PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMBAWA
NOMOR : TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SUMBAWA,
Menimbang : a. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 Tahun 1997 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat II Sumbawa perlu disesuaikan .
b. Bahwa untuk penyusuaian dimaksud perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
2. Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 1960 tentang panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang .Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Derah Perubahan;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tentang Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tingkat II sumbawa
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMBAWA TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa;
b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa;
c. Kepala Daerah adalah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sumbawa;
d. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daeraha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha miliki negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya.
f. Retribusi Perisizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, peraturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
g. Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimaksudkan agar desain, pelaksanaan pembangunan, dan bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan syarat –syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
h. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan, termasuk merubah bangunan.
i. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
j. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memfaatkan izin mendirikan bangunan.
k. Bangunan adalah bangunan gedung beserta bangunan-bangunan yang secara langsung merupakan kelengkapan dari bangunan tersebut dalam batas satu pemilikan.
l. Mendirikan Bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian termasuk pekerjaan menggali, menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan pekerjaan mengadakan bangunan.
m. Merubah Bangunan adalah pekerjaan menggati dan atau menambah bangunan yang ada, termasuk pekerjaan, membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti bagian bangunan tersebut.
n. Garis Sempadan adalah garis khayal yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, as sungai, atau as pagar yang merupakan batas antara bagian kapling atau pekarangan yang boleh dan yang tidak boleh didirikan bangunan.
o. Koefisien Dasar Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
p. Koefisien Lantai Bangunan adalah bilangan pokok atas perbandingan antara jumlah luas lantai bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
q. Koefisien Ketinggian Bangunan adalah tinggi bangunan diukur dari permukaan tanah sampai dengan titik teratas dari bangunan tersebut.
r. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat untuk ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
s. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
t. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
u. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi terjadi serta menetukan tersangkanya.
BAB II
NAMA,OBYEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan.
Pasal3
(1) Obyek Retribusi adalah izin mendirikan bangunan.
(2) Tidak termasuk obyek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan kepada pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal5
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
(1) Tingkat Penggunaan jasa izin mendirikan bangunan diukur dengan rumus yang didasarkan atas faktor luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan dan rencana penggunaan bangunan.
(2) Fakator-faktor sebagaimana dimaksukan pada ayat (1) diberikan bobot (koefisien).
(3) Besarnya koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut :
a. Koefisien Luas Bangunan.
NO | LUAS BANGUNAN | KOEFISIEN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. | Bangunan dengan Luas s/d 100 M2 Bangunan dengan Luas s/d 250 M2 Bangunan dengan Luas s/d 500 M2 Bangunan dengan Luas s/d 1000M2 Bangunan dengan Luas s/d 2000M2 Bangunan dengan Luas s/d 3000M2 Bangunan dengan Luas lebih dari 3000M2 | 1,00 1,50 2,50 3,50 4,00 4,50 5,00 |
b. Koefisien Tingkat Bangunan
NO | TINGKAT BANGUNAN | KOEFISIEN |
1. 2. 3. | Bangunan 1 Lantai Bangunan 2 Lantai Bangunan 3 Lantai atau lebih | 0,8 0,9 1 |
c. Koefiesien Guna Bangunan.
NO. | GUNA BANGUNAN | KOEFISIEN |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Bangunan Sosial Bangunan Perumahan Bangunan Fasilitas Umum Bangunan Pendidikan Bangunan Kelembagaan/Kantor Bangunan Perdagangan dan Jasa Bangunan Industri Bangunan Khusus Bangunan Campuran Bangunan Lain-Lain (Pagar dll.) Bangunan Instalasi (Kabel, Pipa tanam dll) | 0,2 1,00 0,7 0,6 1,50 1,5 1,3 0,6 1,5 X koef Bang Induk 0,4 0,6 |
a. Koefisien Kota/Wilayah
NO | HIERARKI KOTA/WILAYAH | KOEFISIEN |
1 | Bangunan pada Kota Sumbawa Besar, Kota Alas, Kota Empang (Radius 3 Km dari pusat kota) (Kota Rangking I) | 1,20 |
2 | Bangunan pada kota Kecamatan Utan, Kecamatan Lape, Plampang (Radius 3 km dari pusat kota) (Kota Rangking II) | 1,00 |
3 | Bangunan pada kota kecamatan selain Kota Rangking I dan Rangking II (Radius <3km dari pusat kota) (Kota Rangking III) | 0,80 |
4 | Bangunan pada kawasan tertentu | 0,80 |
5 | Bangunan pada wilayah pedesaan | 0,25 |
b. Koefisien Kelas Jalan
NO | KELAS JALAN | KOEFISIEN |
1 | Bangunan di pinggir Jalan Arteri Primer / Sekunder | 2,00 |
2 | Bangunan di pinggir Jalan Kolektor Primer / Sekunder | 1,50 |
3 | Bangunan di pinggir Jalan Lokal Primer / Sekunder | 1,25 |
4 | Bangunan di pinggir Jalan Lingkungan Primer / Sekunder | 1,00 |
5 | Bangunan di pinggir Jalan Setapak/ Gang / Kampung/ Desa | 0,5 |
c. Koefisien Kelas Bangunan
NO | KELAS BANGUNAN | KOEFISIEN |
1 | Permanen | 1,00 |
2 | Semi Permanen | 0,80 |
3 | Sementara | 0,75 |
BAB V
STRUKTUR, BESARNYA TARIF DAN
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan dan biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian dan bagian dari PAD
Pasal 8
Besarnya Retribusi IMB yang terutang oleh orang atau badan dihitung dengan cara mengalikan Tarif Retribusi IMB dengan tingkat penggunaan jasa.
Pasal 9
(1) Tarif Retribusi IMB dibedakan untuk bangunan umum, kegiatan pengadaan jasa konstruksi Pemerintah dan pemutihan IMB.
(2) Tarif Retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a. Tarif Retribusi IMB untuk bangunan umum
Tarif Retribusi IMB = 0,5 % x Nilai Bangunan |
b. Tarif Retribusi IMB untuk kegiatan pengadaan jasa konstruksi Pemerintah
Tarif Retribusi IMB = 0,25 % x Harga Konstruksi Bangunan |
c. Tarif Retribusi IMB untuk pemutihan IMB
Tarif Retribusi IMB = persentase penyusutan menurut tahun pendirian bangunan x perhitungan kembali Retribusi |
(3) Nilai Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perkalian antara luas bangunan, Harga Satuan Bangunan dan Koefisien Bangunan.
(4) Persentase penyusutan menurut tahun pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan sebagai berikut :
NO | TAHUN PEMBANGUNAN BANGUNAN | NILAI BANGUNAN |
1 | Sebelum 1964 | 75% x Nilai Bangunan |
2 | 1964 – 1973 | 40% x Nilai Bangunan |
3 | 1974 – 1983 | 60% x Nilai Bangunan |
4 | 1984– 1993 | 75% x Nilai Bangunan |
5 | 1994 – 2003 | 90% x Nilai Bangunan |
6 | Sesudah 2003 | 100% x Nilai Bangunan |
(5) Untuk merobohkan bangunan dikenakan biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari perhitungan kembali Retribusi IMB bangunan yang akan dirobohkan.
(6) Untuk menerbitkan salinan IMB yang hilang atau rusak dikenakan biaya sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Retribusi IMB.
(7) Teras, rabat dan halaman garasi dalam Rencana Anggaran Biaya dihitung 1/2 x Nilai Bangunan.
Pasal 10
Harga Satuan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dihitung berdasarkan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara yang berlaku pada saat itu.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11
Retribusi yang terhutang dipungut di wilayah daerah tempat izin mendirikan bangunan diberikan.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 12 (dua belas) bulan atau ditetapkan lain Kepala Daerah.
Pasal 13
Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 14
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunanakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tempat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan tagih dengan mengguanakan STRD.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1) Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2) Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitnya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan keputusan Kepala Daerah.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1) Setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran pejabat yang ditunjuk dapat mengeluarkan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.
(2) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai mana dimaksud pada ayat (1). Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3) Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembahasan Retribusi;
(2) Pemberian pengurangan atau keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi, antara lain, untuk mengangsur;
(3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada masyarakat/Wajib retribusi yang ditimpa bencana alam dan atau kerusuhan;
(4) Tata cara pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi detetapkan oleh Kepala Daerah.
BAB XV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 19
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi;
(2) Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dapar dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang;
(2) Tindak pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik atau malakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah:
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dana meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retrbusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana Retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalakan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksan identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j. Menghentikan Penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan;
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Tingkat II Sumbawa Nomor 6 tahun 1977 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Peraturan Daerah Perubahan dan Peraturan pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 23
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Persatuan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa.
Ditetapkan di Sumbawa Besar
Pada tanggal 16 Maret 1999
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II
KABUPATEN DAERAH TK. II SUMBAWA SUMBAWA
Wakil Ketua,
Ttd Ttd
Lalu Muhiddin H. Jakub Koswara
Wakil Ketua
Ttd
Mastari marga
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri
Dengan Keputusan
Nomor : 974.62-1094
Tanggal : 29 September 1999
Diundang dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa
Nomor : 6 Tahun 1999
Seri : 8 Nomor 3
Pada Tanggal : 20 Oktober 1999
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT II SUMBAWA
Cap. ttd
A. WAHAB YASIN
P E N J E L A S A N A T A S
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SUMBAWA
NOMOR : TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNANA
A. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan tugas umum pemerintahaan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat serta usaha meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber penerimaan yang sangat potensial untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golomgam Retribusi Perizinan Tertentu yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu mengatur kembali Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 23 : Cukup Jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar