pelaksanaan tugas Kasubbid Pengkajian Lingkungan hal ini jelas
terlihat dari caranya tidak memberi kesempatan Kasubbid Pengkajian lingkungan mengembangkan
diri. Setiap kegiatan Pelatihan AMDAL C yang seharusnya kewajiban Kasubbid
Pengkajian Lingkungan untuk mengikutinya malah orang lain yang disuruh
berangkat berangkat Pertamas tahun 2013 Arian yang berangkat kemudian tahun
2015 Sekban yang berangkat.
4.
Kesimpulannya untuk Kegiatan Perizinan Kepala
badan Langsung ataupun tidak Langsung tidak mau mengakui Keberadaan Kasubbid
pengkajian lingkungan yang secara resmi dijabat oleh Bagus Gunawan BE, SE.
5.
Jadi Karena ketidak lancaran Pelaksanaan tugas Kasubbid
Pengkajian lingkungan yang dijabat oleh Bagus Gunawa BE, SE bukan kesalahan
saya sebagai pejabat tapi memang dikondisikan oleh Kabid, Sekban dan Kaban
untuk supaya saya tidak bisa bekerja maka silahkan Kaban membuat pernyataan
bahwa Bupati Sumbawa telah salah memilih Bagus Gunawan BE, SE sebagai Kepala Sub
Bidang Pengkajian Lingkungan lalu meminta Bupati Sumbawa menunjuk Dodi sebagai
anak emasnya menggantikan jabatan saya.
Kegiatan Peningkatan
Kinerja Laboratorium
Tidak berbeda dengan kegiatan Perizinan Dokumen
Lingkungan, kegiatan peningkatan Kinerja Laboratoriumpun mengalami hambatan.
Sejak saya menjabat sebagai Kasubbid pengkajian
lingkungan saya mulai mempelajari tugas-tugas yang harus saya langsanakan
sebagai PPTK Kegiatan Laboratorium. Pada waktu itu Kondisi laboratorium
terlantar tidak beroperasi sama sekali. Seluruh alat-alat yang ada dalam
kondisi rusak karena tidak dipelihara. Alat-alat yang menggunakan batre
sebagian besar rusak karena batrainya meleleh dan merusak alat elektronik.
Kondisi tersebut terjadi sejak tahun 2007 sampai 2012 semua bahan kimia yang
ada rusak karena kadaluarsa.
Sebagai Kasubbid pengkajian lingkungan yang
berusaha mengoperasikan Laboratorium saya menghadapi berbagaimacam kesulitan
yang sumbernya berbagai hambatan dari Kabid, Sekban dan Kaban antara lain
1.
Akhir tahun 2013 peralatan AAS sudah berhasil dikalibrasi
dengan menggunakan computer milik bidang PDL. Setelah itu alat tersebut
berhenti beroperasi karena komputernya digunakan oleh bidang PDL. Menunggu anggaran
APBDP tahun 2013. Dianggarkan melalui Kasubag TU ibu Marni. Setelah terbeli
sekban melarang komputernya dibawa ke Laboratorium dengan alasan adanya
kepentingan absensi elektronik setelah diprotes berkali-kali akhirnya
komputernya dikembalikan ke Laboratorium dalam keadaan sudah di preteli memori
dan peralatan vital lainnya sudah tidak ada.
Akibatnya AAS tetap tidak bisa
beroperasi. Sudah dilaporkan ke Sekban cukup dijawab jangan menimbulkan Fitnah.
2.
Tahun 2014 secara sepihak Sekban memberhentikan
penjaga laboratorium yang semula 2 orang menjadi satu orang. Akibatnya tidak
ada penjaga yang menjaga lab disiang hari. Laboratorium hanya dija malam hari
saja.
3.
Keberadaan Bagus Gunawan BE, SE sebagai Kasubbid
Pengkajian Lingkungan dan PPTK Laboratorium tidak ada gunanya. Laporan kekurangan
pegawai baik penjaga maupun tenaga analisis yang diajukan berulang-ulang tidak
didengar.
4.
Sudah saya jelaskan berkali-kali Zi tidak
mungkin sendirian di Laboratorium karena dia perempuan (Laboratorumnya terlalu
sepi) sementara Jalaluddin mengalami kesulitan masalah transportasi (tidak ada
sepeda motor).
5.
Kabid, Sekban dan Kaban tidak mendukung sama
sekali keberadaan laboratorium semua anggaran dihambat. Peraturan-peraturan
dipakai alasan untuk menghambat cairnya anggaran. Anggaran 15 Juta yang
seharusnya cair bulan Februari sampai sekarang belum bisa cair. Semua bertindak
kelewat pintar tidak bisa membedakan mana keadaan darurat dan mana yang tidak.
6.
Puncaknya Laboratoriumnya terbakar. Saya pun
tahu penyebabnya karena adanya pembakaran kebun di belakang LAB tapi seandainya
semua pihak Kabid, Kaban, Sekban mau mendukung saya sebagai Kasubbid Pengkajian
Lingkungan membenahi Laboratorium seperti mengangkat penjaga yang sebelumnya
dipecat oleh Sekban, mengangkat pegawai analis tambahan, tidak menghambat
anggaran untuk operasional laboratorium dan sekban tidak bertindak sebagai
penghambat utama kegiatan Laboratorium maka pada waktu terjadinya kebakaran
lahan dibelakang laboratorium, Laboratorium tidak dalam keadaan kosong dan ada
penjaga serta analis yang berusaha memadamkan api sebelum membakar lab.
7.
Kesimpulannya semua pelaksanaan tugas saya sebagai
kasubbid Pengkajian Lingkungan harus digagalkan oleh Kabid, Kaban dan Sekban. Hal
itu tercermin Kabid tidak mau memotifasi Dodi, Titin, Lis dan semua yang
tercantum dalam struktur organisasi Lab untuk bekerja di Lab. Padahal mereka
semua mengaku Sarjana Kimia. Selama 4 tahun sebagai Kasubbid pengkajian
Lingkungan baru sekali saya lihat Kaban datang ke Lab yaitu pada waktu
laboratoriumnya terbakar.
Karena itu untuk masalah Laboratorium
inipun harusnya Kaban bersurat keBupati mengenai kesalahan Bupati menunjuk saya
sebagai Kasubbid karena itu wajar jika Kabid,
Sekban dan Kaban berusaha keras menggagalkan program pemerintah yang
berhubungan dengan Laboratorium mengingat Kasubbid dan PPTK nya adalah Bagus
Gunawan BE, SE
8.
Kebakaran yang terjadi dilaboratorium seharusnya
menjadi kebanggaan semua pihak terutama Kaban bahwa usaha menghambat, merusak
kinerja Kasubid Pengkajian Lingkungan telah berhasil dan sekarang silahkan
mengangkat saudara Dodi sebagai pengganti Kasubbid Pengkajian Lingkungan.
9.
Mudah-mudahan dengan tersingkirnya saudara Bagus
Gunawan dari kegiatan laboratorium dapat merevolusi mental sarjana Teknik Kimia
, Sarjama Kimia, Sarjana Biologi dan Sarjana Perikanan dan Sarjana Ilmu
Pemerintahan Abal-abalan menjadi sadar dan mau belajar lagi. Doa saya menyertai
anda sekalian (Amin)
Kegiatan Pemantauan
Kualitas Lingkungan
Kegiatan inipun tidak lepas
menjadi Obyek bagi ketiga pejabat diatas untuk merusak dan mengacaukan kegiatan
Subbid pengkajian Lingkungan.
Semua SPPD pengambilan sampel
dihambat. SPPD dalam daerah harus menunggu berbulan-bulan agar dapat ditanda
tangani oleh kaban dengan alasan yang tidak jelas. Kabid pun ikut ambil bagian
merusak dan menghambat kegiatan Subbid pengkajian lingkungan. Hal yang
sederhana diperumit hanya karena kekhawatiran kalau retribusi Laboratorium
meningkat dengan tiba-tiba dari yang semula hanya 6 juta (itupun menggunakan
data palsu) meningkat dengan tiba-tiba menjadi lebih dari 20 Juta dengan
kondisi laboratorium yang beroperasi.
Tapi sekarang kekhawatiran Ibu
Kabid tidak perlu terjadi karena laboratoriumnya sudah terbakar Gedungnya
mungkin gampang diperbaiki tapi kerusakan alat akibat disiram air tidak mudah
diperbaiki begitu saja. Berapapun nilai retribusi tidak ada artinya.
Kegiatan Sosialisasi
Peraturan dan Perundang-undangan
Saya memang mengotot harus ikut
kegiatan pelatihan di Surabaya mengenai persampahan karena saya adalah PPTK
kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai
kebersihan/persampahan tahun 2014 dan PPTK kegiatan sosialisasi peraturan dan
perundang-undangan nya TA. 2015.
Dengan ditolaknya kepergian saya
ke Surabaya untuk mendalami masalah persampahan sesuai dengan bidang tugasnya
sebagai PPTK. Berarti Secara resmi Kaban
menganggap tugas PPTK adalah tukang tanda tangan dan Paraf.
Saya menolak untuk dijadikan
tukang tanda-tangan dan sayapun tidak bertanggung jawab atas semua SPJ yang
telah saya tanda tangani.
Kabid, Kaban dan Sekban lupa atau
pura-pura lupa bahwa tugas PPTK bukan hanya tukang tanda tangan, tetapi juga
bertanggung jawab atas keuangan dan pelaksanaan jalannya kegiatan jadi saya
bersukur dengan penolakan Kaban mernandatangani SPT saya ke Surabaya menjadi alasan
kuat saya menolak bertanggung jawab atas semua kegiatan yang berhubungan dengan
penyusunan Perda Kebersihan dan Sosialisasinya.
Sebagai pejabat yang secara resmi
menerima SK Pengangkatan sebagai Kasubbid Pengkajian lingkungan, saya sudah
bekerja keras melaksanakan tugas sebaik-baiknya (Saya bukan Pejabat tukang
tanda tangan) tetapi hasil maksimal bahkan minimalpun tidak mungkin dicapai
jika pejabat atasan langsungnya (Kabid, Sekban dan Kaban) tidak mendukung dan
berusaha keras untuk menggagalkan saya melaksanakan tugas kedinasan.
Saya ulangi saran saya supaya
Kaban Menulis Surat Ke Bupati bahwa Bagus Gunawan salah diangkat sebagai
Kasubbid Pengkajian Lingkungan sebab dia tidak mau dijadikan pejabat tukang
tanda tangan dan paraf. Harusnya Bupati mengangkat anak Emasnya Dodi.
Seharusnya sebelum mengangkat
Kasubbid Pengkajian Lingkungan Bupati harus berkonsultasi dan meminta
persetujuan Kepala Badan Penanaman Modal dan Lingkungan Hidup (Mungkin terbalik
tapi untuk Kaban memang harus dibalik).
Sebagai orang yang berpendidikan
seharusnya Kaban, Kabid dan Sekban bersikap professional dan sedapat mungkin
menjauhi sikap PRIMORDIALISME.
Sikap PRIMORDIALISME yang diarahkan kepada saya
sama sekali tidak berguna untuk pembangunan Kabupaten Sumbawa. Hasilnya bisa
dilihat secara langsung semula Laboratorium Lingkungan BPM-LH akan dibina
menjadi laboratorium terakreditasi sekarang harus dimulai dari NOL Lagi.
Surat ini saya muat di Web Saya BANGUNAN
SUMBAWA (http:// bagusgunawan. blogspot.co.id)
sambilan promosi.
Kasubbid
Pengkajian Lingkungan
‘- BAGUS GUNAWAN BE,SE –
NIP. 19582704 198703 1 008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar